Sejarah Hukum Kesehatan di Indonesia

- Publisher

Senin, 11 November 2024 - 18:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Andriansyah D.Harahap, S.IP, SH

SUARA UTAMA- Hukum kesehatan merupakan suatu bidang spesialisasi ilmu hukum yang secara relatif masih baru bagi Indonesia. Mengenai istilah yang dianggap tepat juga belum ada kesepakatan, ada yang menyebutkannya sebagai hukum kedokteran. Sebab merupakan terjemahan dari istilah asing seperti medical law, droit medical dan seterusnya. Yang intinya menggambarkan isinya.

Berikut akan dikemukakan beberapa definisi hukum kesehatan menurut para ahli hukum,antara lain ;

1). CST Kansil menyatakan bahwa hukum kesehatan adalah rangkaian peraturan perundang-undangan dalam bidang kesehatan yang mengatur pelayanan medik dan sarana medik,

2). Anggaran Dasar PERHUKI memberikan definisi hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan atau pelayanan kesehatan dan penerapannya serta hak dan kewajiban baik perorangan dan segenap lapisan masyarakat sebagai penerima pelayanan kesehatan maupun pihak penyelenggara pelayanan kesehatan dalam segala aspek organisasi, sarana, pedoman-pedoman medik, ilmu pengetahuan kesehatan dan hukum serta sumber-sumber hukum lainnya.

BACA JUGA :  Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin

Dari beberapa definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum kedokteran atau hukum kesehatan berbeda dengan Ilmu Kedokteran Kehakiman. Secara garis besarnya dapat dibedakan bahwa hukum kedokteran adalah bidang pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan hukum yang mengatur pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau di istilahkan dalam bahasa asing adalah “Law for Medicine”, sedangkan Ilmu Kedokteran Kehakiman adalah pengetahuan yang mempergunakan Ilmu Kedokteran untuk membantu kalangan hukum dan peradilan atau dalam istilah bahasa asingnya adalah “Medicine for Law”.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

Di Indonesia Hukum Kesehatan sudah diberikan sebagai mata kuliah pilihan di beberapa fakultas hukum Universitas negeri maupun universitas swasta. Mata pelajaran ini pun sudah mulai mendapatkan perhatian pada fakultas-fakultas kedokteran di samping ilmu kedokteran kehakiman.

Penulis : Andriansyah D. Harahap, S.IP, SH

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Berita ini 155 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Senin, 21 September 2026 - 22:38 WIB

Wartawan Wajib Taat Pasal 1 KEJ: Independen dan Tanpa Itikad Buruk

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/