Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu

- Publisher

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah orang tua siswa (wali murid) di SMP Negeri 23 Merangin yang terletak di Jln. Tumbro Raya Km.29 Rt.04 Rw.07 Dusun Wonorejo, Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan adanya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut. Pungutan yang disinyalir liar sebesar Rp 200 ribu tersebut diantaranya pada tahun 2024 lalu di gunakan untuk pembangunan kantin sekolah yang biayanya di tumpukan kepada seluruh wali murid di sekolah tersebut.

Tidak hanya pada tahun 2024 saja, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini pada hari ini, Rabu (25/2/25) salah satu wali murid kelas lll yang enggan di tulis namanya mengatakan jika pungutan tersebut sangat memberatkan pihaknnya selaku wali murid.

“Ya pada hari ini kami di undang rapat Komite sekolah yang membahas masalah pungutan untuk pembuatan panggung acara yang nilainya sebesar Rp 200 ribu persiswa, dan untuk yang anaknya dua mendapatkan kroting Rp.50 ribu, terus terang saya sangat keberatan, karena anak saya sudah kelas lll dan sebentar lagi lulus, jadi saya minta tolong kepada pihak komite sekolah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut,” demikian ungkapnya

Ditambahkannya menurutnya, bahwa kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga sangat memberatkan bila anaknya yang notabene bersekolah di SMP Negeri juga ‘dipaksa’ membayar iuran.

“Kan tidak semua orang tua siswa SMPN 23 Merangin ini mampu secara ekonomi, dan lagi mengapa kami menyekolahkan anak di SMP negeri? Kan karena gratis,”  wali murid lainnya ikut menimpali.

Hingga berita ini tayangkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke Ketua Komite dan juga Kepala SMP Negeri 23 Merangin Zilna Warman.

BACA JUGA :  Usai Viral Terkait Dana PIP di SMPN 47 Merangin, Pihak Sekolah Klarifikasi dan Panggil Wali Murid

Perlu diketahui, Dalam pasal 1 Permendikbud 75 Tahun 2016, pada ayat :

3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

Perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela dan tidak untuk seluruh orang tua (wali murid) dalam hal ini bagi yang mampu, karena banyak siswa atau wali murid yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data nasional yang berisi informasi tentang masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan sosial.

Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya
Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  
Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan
Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan
Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Dosen PBA UNJ Tingkatkan Kompetensi Guru Desa Muktiwari melalui Pembelajaran Digital Berbasis StudyStack
Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:22 WIB

Perjuangan Siswa KIP Berprestasi Arya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Smart TBN Hadir di Desa Wisata Kampung Raja Prailiu, Waingapu!  

Selasa, 4 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Sikap Ksatria SMK Swasta di Kabupaten Bandung Rayakan Arahan Gubernur KDM: Bagikan Ijazah hingga Antar ke Rumah, Meski Hak Dana Pemerintah Masih Tertahan

Minggu, 19 Juli 2026 - 22:35 WIB

Transformasi IAI TABAH Lamongan Resmi menjadi Universitas Tarbiyatut Tholabah Lamongan

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:08 WIB

Bahasa Banua Terancam Punah, Sekda Berau: Jangan Biarkan Identitas Daerah Hilang

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand