Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya

- Publisher

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Konstitusi sebagai pilar Negara hukum tentunya memiliki sejarah panjang, sebelum akhirnya diletakkan sebagai sebuah prinsip, yang kemudian menjadi ciri dari suatu Negara hukum.

Di zaman Yunani kuno gagasan konstitusi di pelopori oleh para filosof seperti Plato dalam bukunya The laws, Socrates dalam bukunya Panathenaicus dan Areopagilicus, keduanya sama-sama menunjuk kepada pengertian konstitusi. Begitu juga dengan Aristoteles dalam bukunya Politics. Sementara warisan dari Romawi kuno di pelopori secara revolusioner oleh Cicero yang dapat disebut sebagai sarjana pertama yang menggunakan perkataan constitution sebagaimana disebut dalam bukunya De Re Publica. 

Istilah konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-Undang, dan grond berarti tanah atau dasar.

Di Negara-Negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan grondwet (Undang-Undang Dasar) diatas L. J. Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya, kalau grondwet (Undang-Undang Dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

BACA JUGA :  Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Sementara Sri Soemantri, dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.

Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution (konstitusi) merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Sebenarnya tidak ada perspektif tunggal untuk memahami konstitusi. Herman Heller memahami konstitusi secara luas. Undang-Undang Dasar (verfassung) hanya sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu sebagai die geschreiben Verfassung atau konstitusi yang dituliskan. Baginya istilah konstitusi bermakna sosiologis politis, dan yuridis, sebagai berikut :

a. Konstitusi adalah kenyataan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat (Die Politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeif) dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtrerfassung), dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis-politis.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

b. Setelah orang mencari unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum maka konstitusi disebut Rechr Verfassung. Tugas mencari unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah abstraksi.

c. Unsur hukum itu kemudian dituliskan dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dengan demikan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi tertulis hanya merupakan sebagian dari konstitusi dalam pengertian lebih umum.

Foto : Para Pengacara/Sarjana Hukum sedang menunggu sidang sembari membahas tentang konstitusi, ditemani dengan kopi palembang. 

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Tim Wartawan Suara Utama

Sumber Berita: Semua sumber

Berita Terkait

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Kasus Dugaan Provokasi Demo Desa Sungai Kapas, Ahmad Fahmi Soroti Dua Tersangka yang Belum Ditahan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 18 September 2026 - 10:43 WIB

Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/