Keberadaan Penampung Emas Ilegal Milik ‘Ramoi’ di Desa Tambang Baru Penunjang Maraknya PETI

- Publisher

Kamis, 10 Oktober 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Lokasi Penambangan Emas Ilegal Milik Ramoi

Foto: Lokasi Penambangan Emas Ilegal Milik Ramoi

SUARA UTAMA, Merangin – Keberadaan penampung atau penadah Emas ilegal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, menjadi penunjang maraknya Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah tersebut.

Berdasarkan keterangan dari salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, hasil penambangan Emas yang dilakukan penambang Penambang tanpa izin ini di tampung oleh salah seorang pengusaha setempat bernama Ramoi warga dusun Bungo Kuning (proyek) Desa Tambang baru.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

Menurutnya, Ramoi bukan hanya pengusaha PETI dengan mesin dompeng ,akan tapi Ramoi juga sebagai pembeli Emas hasil dari PETI dompeng milik pengusaha lainya, dikatakannya jika sekilas pandang Ramoi tidak terlihat sebagai pembeli atau penampung emas dari hasil dompeng,karena melakukanya sangat rapi dan rahasia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau berat emas yang sudah di bakar masak akan di jual ke Ramoi lebih berat dan banyak,maka Ramoi hanya menerima Photo berat emas yang sudah di bakar dari pengusaha PETI,setelah mengetahui beratnya Ramoi mengirim sejumlah uangnya ke rekening pemilik PETI, Untuk pengambilan biji Emas yang sudah di bakar masak,antara Ramoi dan Penjual,Ramoi menjemputnya bang,” Demikian ungkapnya.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Untuk diketahui, bahwa maraknya PETI di wilayah ini disebabkan karena keberadaan penadah emas hasil tambang ilegal tersebut, bahkan ada yang langsung menyediakan tempat pembakaran atau peleburan, sehingga memudahkan pelaku penambangan menjual hasil tambang ilegalnya.

BACA JUGA :  Diduga Milik Yuki, Excavator PETI di Desa Lubuk Beringin Makin Tak Terkendali

Untuk mengurangi praktek PETI ini, Aparat Penegak Hukum harus memberikan penindakan terhadap penadah hasil tambang ilegal ini, Selama penadahnya masih bebas beroperasi, PETI ini tidak akan ada habisnya, kalau penadah nya tertangkap pasti, akan mengurangi pelaku penambangannya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan
Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta
BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas
Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi
Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam
Polsek Manggala Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Ojol Maxim Bersajam Busur Panah
Karyawan FIF Cabang Cendrawasih Diduga Lakukan Penagihan Bermasalah, Konsumen Rugi Rp7 Juta
Marak Wartawan Abal-Abal di Sulsel, Masyarakat Diminta Waspada dan Jangan Mudah Percaya
Berita ini 303 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 09:39 WIB

PT Andika Media Perkasa Minta Etika Jurnalistik Dijaga di Tengah Polemik Pemberitaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:59 WIB

Diduga Iming-iming Proyek Kerabat Bupati Majene, Warga Tubo Sendana Rugi Rp40 Juta

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:16 WIB

BOM SUL-SEL Tantang Kapolda Sulsel Usut Tuntas Dugaan Mafia BBM Subsidi, Mahasiswa Soroti Kasus 13 Ton Solar yang Belum Jelas

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:52 WIB

Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:20 WIB

Aksi Mencekam di Jalan Poros Jeneponto, Kreator Konten Bantaeng Dicegat Pria Bersajam

Berita Terbaru

Berita Utama

Warga Sempat Hilang, Ditemukan Selamat pada Senin 25 Mei 2026

Senin, 25 Mei 2026 - 17:07 WIB