Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu

- Writer

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Sejumlah orang tua siswa (wali murid) di SMP Negeri 23 Merangin yang terletak di Jln. Tumbro Raya Km.29 Rt.04 Rw.07 Dusun Wonorejo, Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, mengeluhkan adanya pungutan di lingkungan sekolah negeri tersebut. Pungutan yang disinyalir liar sebesar Rp 200 ribu tersebut diantaranya pada tahun 2024 lalu di gunakan untuk pembangunan kantin sekolah yang biayanya di tumpukan kepada seluruh wali murid di sekolah tersebut.

Tidak hanya pada tahun 2024 saja, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini pada hari ini, Rabu (25/2/25) salah satu wali murid kelas lll yang enggan di tulis namanya mengatakan jika pungutan tersebut sangat memberatkan pihaknnya selaku wali murid.

“Ya pada hari ini kami di undang rapat Komite sekolah yang membahas masalah pungutan untuk pembuatan panggung acara yang nilainya sebesar Rp 200 ribu persiswa, dan untuk yang anaknya dua mendapatkan kroting Rp.50 ribu, terus terang saya sangat keberatan, karena anak saya sudah kelas lll dan sebentar lagi lulus, jadi saya minta tolong kepada pihak komite sekolah agar mengkaji ulang kebijakan tersebut,” demikian ungkapnya

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditambahkannya menurutnya, bahwa kondisi perekonomian saat ini sedang tidak baik-baik saja, sehingga sangat memberatkan bila anaknya yang notabene bersekolah di SMP Negeri juga ‘dipaksa’ membayar iuran.

“Kan tidak semua orang tua siswa SMPN 23 Merangin ini mampu secara ekonomi, dan lagi mengapa kami menyekolahkan anak di SMP negeri? Kan karena gratis,”  wali murid lainnya ikut menimpali.

Hingga berita ini tayangkan, awak media ini belum berhasil mengkonfirmasi ke Ketua Komite dan juga Kepala SMP Negeri 23 Merangin Zilna Warman.

BACA JUGA :  Tuai Sorotan, Pekerjaan Oleh CV ZERA CAHAYA MANDIRI di SMPN 16 Merangin Dinilai Tak Berkualitas

Perlu diketahui, Dalam pasal 1 Permendikbud 75 Tahun 2016, pada ayat :

3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Hal yang dilarang adalah jika penggalangan dana dilakukan berupa pungutan. Permendikbud tersebut sangat jelas bahwa komite sekolah tidak boleh mengambil atau melakukan pungutan pada murid, orang tua, atau wali murid.

Perbedaan antara bantuan pendidikan, sumbangan, dan pungutan. Bantuan pendidikan merupakan pemberian berupa uang, barang, atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua.

Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela dan tidak untuk seluruh orang tua (wali murid) dalam hal ini bagi yang mampu, karena banyak siswa atau wali murid yang sudah terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) merupakan basis data nasional yang berisi informasi tentang masyarakat yang membutuhkan kesejahteraan sosial.

Pungutan adalah penarikan uang yang bersifat wajib dan mengikat, sedangkan sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Menyusuri Sungai Menuju SDN 2 Bumi Dipasana Abadi Berkategori 3T
Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi
HMPS MPI STAIL Sukses Gelar Penulisan Karya Tulis bersama Penulis Muda Andre Hariyanto
Shalat Jumat Perdana Di Masjid Baitullah Perum Griya Cipta Damai
Adab Luntur Hidup Hancur
Pakai Jalur Langit, Kepala SMAN 2 Merangin Jontra Voltra Diduga Masukkan ‘Siswa Siluman’
Paguyuban Seni Karawitan Madya Laras Tampilkan Gending “Gugur Gunung” dalam Latihan Gamelan
Guru di Hati, Bukan Sekadar Profesi
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 13:29 WIB

Nah, Orang Tua Murid di SMPN 23 Merangin Keluhkan Pungutan Komite Senilai Rp 200 Ribu

Selasa, 25 Februari 2025 - 11:57 WIB

Menyusuri Sungai Menuju SDN 2 Bumi Dipasana Abadi Berkategori 3T

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:42 WIB

HMPS MPI STAIL Sukses Gelar Penulisan Karya Tulis bersama Penulis Muda Andre Hariyanto

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:20 WIB

Shalat Jumat Perdana Di Masjid Baitullah Perum Griya Cipta Damai

Kamis, 20 Februari 2025 - 09:58 WIB

Adab Luntur Hidup Hancur

Kamis, 20 Februari 2025 - 06:50 WIB

Pakai Jalur Langit, Kepala SMAN 2 Merangin Jontra Voltra Diduga Masukkan ‘Siswa Siluman’

Senin, 17 Februari 2025 - 11:01 WIB

Paguyuban Seni Karawitan Madya Laras Tampilkan Gending “Gugur Gunung” dalam Latihan Gamelan

Berita Terbaru

SDN 2 Bumi Dipasana Abadi Berkategori 3T ll.Nafian Faiz (Suarautama.id)

Berita Utama

Menyusuri Sungai Menuju SDN 2 Bumi Dipasana Abadi Berkategori 3T

Selasa, 25 Feb 2025 - 11:57 WIB

FOTO : Verdila Harianto adek kandung Mas Andre Hariyanto Pemimpin Redaksi Media Nasional Suara Utama ID (Dok. Pribadi/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Pencarian Anak Hilang Bernama Verdila Harianto asal Moker

Senin, 24 Feb 2025 - 23:34 WIB