PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi

- Writer

Rabu, 11 September 2024 - 06:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara kembali ingkar janji, 3 ex karyawannya tidak diberikan uang kompensasi yang menjadi hak mereka.

Berdasarkan mediasi sebelumnya dan kesepakatan yang dibicarakan dengan bubuhan tanda tangan, kompensasi mereka akan dibayar atau diberikan pada periode penggajian pada tanggal 5 Agustus 2024 kemarin.

Namun, nyatanya pihak PT STM mengabaikan perjanjian yang sudah disepakati bahwa akan dibayar diperiode penggajian pada tanggal 5.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PT STM Halteng Berbohong Lagi, 3 Ex Karyawan Lokal Tidak Diberi Uang Kompensasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di mediasi bulan lalu, dan sudah di tanda tangani akan dibayarkan periode penggajian di tanggal 5 kmarin, namun nyatanya pihak STM tidak ada etikad baik untuk melakukan pembayaran yang sudah dijanjikan,” kata salah satu ex karyawan, Rabu 11 September 2024.

BACA JUGA :  Media Pnu Were Resmi Dibuat, Ali Akbar Muhammad Jadi Pemimpin Redaksi

“Mereka janji tanggal 5 periode penggajian kmarin harus dibayar, karena sebelumnya mereka bilang belum bisa bayar di bulan lalu karena closing payroll, jadi di bulan lalu disuruh tunggu untuk bulan ini tanggal 5 padahal sampai dengan tanggal 5 kmarin pun tidak dibayar,” sambungnya kecewa.

Kami ex karyawan PT STM Halteng ini tuntut hak bukan pencuri mereka punya barang. Jadi jangan mempermainkan kami dengan janji pembayaran.

“Kami ini tuntut hak bukan mau pancuri mereka punya barang, jangan kasih barmain kami dengan janji pembayaran, kami masih menunggu etikad baik dari pihak perusahaan kalau tidak jang salahkan tindakan kami kalay sampai berlebihan nanti,” tutupnya tegas.***

Penulis : Firmansyah Usman

Editor : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029
Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian
Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim
Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026
Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang
Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat
Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030
Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif
Berita ini 305 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:35 WIB

Mangisar Manurung Unggul dalam Pemilihan Ketua P3UW Lampung 2024–2029

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:46 WIB

Keluarga Besar Lapas Bangko Laksanakan Perayaan Natal dengan Penuh Suka Cita dan Kedamaian

Sabtu, 14 Desember 2024 - 14:32 WIB

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:40 WIB

Yayasan Al-Ikhlas Ketintang Resmi Kukuhkan Ketua Takmir Baru untuk Periode 2024-2026

Jumat, 13 Desember 2024 - 11:12 WIB

Tiga Hari Belajar Bisnis dengan Hati: SPC Jawa Timur Batch 5 Dibuka di Malang

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:53 WIB

Pengelolaan Dana Desa di Desa Sihare’o Siwahili Diduga Sarat Pelanggaran, Warga Minta Pengawasan Ketat

Kamis, 12 Desember 2024 - 18:38 WIB

Terpilih Secara Mufakat Oleh DPK, Abu Bakar Acang Pimpin DPC APDESI Merangin Periode 2024-2030

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:01 WIB

Inkubasi Bisnis Wiji Unggul 2024 Ditutup dengan Sukses: UMKM Tangguh dan Adaptif

Berita Terbaru

FOTO : Coach Fahmi Beri Motivasi Bisnis dan Jihad di Pesantren Bisnis Indonesia (Andre Hariyanto/SUARA UTAMA)

Berita Utama

Coach Fahmi Bekali Semangat Bisnis dan Kepemimpinan di SPC 5 Jatim

Sabtu, 14 Des 2024 - 14:32 WIB

Artikel

Jangan Jadikan Suamimu Tahanan Kota

Sabtu, 14 Des 2024 - 10:31 WIB

Hukum

Wartawan Jadi Korban Penipuan Belanja Kamera Online

Sabtu, 14 Des 2024 - 08:02 WIB