Diduga Ada Oknum Kongkalikong Dalam Normalisasi Sungai, Kantor Desa Rangkang Ikut Terseret 

- Penulis

Senin, 28 Juli 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Normalisasi sungai Desa Rangkang kecamatan Kraksaan Diduga merugikan warga masyarakat khususnya, pengelola Lahan/pemilik lahan di samping kanan kiri sungai. Pasal nya, Normalisasi membabat berbagai tanaman pohon di samping nya. Bahkan material sedimen atau endapan di timbun ke sisi kanan kiri sungai mulai 4 hingga 6 meter lebar nya, tanpa ada patok pembatas antara lahan warga dan sempadan sungai kurang lebih sepanjang 1200 meter. 28/07/2025.

Proyek Normalisasi diduga tidak jelas sumber dana nya bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab. Oleh karenanya patut diduga ada oknum pemerintah desa dan penyelenggara kongkalikong. Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, Oknum kepala desa Rangkang mengaku tidak tau atas proyek Normalisasi tersebut. Sementara oknum penyelenggara Normalisasi juga melempar kepada pemerintah desa sebagai penanggung jawab.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Diduga Ada Oknum Kongkalikong Dalam Normalisasi Sungai, Kantor Desa Rangkang Ikut Terseret  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang terdapat 3 poin. (1). Normalisasi apakah bersumber dari dana pribadi ataukah menggunakan anggaran Negara. (2). penanggung jawab atas kerugian warga di samping kanan kiri sungai. (3). Normalisasi di nilai tidak adil. Dikarenakan, jika sempadan Sungai 5 hingga 10 meter, maka Kantor Desa Rangkang juga termasuk sempadan Sungai.

Team media pada tanggal 26 Juli 2025 mengkonfirmasi Oknum penyelenggara Proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang “Rony” melalui pesan singkat Whatsap, Prihal anggaran Normalisasi, Kelebaran sempadan Sungai dan Pemberitahuan secara tertulis ataupun secara lisan terhadap pengelola lahan di samping kanan kiri sungai. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat sudah di baca.

BACA JUGA :  Normalisasi Sungai Desa Rangkang Diduga Pilih Kasih, Kantor Desa Ikut Terseret 

Sementara Oknum kepala Desa Rangkang “Hj. Suhartatik” saat di konfirmasi team media pada tanggal 17 Juli 2025. Prihal, Kelebaran sempadan sungai dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga yang tanaman nya di babat. Ia mengaku tidak tau prihal sempadan sungai.

“Waalaikumsalam. Maaf bapak sampean hubungi pak Rony saja. karena beliau lebih paham masalah berapa sempadan sungai. masalah pohon pemerintah desa yang bertanggung jawab. “Jawab oknum kepala Desa Rangkang.

Tak lama kemudian, oknum kepala Desa Rangkang mengirimkan pesan yang di teruskan prihal sempadan jalan. Oknum kepala desa mengaku pesan tersebut dari “Rony” sebagai penyelenggara Normalisasi. “Kalau sempadan sungai itu lebarnya 5-10 meter. “Pesan yang di teruskan.

Sementara Kantor Desa Rangkang posisi pondasi terbangun di bibir sungai yang pada saat itu sedang di Normalisasi. Sehingga team media mengkonfirmasi Oknum kepala desa prihal ijin pendirian bangunan di sempadan sungai yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Oknum kepala Desa Rangkang mengaku hanya meneruskan dari kepala desa yang sebelum nya. Padahal status tanah yang di tempati kantor desa seharusnya jelas kepemilikan nya. “Maaf bapak kalau masalah kantor desa, saya hanya nerusin dari kades kades sebelumnya, insyaallah kantor tersebut sudah tahun 1990, Terimakasih. “Jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Dr. Firman Tobing

Hukum

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:21 WIB