Implikasi Yuridis Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong & Hasto Kristiyanto

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Eko Wahyu Pramono – Mahasiswa Ilmu Hukum

SUARA UTAMA – 01 Agustus 2025 – Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk kewenangan konstitusional Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Keduanya memang serupa dalam tujuannya, yakni mengakhiri proses hukum atau menghapus dampak hukum pidana, namun memiliki perbedaan yang mendasar baik dari sisi waktu pemberian, ruang lingkup, maupun konsekuensinya.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong, serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, usai rapat persetujuan atas usulan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Implikasi Yuridis Pemberian Abolisi dan Amnesti dalam Kasus Tom Lembong & Hasto Kristiyanto Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Dasco menjelaskan bahwa DPR telah menyetujui Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tertanggal 30 Juli 2025 mengenai permohonan pertimbangan atas pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Sedangkan terkait pemberian amnesti kepada 1.116 orang termasuk Hasto Kristiyanto DPR juga menyetujui sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 pada tanggal yang sama.

Secara yuridis, abolisi merupakan tindakan Presiden untuk menghentikan penuntutan terhadap seseorang atas suatu tindak pidana, baik yang sedang berjalan maupun yang telah dijatuhi putusan namun belum dijalankan sepenuhnya. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954, disebutkan bahwa melalui abolisi, penuntutan terhadap individu tertentu ditiadakan. Dengan kata lain, proses hukum tidak dilanjutkan atau dihentikan secara resmi melalui keputusan Presiden.

Contoh preseden penggunaan abolisi terdapat pada Keppres Nomor 115 Tahun 2000 dan Keppres Nomor 88 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa dengan adanya abolisi, seluruh proses penuntutan terhadap individu yang bersangkutan dihapuskan.

Berbeda dengan itu, amnesti diberikan untuk menghapus seluruh akibat hukum pidana yang telah ditetapkan terhadap seseorang atau sekelompok orang, termasuk mereka yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga status hukum mereka akan dipulihkan secara menyeluruh. Amnesti ini biasanya diterapkan dalam perkara yang bermuatan politik atau kebijakan publik tertentu.

BACA JUGA :  Sangat Transparan Layak nya pilkades, Resmi Terbentuk Pengurus Koperasi merah putih Desa Karanggeger

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberikan amnesti dengan pertimbangan DPR, sebagai bentuk mekanisme check and balance antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Adapun dalam praktiknya, amnesti berlaku baik sebelum atau sesudah penyidikan dilakukan, dan bahkan setelah ada putusan pengadilan.

Dasar hukum mengenai amnesti juga dijelaskan dalam Pasal 1 UU 11/1954, yang menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan terlebih dahulu mendapatkan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung atas permintaan Menteri Kehakiman. Ini menunjukkan bahwa keputusan tersebut tidak diambil sepihak, melainkan melalui proses pertimbangan yang melibatkan lembaga lain.

Dalam kasus Tom Lembong, diketahui yang bersangkutan sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait dugaan korupsi dalam impor gula pada tahun 2015–2016. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara atas perkara pengaturan daftar anggota legislatif dalam proses pergantian antar waktu (PAW) periode 2019–2024, yang saat ini sedang dalam proses banding oleh pihak jaksa KPK.

Perlu ditegaskan bahwa status hukum kedua tokoh tersebut masih dalam proses banding di tingkat pengadilan, sehingga belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Pemberian abolisi dan amnesti ini baru efektif setelah Keputusan Presiden diterbitkan secara resmi, dan dengan demikian, seluruh proses hukum terhadap kedua tokoh tersebut akan dihentikan dan keduanya dapat dibebaskan dari segala tuntutan atau pidana.

Dalam pandangan saya, kebijakan ini mencerminkan bagaimana hak prerogatif Presiden dapat berperan penting dalam menyikapi perkara pidana dengan pertimbangan tertentu, termasuk aspek politik dan kepentingan nasional. Namun tetap penting untuk memastikan bahwa penggunaan hak ini dilakukan dengan transparansi dan pertanggungjawaban publik.

 

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Rabu, 3 Desember 2025 - 14:43 WIB

Friedrich Nietzsche dan Gema Abadi dari Kalimat “Tuhan Telah Mati”

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Berita Terbaru