Dua Narapidana di Lapas Bangko Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Diharap Bisa Memotivasi

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan pemberian Remisi Khusus I kepada dua orang narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (25/12/24).

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada kedua narapidana dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Mas Bayu Kumara, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas).

Kedua narapidana yang menerima Remisi Khusus I memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama 15 hari dan 2 bulan. Remisi Khusus I merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang mereka anut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami harap ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Mudo Mulyanto.

Lebih lanjut, Kasi Binapigiatja, Mas Bayu Kumara, menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui seleksi ketat untuk memastikan narapidana yang menerima benar-benar layak. Acara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Momentum Natal ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya refleksi diri dan harapan baru di tahun mendatang. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Bangko menunjukkan komitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:29 WIB

Dakwah Dan Aktivitas Amar Ma’ruf Nahi Munkar  

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Berita Terbaru