Diduga Ada Oknum Kongkalikong Dalam Normalisasi Sungai, Kantor Desa Rangkang Ikut Terseret 

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –Normalisasi sungai Desa Rangkang kecamatan Kraksaan Diduga merugikan warga masyarakat khususnya, pengelola Lahan/pemilik lahan di samping kanan kiri sungai. Pasal nya, Normalisasi membabat berbagai tanaman pohon di samping nya. Bahkan material sedimen atau endapan di timbun ke sisi kanan kiri sungai mulai 4 hingga 6 meter lebar nya, tanpa ada patok pembatas antara lahan warga dan sempadan sungai kurang lebih sepanjang 1200 meter. 28/07/2025.

Proyek Normalisasi diduga tidak jelas sumber dana nya bahkan terkesan saling lempar tanggung jawab. Oleh karenanya patut diduga ada oknum pemerintah desa dan penyelenggara kongkalikong. Berdasarkan informasi yang di himpun oleh team media, Oknum kepala desa Rangkang mengaku tidak tau atas proyek Normalisasi tersebut. Sementara oknum penyelenggara Normalisasi juga melempar kepada pemerintah desa sebagai penanggung jawab.

Adapun yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang terdapat 3 poin. (1). Normalisasi apakah bersumber dari dana pribadi ataukah menggunakan anggaran Negara. (2). penanggung jawab atas kerugian warga di samping kanan kiri sungai. (3). Normalisasi di nilai tidak adil. Dikarenakan, jika sempadan Sungai 5 hingga 10 meter, maka Kantor Desa Rangkang juga termasuk sempadan Sungai.

Team media pada tanggal 26 Juli 2025 mengkonfirmasi Oknum penyelenggara Proyek Normalisasi sungai Desa Rangkang “Rony” melalui pesan singkat Whatsap, Prihal anggaran Normalisasi, Kelebaran sempadan Sungai dan Pemberitahuan secara tertulis ataupun secara lisan terhadap pengelola lahan di samping kanan kiri sungai. Namun, Konfirmasi media tidak mendapatkan jawaban walaupun pesan singkat sudah di baca.

BACA JUGA :   Kepala Desa Sumber Poh Menghimbau Untuk Mematuhi Aturan Serta Undang Undang Pemanfaatan Sempadan Sungai

Sementara Oknum kepala Desa Rangkang “Hj. Suhartatik” saat di konfirmasi team media pada tanggal 17 Juli 2025. Prihal, Kelebaran sempadan sungai dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian warga yang tanaman nya di babat. Ia mengaku tidak tau prihal sempadan sungai.

“Waalaikumsalam. Maaf bapak sampean hubungi pak Rony saja. karena beliau lebih paham masalah berapa sempadan sungai. masalah pohon pemerintah desa yang bertanggung jawab. “Jawab oknum kepala Desa Rangkang.

Tak lama kemudian, oknum kepala Desa Rangkang mengirimkan pesan yang di teruskan prihal sempadan jalan. Oknum kepala desa mengaku pesan tersebut dari “Rony” sebagai penyelenggara Normalisasi. “Kalau sempadan sungai itu lebarnya 5-10 meter. “Pesan yang di teruskan.

Sementara Kantor Desa Rangkang posisi pondasi terbangun di bibir sungai yang pada saat itu sedang di Normalisasi. Sehingga team media mengkonfirmasi Oknum kepala desa prihal ijin pendirian bangunan di sempadan sungai yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Danau.

Oknum kepala Desa Rangkang mengaku hanya meneruskan dari kepala desa yang sebelum nya. Padahal status tanah yang di tempati kantor desa seharusnya jelas kepemilikan nya. “Maaf bapak kalau masalah kantor desa, saya hanya nerusin dari kades kades sebelumnya, insyaallah kantor tersebut sudah tahun 1990, Terimakasih. “Jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan
Terindikasi Mengambil Alih Kewenangan Administratif Desa, Oknum Pengacara Negara Kab. Probolinggo Jadi Sorotan
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:04

Pemerintah Kecamatan Banyuanyar Ambil Sikap, Warga Pertanyakan Sanksi dan Permohonan maaf Secara Terbuka

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:39

Tips Menyambut Ramadhan 1447 H: Bulan Penuh Rahmat, Ampunan, dan Keberkahan

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru