SUARA UTAMA– Tumbangnya rezim orde baru pada tahun 1998, oleh kekuatan reformasi memunculkan perubahan yang sangat mendasar dalam kehidupan demokratisasi di Indonesia. Kebebasan masyarakat dalam ber-ekpresi telah terbuka dan dijamin oleh undang-undang dalam pemerintahan reformasi, tak terkecuali dalam hal kebebasan di dunia informasi penyiaran televisi. Awalnya adalah sebuah stasiun siaran Televisi Republik Indonesia ( kita kenal dengan nama TVRI), merupakan satu-satunya lembaga penyiaran televisi publik milik pemerintah yang mendominasi dunia informasi untuk kepentingan penguasa saat itu. Sebagaimana pandangan Armando (2011) bahwa TVRI adalah media propaganda, dengan tugasnya memberikan penerangan, untuk mengarahkan rakyat untuk menerima dan mendukung langkah-langkah pemerintah.
Dengan diberlakukannya UU no 32 tahun 2002 tentang penyiaran, pihak swasta diberi kesempatan untuk menjalankan usaha dibidang penyiaran dengan ketentuan dan syarat-syarat tertentu, terutama diatur dalam bagian ke tiga pasal 13 ayat ayat 1 dan 2. mengenai jasa penyiaran masing-masing mengenai : jasa penyiaran radio, televisi. Penyiaran dimaksud diselenggarakan oleh : lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan.
Salah satu program siaran televisi yang banyak digemari oleh seluruh masyarakat dan dominan dimiliki oleh seluruh lembaga penyiaran televisi adalah sinetron televisi. Sinetron berasal dari kata sinema dan elektronik yaitu merupakan perubahan dari istilah drama sandiwara yang dulu sempat populer di TVRI sekitar tahun 1980-an. Sinetron televisi adalah bentuk dari proses dialog beberapa peran yang membahas tentang persoalan sehari-hari kehidupan masyarakat, dengan balutan tampilan unsur musik, tampilan fashion baju glamor, kendaraan mobil mahal dan dukungan para aktor-artis yang dominan dari para selebritis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ragam program siaran sinetron televisi dapat kita lihat dari tayangan televisi-televisi swasta : sinetron komedi, sinetron horor, sinetron romantik. Semuanya dibuat dalam rangka memberikan hiburan, nilai-nilai filosofis hidup, wawasan, inspirasi pada masyarakat. Dimana secara alur isi cerita hendaknya mengacu pada ketentuan UU no 32 tahun 2002 pasal 5, secara khusus pada Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran ( P3SPS) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama masukan dari masyarakat.
Realitas Semu versi Sinetron
Realitas tayangan yang ditampilkan dalam sinetron melalui media televisi, selintas tidak jauh dari realitas kehidupan yang kita alami dalam keseharian, tentang kehidupan sosial. Namun faktanya yang lebih dominan dalam sinetron yang ada lebih banyak pada seputar : percintaan, konflik rumah tangga, perselingkuhan adalah tema-tema trend yang diusung oleh program sinetron pada saat ini. Hampir terdapat keseragaman pada semua televisi dengan program siaran sinetronnya. Padahal dalam amanat UU no 32 tahun 2002, menjelaskan bahwa tayangan suatu konten yang dibuat hendaknya beragam yang dapat memberikan perspektif baru bagi masyarakat secara positif ( diversity of content).
Fakta dominan secara realitas yang muncul pada sinetron televisi adalah alur cerita yang dibolak-balik, tampilan para aktor yang bermain memperlihatkan gaya-gaya hedonis, standar kecantikan dalam suatu kehidupan yang ideal diantaranya dengan menampilkan tokoh-tokoh dengan karakter fisik yang sempurna dan glamor. Masalah-masalah yang kompleks dalam realitas nyata, ditampilkan disederhanakan seolah-olah ada yang dapat dipahami oleh penonton ketika melihat suatu permasalahan dalam realitas semu.
Tataran nilai-nilai kehidupan yang disajikan dalam sinetron televisi, tidak selamanya sama dengan nilai-nilai dalam kehidupan nyata. Singkatnya semuanya diarahkan adalah sebagai dunia paralel yang diciptakan untuk hiburan. Semua ditampilkan tampak lebih sempurna, dramatis dan lebih mudah diselesaikan dibandingkan dengan realitas kehidupan sehari-hari. Sebagai akibat dari hal tersebut, sinetron secara komersial adalah merupakan suatu komoditas jualan yang dipaksakan pada masyarakat dengan makna ganda dalam realitas semu.
Pertama. Sinetron memperteguh suatu pemahaman tentang realitas semu dalam dunia media, yang faktanya jauh berbeda dengan realitas nyata dalam kehidupan.
Kedua. membawa orientasi pada penggiringan mind set masyarakat akan suatu produk-produk yang ditawarkan oleh produsen untuk senantiasa disikapi (dikonsumsi) secara terus-menerus. sebagai salah satu penyokong sponsor untuk program-program siaran sinetron televisi.
Sikap seharusnya pada tayangan Sinetron Televisi
Tentunya merupakan keprihatinan kita bersama terkait dengan tayangan-tayangan program siaran sinetron televisi. Hal-hal tersebut secara realitas akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat : gaya hidup hedonis, sikap individualis, konsumerisme, adalah bagian dari dampak-dampak kehidupan yang dapat kita lihat dalam potret kehidupan nyata.
Penguatan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak hanya bertugas mengawasi dan memberikan peringatan berupa teguran disertai penghentian sementara suatu program siaran, apabila program siaran tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3SPS. Sebagai lembaga pelaksana Undang-undang penyiaran, KPI diberi ruang lebih yaitu mampu menjadi lembaga eksekusi terhadap lembaga-lembaga penyiaran televisi yang membandel atas konten siaran yang tidak sesuai dengan regulasi dalam hal ini UU no 32 tahun 2002 dan P3SPS.
Secara internal KPI diisi oleh para komisioner yang berintegritas, profesional, cakap dan memahami tentang dunia penyiaran. Hal ini akan ber-relasi dan terlihat dimana tayangan-tayangan sinetron yang kita tonton lebih berkualitas karena di kawal, dimonitor dan disikapi dengan baik oleh para komisioner.
Bagi masyarakat, lebih selektif dalam memilih program-program siaran televisi terutama sinetron televisi. Tidak semua sinetron televisi memiliki kualitas yang sama. Pilihan terhadap sinetron televisi yang positif dan mendidik sudah saatnya lebih prioritas. Selalu membandingkan suatu tayangan realitas semu sinetron televisi yang selamanya tidak sama dengan realitas kehidupan, sebagai rujukan dalam menonton sinetron-sinetron selanjutnya.
Memperhatikan dan menelaah nilai pesan yang disampaikan oleh suatu sinetron televisi, apakah memberikan suatu pencerahan, penguatan akan hal-hal positif atau sebaliknya mendegradasi cara berpikir kita menjadi negatif. Membatasi waktu untuk menonton sinetron televisi, prioritaskan kegiatan yang lebih bermanfaat. Memberikan masukan terhadap pemerintah melalui media-media sosial, konvensional apabila terdapat program tayangan sinetron televisi yang tidak mendidik.
Penulis : Agus Budiana