Diam Diam Projamin Ambil Sikap Prihal Oknum Kontraktor Yang Diduga Melanggar Aturan

- Publisher

Jumat, 22 Agustus 2025 - 13:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dewan pengurus Projamin cabang Kabupaten Probolinggo Layangkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo “Gus dr Muhammad Haris” pada tanggal 12 Agustus 2025. Dengan nomor surat 09/PM/Projamin/VIII/2025. 22/08/2025.

Surat Pengaduan berisikan bahwa oknum kontraktor CV PROFIL MAS JL. Brantas 54. RT 02 RW 01 kelurahan Kademangan sebagai pemenang tender pengadaan barang dan jasa yang di duga telah melanggar peraturan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun peraturannya yang di maksud, Peraturan presiden nomor 12 tahun 2021. Tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. serta peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah (LKPP) nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia, telah mencabut peraturan LKPP nomor 09 tahun 2018. Acuan permen PUPR nomor 14 tahun 2020.

BACA JUGA :  Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 

Ketua Projamin Probolinggo “Budi Harianto” menegaskan bahwa dirinya telah melayangkan surat pengaduan atas dugaan oknum kontraktor CV Profil mas melanggar aturan kepada Bupati Probolinggo Dengan tembusan. Sekda kabupaten Probolinggo, Inspektorat, ketua DPRD, ketua komisi lll DPRD, kepala Dinas pendidikan dan kepala Dinas Perkim.

“Kami bersurat kepada Bupati Probolinggo”Gus dr Muhammad Haris” bahwa oknum kontraktor CV Profil Mas, Kami duga menyalahi aturan. Oknum Kontraktor tersebut kami duga mengerjakan proyek pemerintah 8 titik sekaligus. Proyek proyek tersebut kami cantumkan dalam surat pengaduan kami. “Tegas nya.

Selanjutnya “Budi Harianto” Menjelaskan terdapat 3 poin dugaan dan 3 poin akibat dari oknum kontraktor CV Profil mas yang di duga telah melanggar aturan. Hal tersebut menurutnya terindikasi terjadinya tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Bea Cukai Operasi Rokok Ilegal, Publik Pertanyakan Tindak Lanjut Pabrik Industri Rokok CV Nur Jaya Utama Desa Bulang 

“Dugaan kami ada unsur kelalaian dari masing masing OPD dan bagian pengadaan barang dan jasa. Dugaan oknum pengurus CV Profil mas tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dan dugaan persekongkolan antara OPD dengan CV Profil mas. Akibatnya, timbul persaingan yang tidak sehat antara kontraktor, menimbulkan asumsi yang tidak baik di masyarakat dan terindikasi kuat dalam pengadaan barang dan jasa di pemerintah kabupaten Probolinggo dugaan korupsi. “Pungkas nya.

Selanjutnya, Team media mengkonfirmasi kepala inspektorat kabupaten Probolinggo “Imron Rosyadi, SP., M.M., CGCAE” sebagai penerima tembusan dari surat tersebut melalui pesan singkat Whatsap. Ia mengatakan bahwa sedang dalam proses.

“Waalaikumsalam wr. wb. masih proses di team, dan mudah mudahan Minggu depan sudah selesai klarifikasi pak. “Jelas nya di sertakan emoji minta maaf.

BACA JUGA :  Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat

Sementara Dinas Perkim kabupaten Probolinggo sebagai bagian pengadaan barang dan jasa sekaligus salah satu penerima tembusan surat dari Projamin. Saat di konfirmasi media melalui jaringan yang sama, Pesan singkat Whatsap.

Melalui “Slamet Irsyad” kabid infrastruktur dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman kabupaten Probolinggo. Ia mengatakan bahwa akan meneruskan ke pimpinan nya. “Waalaikumsalam wr wb. makasih informasinya akan kami teruskan ke pimpinan. “Jawab nya di sertakan emoji minta maaf pula.

Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, CV Profil Mas Diduga milik H.KL, Namun, Ia tidak sebagai Direktur. Oleh karenanya team media mengkonfirmasi H.KL melalui pesan singkat jejaring sosial Whatsap prihal adanya surat tersebut. Namun, Team media belum mendapatkan jawaban hingga berita di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 312 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand