Air Tambak, Air Mata dan Asa yang Tersangkut Bea Masuk

Kamis, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Petani Tambak Udang Tradisional ||suarautama.id

Ilustrasi: Petani Tambak Udang Tradisional ||suarautama.id

SUARA UTAMA- Langit pagi di kawasan eks Dipasena Rawajitu Timur, Tulang Bawang, Lampung, tampak lengang. Angin menyusuri pematang, menyapa tambak-tambak tua yang menjadi nadi kehidupan ribuan keluarga. Namun, suasana itu kini berubah. Ada keresahan yang menggumpal di udara—bukan karena gagal panen atau serangan hama semata, melainkan juga karena sesuatu yang datang dari negeri jauh: kebijakan anti-dumping dalam tiga tahun terakhir, serta tarif bea masuk tinggi yang diberlakukan oleh Presiden Amerika Serikat saat ini, Donald Trump.

Sejak diberlakukannya bea masuk tambahan terhadap udang Indonesia—yang disebut-sebut mencapai lebih dari 30 persen—harga jual udang di tingkat petambak terus anjlok. Pembeli menahan diri. Bahkan beberapa coldstorage dikabarkan tutup. Sementara itu, ongkos produksi terus merangkak naik. Dampaknya dirasakan langsung oleh petambak kecil seperti Pak Rosid.

Sudah puluhan tahun ia menggantungkan hidup pada tambak udang, tetapi kini langkahnya terasa berat. Tambaknya tetap ia rawat, namun asa di dalam dada makin pudar.

Petambak seperti Pak Rosid bukanlah eksportir. Mereka tidak punya akses ke meja perundingan dagang, tidak pernah diundang ke forum WTO. Yang mereka miliki hanyalah kolam, jaring, dan harapan. Maka ketika usaha mereka dianggap sebagai ancaman pasar oleh negara tujuan ekspor, yang muncul hanyalah kebingungan. Apa salah kami?

Tuduhan dumping dan bea masuk tinggi terasa seperti ironi. Sebab petambak kecil justru bekerja dalam keterbatasan, bukan merusak harga pasar. Mereka bukan bagian dari sistem industri besar yang bisa memanipulasi pasar global. Mereka adalah pekerja keras yang seharusnya mendapat pengakuan—bukan hukuman.

BACA JUGA :  Pendidikan Profesi Guru dalam Jebakan Kurikulum Pendidikan Indonesia

Masalah ini bukan sekadar urusan tarif. Ini menyentuh langsung urat nadi ekonomi rakyat kecil. Di Dipasena dan banyak kawasan tambak lainnya, udang bukan sekadar komoditas. Ia adalah sumber kehidupan, pembiaya sekolah anak-anak, penggerak ekonomi desa. Jika harga terus jatuh, maka yang terancam bukan hanya pendapatan, tetapi juga keberlangsungan komunitas tambak secara keseluruhan.

Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas. Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan harus bersinergi. Ini bukan sekadar urusan ekspor, tapi menyangkut keadilan dalam perdagangan global. Diplomasi ekonomi harus digiatkan untuk meluruskan tuduhan yang tak berdasar, dan memperjuangkan pembukaan kembali akses pasar yang adil.

Lebih dari itu, pemerintah perlu membangun alternatif. Mengembangkan pasar domestik dan regional, memperkuat hilirisasi produk perikanan, serta memberikan insentif fiskal bagi koperasi petambak yang ingin memasarkan hasilnya secara langsung ke konsumen. Di sisi lain, platform digital yang menghubungkan petambak dengan pembeli dalam negeri dan luar negeri harus didorong agar rantai pasok bisa lebih efisien dan transparan.

Pasar global memang keras, tetapi negara tak boleh lemah. Jika tidak, air tambak seperti milik Pak Rosid akan tetap beriak, tapi kehidupan di dalamnya akan perlahan memudar. Dan bersamanya, asa yang selama ini dijaga dengan sepenuh tenaga akan ikut tenggelam.

Belum terlambat untuk bertindak. Tambak bukan sekadar tempat membesarkan udang. Ia adalah tempat lahirnya harapan. Dan negara berkewajiban untuk menjaga agar harapan itu tidak hanyut dalam gelombang ketidakadilan global.

Penulis : Aswadi Sy ( Petani Tambak Udang Dipasena Lampung)

Editor : Nafian Faiz

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:33

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38

Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Berita Terbaru