DJP Terbitkan PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono Nilai Restitusi Kini Lebih Efisien

- Publisher

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:16 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Surabaya, 11 Juni 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali melakukan penyempurnaan regulasi di bidang perpajakan dengan merilis Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2025. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PER-4/PJ/2021, khususnya terkait penetapan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang berhak mengajukan restitusi pajak dengan proses percepatan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari harmonisasi kebijakan dengan skema restitusi cepat sebagaimana diatur dalam PMK 39/2018, termasuk perubahannya melalui PMK 117/2019 dan PMK 119/2024. Fokus utama kebijakan ini adalah menyederhanakan proses administrasi, mempercepat layanan, dan meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar, PKP risiko rendah merupakan wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dan dapat mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap masa pajak tanpa prosedur yang kompleks. Namun demikian, tidak semua wajib pajak otomatis memenuhi syarat ini.

BACA JUGA :  Dukung Validitas Data Pemilih, Lapas Bangko Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Merangin

Dalam ketentuan baru ini, DJP menetapkan sembilan kategori wajib pajak yang masuk dalam klasifikasi PKP risiko rendah sebagai bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya.

Salah satu hal penting dalam PER-6/PJ/2025 adalah mekanisme otomatisasi klasifikasi PKP risiko rendah tanpa perlu pengajuan permohonan, bagi wajib pajak yang memenuhi “persyaratan tertentu”. Ketentuan ini mengacu pada Pasal 14 ayat (8) PMK 39/2018, sebagaimana telah diubah terakhir oleh PMK 119/2024.

Adapun empat kategori wajib pajak yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 39/2018 s.t.d.d PMK 209/2021, mencakup:

  1. Orang pribadi bukan pengusaha yang mengajukan restitusi atas SPT Tahunan PPh lebih bayar.
  2. Orang pribadi dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, selama nilai restitusi tidak melebihi Rp100 juta.
  3. Badan usaha yang mengajukan SPT Tahunan PPh lebih bayar maksimal Rp1 miliar.
  4. PKP yang mengajukan restitusi PPN lebih bayar hingga Rp5 miliar.
BACA JUGA :  PJI Kaltim Dorong Profesionalisme Jurnalis, Dengan mengadakan Audiensi dengan ‎GM Bandara SAMS

Selain itu, PER-6/PJ/2025 juga menggantikan mekanisme pengembalian pajak yang sebelumnya diatur dalam PER-5/PJ/2023, khusus untuk wajib pajak dengan persyaratan tertentu.

Menurut Konsultan Pajak Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, kebijakan ini menunjukkan progres signifikan dalam reformasi sistem administrasi perpajakan.

Kebijakan ini memberikan insentif administratif yang positif. Bagi wajib pajak yang patuh, proses menjadi lebih mudah, dan di sisi lain DJP tetap menjaga integritas sistem pengawasan. Dengan adanya otomatisasi klasifikasi, beban birokrasi bisa jauh berkurang,” jelas Yulianto.

BACA JUGA :  PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir

Ia juga menambahkan bahwa prosedur yang jelas dan batas nominal yang pasti diharapkan mampu mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk melaporkan dan menyetor pajaknya secara sukarela. “Kepastian hukum dan layanan yang cepat seperti ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DJP,” lanjutnya.

Sementara itu, sejumlah isu perpajakan lainnya turut mengemuka hari ini. Di antaranya wacana pemajakan influencer, meningkatnya angka kemiskinan, serta pelaku UMKM yang masih menanti kejelasan teknis terkait tarif final PPh 0,5 persen. Semua ini menandakan pentingnya kebijakan fiskal yang adaptif, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi riil nasional.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/