Jaksa Tuntut ‘Si Ul’ Satu Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap Idris, Penderita Stroke di Bangko

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_2

Oplus_2

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penganiayaan yang menimpa Idris Sardi, seorang pedagang kaki lima sekaligus penderita stroke, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Si Ul, warga Bangko, dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (14/8).

Peristiwa ini terjadi pada awal Ramadan lalu di sekitar jembatan layang Kota Bangko. Menurut dakwaan, Si Ul diduga memukul kepala Idris sebanyak dua kali, menyebabkan luka memar serius yang memerlukan perawatan medis. Keduanya diketahui sama-sama berdagang di lokasi tersebut. Motif pasti kericuhan belum terungkap, namun sejumlah saksi menguatkan adanya aksi kekerasan oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Usai sidang, Sonia, anak korban, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

 “Saya percaya pihak hakim akan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, ibu terdakwa Si Ul mengaku menerima apapun yang akan menjadi putusan hakim. Ia menilai kejadian ini sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Publik Bangko kini menantikan putusan akhir yang akan menjadi penutup kasus yang menyedot perhatian warga ini sejak awal puasa lalu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/