Membongkar Pungutan Pembelian Tanah dan Dana Perpisahan di SDN 41 Rantau Panjang 

- Publisher

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah wali murid SDN 41 Rantau Panjang, yang berada di Jln. Tanjung, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

keluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang berlangsung secara terus-menerus di lingkungan sekolah, khususnya terkait rencana acara perpisahan siswa yang dinilai bertentangan dengan larangan dari pemerintah daerah.

Menurut laporan yang diterima redaksi, para wali murid mengaku terbebani dengan berbagai pungutan yang tidak transparan sejak kepemimpinan Kepala Sekolah yang baru yang bernama Zainab.

Kepada Media ini salah satu wali murid menyebutkan bahwa baru-baru ini pihak sekolah memungut iuran kepada wali murid sebesar Rp 100 ribu dengan tujuan untuk membeli tanah seharga Rp 35 juta, namun menurutnya hingga kini tanah tersebut belum juga terbeli.

“Ya ini kan sekolah Negeri, kenapa banyak iuran, kemarin kita wali murid di minta membayar Rp 100 ribu yang katanya untuk membeli tanah seharga Rp 35 juta, tapi sampai sekarang belum juga terbeli tanah itu, adalagi bayar sampul Raport Rp 60 ribu, dan kalau dak bayar ancamannya murid dak boleh ikut ujian,” demikian kata salah satu wali murid yang namanya enggan di publish.

BACA JUGA :  Diduga Gelapkan Dana PIP Siswa, SMP Negeri 47 Merangin Jadi Sorotan Publik

Terpisah, salah satu wali murid lainnya juga merasa keberatan dengan Iuran perpisahan sebesar Rp 100 ribu di SDN 41 Rantau Panjang tersebut.

“Ya untuk perpisahan kami sudah membayar iuran sebesar Rp 100 ribu, sebetulnya kami merasa keberatan karena acara perpisahan itu kan sudah dilarang oleh dinas Pendidikan Kabupaten Merangin tapi sekolah tetap ngotot mau mengadakan,” demikian ungkap wali murid lainnya.

BACA JUGA :  Siswi SMAIT Darul Fikri Makassar Raih Juara 3 Duta Baca Pelajar 2026

Hingga berita ini di publish, pihak media ini belum bisa meminta tanggapan resmi dari pihak sekolah sekolah, Sementara itu, para wali murid berharap agar pihak Dinas Pendidikan maupun pemerintah Daerah turun tangan menyelidiki dugaan pungli dan memastikan aturan dari Dinas Pendidikan dan Bupati Merangin agar bisa dipatuhi oleh seluruh sekolah.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya
Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  
Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Berita ini 334 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand