Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

- Publisher

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

SUARA UTAMA, PurbalinggaProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang melibatkan kegiatan outing class di sejumlah sekolah di Purbalingga kini memicu polemik di masyarakat. Keluhan datang dari beberapa wali murid terkait kurangnya transparansi dan sumber pendanaan yang dianggap membebani mereka.

Wali murid mengungkapkan kekecewaan karena biaya outing class yang ditentukan oleh biro perjalanan terkesan tidak jelas. Mereka juga merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final mengenai biaya dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan. Beberapa bahkan mencurigai adanya praktik bisnis tersembunyi di balik kegiatan ini.

BACA JUGA :  Desas-desus PHK Massal Menggema, DPRD Berau Diminta Tak Sekadar Menonton

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Purbalingga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kegiatan outing class “telah dibahas dalam rapat sebelumnya, namun rapat tersebut hanya melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah, tanpa mengundang seluruh orang tua siswa untuk memberikan pendapat.” Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan kegiatan ini ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak merinci secara transparan sumber pendanaan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Purbalingga, “Kegiatan outing class yang terkait dengan P5 diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan wali murid. Kami mengharapkan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar, tanpa adanya beban tambahan bagi orang tua,” tegasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penentuan biaya yang lebih banyak ditentukan oleh biro perjalanan tanpa keterlibatan penuh orang tua masih menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Perselisihan di Warung Mentawak Berujung Pemukulan, YL Lapor ke Polres Merangin  

Sebagai informasi, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan biaya di sekolah. Regulasi terkait P5 juga diatur dalam Permendikbudristek, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus inklusif dan tidak membebani peserta didik atau wali murid. P5 bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek, yang harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk meminta atau menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid. Pelanggaran dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah, melalui dinas pendidikan, juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Wali Murid, Kepala Sekolah SMPN, Kabid SMP Diknas Purbalingga

Berita Terkait

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas
ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana
Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:44 WIB

PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:44 WIB

ATR/BPN Kabupaten Probolinggo di Minta Bertanggung Jawab, Berpotensi Dikenakan Sanksi Administratif Hingga Pidana

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB