Remaja SMA di Lampung Utara Ditangkap Polisi Karena Edarkan Ganja

- Publisher

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

💰 Ayo Dukung Keberlanjutan Media & Jurnalisme
+ Berpartisipasi

Foto Tersangka RMJ saat berada di Polsek Kota Bumi Kota Polres lampung utara.(20/10/2024)

Foto Tersangka RMJ saat berada di Polsek Kota Bumi Kota Polres lampung utara.(20/10/2024)

SUARAUTAMA,Lampung Utara-Seorang remaja berinisial RMJ (18) yang masih duduk di bangku SMA ditangkap oleh Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (19/10/2024) setelah polisi menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah Pasar Dekon, Kotabumi.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kotabumi Kota Iptu Kolin Zamhari menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan adanya peredaran narkoba di lokasi Biliar Cinema Pasar Dekon. “Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan tersangka pada pukul 16.00 WIB bersama barang bukti satu linting ganja yang diletakkan di bawah meja biliar,” jelas Kapolsek, Minggu (20/10/2024).

Polisi kemudian melanjutkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di Jalan Hamami Facial Mega, Kelurahan Kotabumi Udik. Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket ganja yang dibungkus kertas putih. Selain itu, barang bukti lainnya seperti dua kotak rokok, satu korek api, dan uang tunai Rp19.000 turut diamankan.

BACA JUGA :  Perkuat Ikhtiar di Tengah Bencana, Lapas Bangko Gelar Salat Ashar dan Doa Bersama

“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah Iptu Kolin Zamhari.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.

BACA JUGA :  Andre Hariyanto Lulus UKW Dewan Pers, Perkuat Kompetensi sebagai Wartawan Profesional

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA :  Rentetan Keributan Libatkan SAD, Publik Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Penulis : Ahmat Kosasih

Sumber Berita: Humas Polres Lampung Utara

Berita Terkait

Warga Resah Mobil Tangki Solar Industri Marak ke Tabir Barat, Dugaan Pasokan untuk PETI Mencuat
Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Gisting Tanggamus Memperingati Hari Santri 2026
Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut
Pemkot Pangkal Pinang Serbu Titik Sampah Liar di Bukit Intan: Soroti Dampak Kesehatan hingga Siapkan Opsi Sanksi Tegas
Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan
Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”
Fasilitator TEKAD Dogiyai Dukung Festival Kopi Papua Tengah 2026
Dukung UMKM Naik Kelas, Sekjen DPP APPSI Kunjungi Zona BakuBae Kota Bitung
Berita ini 200 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Warga Resah Mobil Tangki Solar Industri Marak ke Tabir Barat, Dugaan Pasokan untuk PETI Mencuat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:17 WIB

Ponpes Muhammadiyah Sabilil Muttaqien Gisting Tanggamus Memperingati Hari Santri 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Dugaan Penyelewengan Dana Gizi Rp200 Juta di Puskesmas Simpang Limbur Merangin Disorot, Nama Eks Kapus Fifi Maisari Disebut

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:17 WIB

Kebakaran Gunung Arjuno – Welirang, Founder Persatuan Kelana Alam Indonesia Ajak Masyarakat Berdoa dan Turun Hujan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 02:14 WIB

Bapelkum Bitung Edukasi Pelajar SMAN 2 Bitung melalui Program “Bapelkum Bitung Mengajar”

Berita Terbaru

Chat via WhatsApp