Pengertian Konstitusi Dan Sejarahnya

- Publisher

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Konstitusi sebagai pilar Negara hukum tentunya memiliki sejarah panjang, sebelum akhirnya diletakkan sebagai sebuah prinsip, yang kemudian menjadi ciri dari suatu Negara hukum.

Di zaman Yunani kuno gagasan konstitusi di pelopori oleh para filosof seperti Plato dalam bukunya The laws, Socrates dalam bukunya Panathenaicus dan Areopagilicus, keduanya sama-sama menunjuk kepada pengertian konstitusi. Begitu juga dengan Aristoteles dalam bukunya Politics. Sementara warisan dari Romawi kuno di pelopori secara revolusioner oleh Cicero yang dapat disebut sebagai sarjana pertama yang menggunakan perkataan constitution sebagaimana disebut dalam bukunya De Re Publica. 

Istilah konstitusi berasal dari istilah bahasa Perancis “constituer” yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan untuk pembentukan suatu Negara atau menyusun dan menyatakan suatu Negara. Sedangkan istilah Undang-Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia Undang-Undang, dan grond berarti tanah atau dasar.

Di Negara-Negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah Constitution yang dalam bahasa Indonesia disebut konstitusi. Pengertian konstitusi, dalam praktek dapat berarti lebih luas daripada pengertian Undang-Undang Dasar, tetapi ada juga yang menyamakan dengan pengertian Undang-Undang Dasar.

Mencermati dikotomi antara istilah constitution dengan grondwet (Undang-Undang Dasar) diatas L. J. Van Apeldoorn telah membedakan secara jelas di antara keduanya, kalau grondwet (Undang-Undang Dasar) adalah bagian tertulis dari suatu konstitusi, sedangkan constitution (konstitusi) memuat baik peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis.

BACA JUGA :  Polres Maros Gagalkan Peredaran 421 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap

Sementara Sri Soemantri, dalam disertasinya mengartikan konstitusi sama dengan Undang-Undang Dasar.

Bagi para sarjana ilmu politik istilah constitution (konstitusi) merupakan sesuatu yang lebih luas, yaitu keseluruhan dari peraturan-peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana sesuatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat.

Sebenarnya tidak ada perspektif tunggal untuk memahami konstitusi. Herman Heller memahami konstitusi secara luas. Undang-Undang Dasar (verfassung) hanya sebagian dari pengertian konstitusi, yaitu sebagai die geschreiben Verfassung atau konstitusi yang dituliskan. Baginya istilah konstitusi bermakna sosiologis politis, dan yuridis, sebagai berikut :

a. Konstitusi adalah kenyataan kehidupan politik di dalam suatu masyarakat (Die Politische Verfassung als gesellschaftliche Wirklichkeif) dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum (ein rechtrerfassung), dengan kata lain konstitusi itu masih merupakan pengertian sosiologis-politis.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

b. Setelah orang mencari unsur hukum dari konstitusi yang hidup dalam masyarakat untuk dijadikan dalam satu kesatuan kaidah hukum maka konstitusi disebut Rechr Verfassung. Tugas mencari unsur hukum dalam ilmu pengetahuan hukum disebut dengan istilah abstraksi.

c. Unsur hukum itu kemudian dituliskan dalam suatu naskah sebagai Undang-Undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara. Dengan demikan Undang-Undang Dasar atau Konstitusi tertulis hanya merupakan sebagian dari konstitusi dalam pengertian lebih umum.

Foto : Para Pengacara/Sarjana Hukum sedang menunggu sidang sembari membahas tentang konstitusi, ditemani dengan kopi palembang. 

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Tim Wartawan Suara Utama

Sumber Berita: Semua sumber

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand