TAK TERIMA SEBAGAI TERSANGKA, PEMERINTAHAN NAGARI KUDO KUDO INDERAPURA ADUKAN BALIK SARUBI KE POLDA SUMBAR

- Publisher

Minggu, 1 September 2024 - 01:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Pessel SUARA UTAMA id–Wali Nagari Kudo Kudo Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Nofri Hamiddi,S.Pdl.CFLE. Membantah Tuduhan Pencemaran Nama Baik Yang Dialamatkan Kepada Sarubi Adalah Fitnah Yang Tak Berdasar, Hal Ini Di Ungkapkan Oleh Wali Nagari Ke Awak Media Yang Mendatangi Nya Pada Jumat 31 Agustus 2024.

 

Menurutnya Pelapor Bernama Lengkap Sarubi, Bukan Sarobi Seperti Yang Ia Tulis, Dalam Komentar Di Salah Status Akun Media Sosial Facebook Miliknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Jadi Salahnya Dimana ????” Kata Nofri Hamiddi Menegaskan.

Kejadian Itu Berawal Dari Kekesalan Warga Kepala Bandar, Kudo Kudo Inderapura, Yang Mempertanyakan Kepadanya Terkait Perubahan Nama Masjid TaQwa Kepala Bandar, Menjadi Masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura, Pada Akhir 2022.

Sebab Setau Mereka (Warga) Masjid Itu Adalah Milik Umat, Bukan Milik Organisasi Tertentu.Bahkan Warga Merasa Tidak Pernah Memberikan Atau Kesepakatan Hibah Penyerahan Masjid TaQwa Pada Pihak Manapun.

Nofri hamiddi Melanjutkan Atas Dasar Kegelisahan Itu Pihak Nagari Mencoba Mengundang Sarubi (Pelapor) Untuk Mempertanyakan Kronologis Perubahan Nama Masjid TaQwa Kepala Bandar, Menjadi Masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura.Agar Tidak Terjadi Simpang Siur Informasi Yang Beredar.

Namun Pelapor Tidak Menghadiri Undangan Tersebut, Tak Puas Dengan Itu Pihak Nagari Pada Hari H Undangan Juga Meminta Kepada Warga Menjemput Langsung Yang Bersangkutan Kerumahnya, Tapi Dia Enggan Datang Dengan Alasan Takut Terpojok Oleh Pertanyaan Warga.

BACA JUGA :  Jalan Poros Gurimbang–Sukan Rusak Bertahun-tahun, Kepala Kampung: Warga Terus Jadi Korban Janji Perbaikan

Selanjut Untuk Meredam Kemarahan Warga Kata Nofri Hamiddi Ia Sebagai Wali Nagari Berinisiatif Membuka Secara Baik Baik Merk Muhammadiyah Yang Terpajang Di Bagian Atas Masjid.Dan Mengantarkan Langsung Ke Polsek Pancung Soal Pada Saat Itu Juga,Sehingga Tidak Ada Asumsi Lain Dari Pihak Manapun Terkait Pembukaan Merk Itu.

“Keesokan Harinya Sarubi Yang Mengaku Dirinya Sebagai Pengurus Muhammadiyah Inderapura Melaporkan Saya Dan Perangkat Nagari Lainnya Ke Polsek Pancung Soal, Dengan Tuduhan Pengrusakan Merk Masjid.Berselang Beberapa Hari Berikut, Ulas Nofri Hamiddi Dirinya Mendapat Tlfn Dari Kapolsek, Untuk Hadir Mengklarifikasi Laporan Yang Di Buat Sarubi.Pada Saat Itu Kepolisian Meminta Keterangan Kedua Belah Pihak, Namun Sarubi Tidak Mampu Membuktikan Masjid Itu Adalah Aset Muhamadiyah.

Ketika Di Tanyain Perihal Sertifikat Masjid Maupun Surat Hubahnya Sarubi Tidak Mampu Memperlihatkan, Dengan Alasan Sertifikat Yang Asli Hilang.Dia Hanya Menunjukan Poto Copi Sertifikat Yang Bagian Lembar Belakang Telah Di Tempel Merk Muhammadiyah.

Akan Tetapi Dia Tetap Bersikukuh Jika Itu Milik Muhammadiyah Dan Meminta Nagari Mengakui Kesalahan Serta Mengganti Kerusakan Merk Tersebut.

Akhirnya Atas Permintaan Kerapatan Adat Inderapura, KUA Pancung Soal Dan Pihak Kepolisian Agar Dirinya Mengalah Dan Meminta Maaf Demi Menjaga Stabilitas Kondusifnya Suasana Nagari Kudo Kudo Inderapura Pada Saat Itu.

BACA JUGA :  Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

” Padahal KUA Tidak Berani Menyatakan Jika Telah Ada Perubahan Status Kepemilikan Masjid. Sampai Saat Ini Dalam Catatan Kamenag Masjid Itu Masih Bernama Masjid TaQwa Kepala Bandar, Bukan Masjid TaQwa Muhammadiyah Inderapura” Nofri Hamiddi Menjelaskan.

