Menyoal Pergeseran Sentra UMKM Menjadi Dekranasda di Tanggamus

- Publisher

Minggu, 17 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama –
Transformasi fungsi atau nama sebuah fasilitas publik memang seharusnya melalui proses yang transparan dan partisipatif. Kasus perubahan nama dan identitas Gedung Sentra UMKM di Tanggamus menjadi Dekranasda, seperti yang disampaikan oleh Akhmadi Sumaryanto, menggambarkan fenomena klasik di mana pengelolaan fasilitas publik sering kali minim komunikasi dengan masyarakat.

Gedung Sentra UMKM sejak awal diniatkan untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanggamus. Fungsi ini menjadi vital mengingat UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah, apalagi di wilayah yang kaya potensi seperti Tanggamus. Melalui forum UMKM yang telah dilantik, gedung tersebut diharapkan menjadi tempat strategis untuk mempromosikan produk lokal, memperkuat jejaring usaha, dan meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Namun, perubahan identitas gedung ini—dari Sentra UMKM menjadi Dekranasda—mengundang banyak pertanyaan.

BACA JUGA :  DPRD Berau Kembali Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Agenda Pembahasan Terkait ketenagakerjaan

Ketidaktransparanan dan Keterlibatan Publik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masalah utama dalam perubahan ini adalah kurangnya komunikasi dan keterlibatan publik. Tidak ada penjelasan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan UMKM mengapa perubahan ini dilakukan. Sikap ini mencerminkan pola pikir bahwa pemerintah adalah pemilik tunggal keputusan, sementara masyarakat hanya menjadi penonton. Padahal, keberhasilan pengelolaan fasilitas publik sangat bergantung pada dukungan dan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA :  Terindikasi Dugaan Jadi Lahan Basah, Oknum EO Sebut Event Non APBD,  Sementara Dua Instansi Anggarkan Event Harjakapro ke 280

Dampak terhadap UMKM

Jika gedung yang sebelumnya difungsikan untuk mendukung UMKM kini lebih diarahkan untuk fungsi Dekranasda (Dewan Kerajinan Nasional Daerah), ada potensi dampak besar terhadap pelaku UMKM di Tanggamus. Dekranasda memang penting untuk memajukan kerajinan daerah, tetapi peran tersebut tidak seharusnya mengorbankan keberadaan Sentra UMKM yang memiliki cakupan fungsi lebih luas, termasuk kuliner, jasa, dan produk kreatif lainnya.

Harapan: Transparansi dan Kolaborasi

Ke depan, pemerintah daerah harus menjadikan transparansi dan komunikasi sebagai landasan dalam setiap kebijakan publik. Pengelolaan fasilitas seperti Gedung Sentra UMKM harus mengakomodasi berbagai kepentingan, bukan hanya segelintir pihak. Pelibatan pemangku kepentingan, termasuk pelaku UMKM, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait, menjadi langkah awal untuk memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA :  Mampukah Meja Bundar Kraton Melahirkan Solusi Permanen

Mengutip pesan Bung Karno, “Jangan sekali-kali melupakan sejarah.” Gedung Sentra UMKM adalah simbol perjuangan ekonomi rakyat kecil. Menghilangkan identitasnya tanpa penjelasan hanya akan melukai semangat dan harapan pelaku UMKM di Tanggamus. Sebagai bangsa yang besar, sudah semestinya kita menjunjung tinggi nilai sejarah, termasuk dalam menjaga warisan dan niat baik fasilitas yang diperuntukkan bagi rakyat.

 

Penulis : Ir. H. Akhmadi Sumaryanto (Tokoh Masyaeakat, pelaku UMKM)

Editor : Irawan

Berita Terkait

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD
konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi
Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI
Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah
Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana
Kompak, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan dan Oknum PPL Banyuanyar Enggan Menjawab Konfirmasi Media 
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Berita ini 366 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:17 WIB

Haris Diduga Rusak Hutan Desa Lubuk Birah untuk PETI, Warga Minta Dicopot dari Ketua LPHD

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

konflik agraria penyerobotan lahan adat dikawasan kampung bumi jaya, Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa, Sultan Sambaliung, menyambangi lokasi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:42 WIB

Rumah Kaprawi Disorot Warga, Diduga Jadi Lokasi Penampungan dan Pembakaran Emas Hasil PETI

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:20 WIB

Self Healing Talk & Workshop Bouquet untuk Muslimah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:51 WIB

Seorang Pelajar Angkat Bicara, Pernyataan Oknum Sekda Terindikasi Kontradiktif Berpotensi Sanksi Administratif Bahkan Pidana

Berita Terbaru