Bupati Subang Tegaskan Perang terhadap Rokok Ilegal dalam Konferensi Pers Bersama Bea Cukai

- Publisher

Jumat, 29 Agustus 2025 - 22:52 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Acara Konferebsi Pers dan Penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai, 29/08/2025 di Markas Kodim 0605 Subang.

Foto Acara Konferebsi Pers dan Penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai, 29/08/2025 di Markas Kodim 0605 Subang.

SUARA UTAMA, Subang – Bupati Subang Reynaldy Putra Andita hadir dalam konferensi pers ekspos dan penyerahan rokok ilegal kepada Bea Cukai, pada Jumat, 29/08/2025 di Markas Kodim 0605 Subang.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (28/08/2025) malam, saat jajaran Kodim 0605 Subang berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal dengan modus baru, yakni menggunakan bus pariwisata dari Jawa Timur menuju Lampung.

Dalam operasi tersebut diamankan satu unit bus berisi 353 Bal rokok atau 1.740.000 batang, dengan estimasi nilai barang Rp.2,5 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp.1,2 miliar. Sebanyak 11 orang turut diamankan, terdiri dari enam pelaku dan lima penumpang.

Komandan Kodim 0605 Subang Letkol Czi Asep Saepudin menegaskan penangkapan ini merupakan kasus terbesar yang pernah terungkap di Subang, sekaligus pertama di Jawa Barat yang diungkap langsung oleh jajaran Kodim 0605 Subang.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Enca Putrajaya, menambahkan bahwa praktik rokok ilegal merupakan pelanggaran Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun serta denda dua kali nilai cukai.

Apresiasi datang dari Anggota Komisi I DPR RI Hj. Elita Budiati, yang menyebut pengungkapan ini sebagai sejarah baru di Kabupaten Subang. Ia mendorong Forkopimda untuk terus bersinergi dalam memberantas praktik ilegal di daerah.

BACA JUGA :  Lapas Bangko Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Jurnalis dan Awak Kapal yang Hilang Kontak

Bupati Subang, menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi Forkopimda Kabupaten Subang. Ia menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak boleh dianggap sebagai tugas sepihak, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen.

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Subang saya mengapresiasi jajaran Kodim 0605. Ini sinergitas luar biasa Forkopimda. Ini perang kita bersama untuk menjaga keamanan Subang. Bukti bahwa Forkopimda tidak menutupi hal-hal ilegal, melainkan betul-betul komitmen memberantas yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Lebih jauh, menyampaikan Pemerintah Daerah bersama Forkopimda akan membentuk posko terpadu di jalur perlintasan Kabupaten Subang. Posko tersebut akan menjadi pusat pengawasan dan pengendalian, termasuk pembatasan jam operasional kendaraan besar, sehingga setiap potensi pelanggaran bisa langsung ditindaklanjuti.

BACA JUGA :  Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

“Forkopimda betul-betul akan berkolaborasi demi cita-cita Kabupaten Subang yang lebih baik, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkas Kang Rey.

Usai konferensi pers, dilakukan penyerahan dokumen penyitaan rokok ilegal oleh Anggota DPR RI Komisi I Hj. Elita Budiati kepada Kepala Bea Cukai Purwakarta, disaksikan oleh Bupati Subang, Wakil Ketua DPRD Subang, Wakapolres Subang, dan Kajari Subang.

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/