Dua Narapidana di Lapas Bangko Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Diharap Bisa Memotivasi

- Writer

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan pemberian Remisi Khusus I kepada dua orang narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (25/12/24).

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada kedua narapidana dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Mas Bayu Kumara, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas).

Kedua narapidana yang menerima Remisi Khusus I memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama 15 hari dan 2 bulan. Remisi Khusus I merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang mereka anut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami harap ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Mudo Mulyanto.

Lebih lanjut, Kasi Binapigiatja, Mas Bayu Kumara, menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui seleksi ketat untuk memastikan narapidana yang menerima benar-benar layak. Acara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Momentum Natal ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya refleksi diri dan harapan baru di tahun mendatang. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Bangko menunjukkan komitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu
Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum
Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji
Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!
Pengadilan Negeri Bangko Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerjasama POSBAKUM dengan LBH PK 
Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban
Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan
Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum
Berita ini 121 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:03 WIB

Sah! Lucky Hakim-Syaefudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Indramayu

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:02 WIB

Pengesahan Sepihak Ketua BPD Desa Madula Diduga Langgar Prosedur, LSM Soroti Pelanggaran Hukum

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:12 WIB

Revitalisasi Pasar Simpang Pematang: Harapan Baru untuk Perekonomian Mesuji

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:26 WIB

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:23 WIB

Milad Akbar dan Silaturahmi Nasional: Momen Bersama Membangun Peradaban

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tumpahan Batu Bara di Pulau Popole: Seruan Keadilan Lingkungan dan Transparansi Perusahaan

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:45 WIB

Truk Angkut Rangka Baja Tanpa Izin, LSM Soroti Pengabaian Aturan Hukum

Rabu, 8 Januari 2025 - 11:25 WIB

Emak-Emak Belum Bisa Renang ??? Yuk Ikut MSS, Komunitas Belajar Renang Gratis bagi Muslimah Hijabers

Berita Terbaru

Artikel

Apresiasi Masyarakat Indonesia Pasca Hasil Pemilu 2024!

Kamis, 9 Jan 2025 - 17:26 WIB