Setelah Peristiwa Itu Nagari Membangun Penangkaran Sentra Pembibitan Di Tanah Nagari Yang Kebetulan Posisinya Ada Di Samping Belakang Pagar Masjid.Namun Sarubi Menyuruh Tukang Yang Sama Untuk Membuka Bangunan Tersebut Tanpa Konfirmasi Pada Pihak Nagari.Padahal Bangunan Itu Di Biayai Melalui Anggaran Nagari Lewat Proses Musrenbang. Kondisi Itu Akhirnya Memicu Perdebatan Di Media Sosial Facebook Nofri Hamiddi, Karena Ia Tidak Mau Mempermasalahkan Aksi Pengrusakan Bangunan Milik Nagari Tersebut Ke Ranah Hukum. Karena Kesalah Dengan Ulah Pelaku Akhirnya Ia Membuat Status Di Media Sosial Facebook Miliknya.

Tidak Ada Menyinggung Nama Sarubi, Tapi Hanya Menulis Jawaban Salah Satu Komentar Kolak Sarobi Pancilok Masjid Bukan Sarubi.

“Hanya Saja Penyidik Unit Tipiter Polres Pessel Mengarahkan Saya Agar Mengakui Sarobi Yang Saya Tulis Adalah Sarubi.Beda HURUF Beda Nama. Beda Nama Beda Orang,”Ujarnya.

Selain Itu Kata Nofri hamiddi Dia Merasa Ada Beberapa Kejanggalan Terkait Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka. Sarubi Melaporkan Pada Maret 2023, Kemudian Pada Mei 2023 Ia Diperiksa Sebagai Saksi Terlapor. Kemudian Pada Juni 2024 Kembali Di Panggil Sebagai Saksi Pertama, Sama Seperti Panggilan Mei 2023.

BACA JUGA :  Suara Masyarakat Jadi Prioritas, Bapelkum Bitung Ikut Forum Nasional "Pasti Ada Solusi"

Satu Minggu Kemudian Penyidik Menetapkan Dirinya Sebagai Tersangka Tanpa Pernah Menanda Tangani Berkas Pemeriksaan.

Sementara Polisi Saat Ini Kembali Meminta Penanda Tanganan Berkas Hasil Pemeriksaan Yang Sebelumnya Sudah Ia Tanda Tangani.Selain Itu Menurutnya Kejanggalan Yang Ia Temukan Penyidik Tidak Pernah Mendapatkan Surat Pemeriksaan Dirinya Dari Pemerintahan Kabupaten Pesisir Selatan (BUPATI),Mengingat Dirinya Berstatus Sebagai Wali Nagari Aktif.Ketika Di Tanya Soal Itu, Penyidik Mengatakan Tidak Usah Pakai Izin Segala Dari BUPATI.

“Saya Menjadi Ragu Karena Khawatir Adanya Upaya Kriminalisasi Terhadap Diri Saya,” Terangnya.

 

Lapor Balik

 

Tak Puas Dengan Itu Pada 13 Agustus 2024, Dirinya Atas Nama Nagari Kudo Kudo Inderapura Melalui Kuasa Hukumnya EPSON BERSAHABAT Melaporkan Balik Sarubi Ke Polda Sumatera Barat. Atas Dugaan Upaya Perampasan Masjid Dengan Cara Pemalsuan Dokumen. Pelaporan Itu Bukan Sebuah Aksi Tandingan Atau Balas Dendam, Tapi Hanya Semata Mencari Keadilan Demi Kemaslahatan Umat.

Ia Berharap Polda Sumatera Barat, Segera Memproses Pengaduan Tersebut, Sehingga Tidak Ada Lagi Pengakuan Atau Upaya Pengambilalihan Kepemilikan Masjid TaQwa Kepala Bandar Oleh Siapapun Dan Pihak Dari Manapun.

Kalau Kami Bisa Membuktikan Masjid Itu Milik Nagari. Dengan Bukti Honor Guru Mengaji Yang Di Biayai Dari APBNagari.Juga Beberapa Kegiatan Pembangunan Masjid TaQwa Kepala Bandar Itu Sendiri,”Tutup Nofri Hamiddi.(AB)

Berita Terkait

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak
Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab
Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum
PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah
Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026
PETI Diduga Milik Jayak Kian Merajalela di Tanjung Benuang, Warga Tagih Ketegasan APH
Ketua Umum FOR SANTRI Kukuhkan Pengurus Subkorwil V Jawa Timur di Kota Batu
Tanah untuk Rakyat, Bukan Oligarki : MPR RI Tegaskan Urgensi Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Berita ini 1,386 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:29 WIB

Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Senin, 27 Juli 2026 - 09:03 WIB

Terindikasi Malpraktek Administrasi dan Kelalaian, ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Terkesan Enggan Bertanggung Jawab

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:59 WIB

Tak Terima Lahan Dikuasai Pihak Lain, Ahli Waris Amer Husin di Kelurahan Mampun Siap Seret Merry-Tomy ke Ranah Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:26 WIB

PFII Dinilai Jadi Solusi Pembiayaan Daerah, SMSI Dorong Sinergi Percepat Penerbitan Obligasi Daerah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:38 WIB

Tarif Merek UMKM Tak Naik, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis Mulai Agustus 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand