Sebanyak 255 Narapidana Lapas Kelas IIB Bangko Diusulkan Remisi

- Publisher

Kamis, 15 Agustus 2024 - 16:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, Merangin – Sebanyak 255 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum HUT ke-79 RI.

Pemberian remisi ini berdasarkan surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko,Mudo Mulyanto mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi remisi umum I dan II.

Perinciannya yakni, usulan remisi umum I ada 250 orang, terdiri atas 66 orang remisi satu bulan, 55 orang remisi dua bulan, 74 orang remisi tiga bulan, 28 orang remisi empat bulan, 22 orang remisi lima bulan, dan 5 orang remisi enam bulan.sedangkan Remisi Umum II atau langsung bebas pada tanggal 17 Agustus 2024 ada 5 orang.

BACA JUGA :  Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Proses pengusulan dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Mudo Mulyanto berharap narapidana yang mendapatkan remisi dapat menjadi warga negara yang taat hukum dan tidak kembali melanggar hukum setelah bebas. Selama menjalani hukuman, mereka juga diberikan keterampilan seperti mebel, pertanian, dan peternakan sebagai bekal hidup ke depan.

BACA JUGA :  Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

“Bahwa remisi merupakan hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemasyarakatan, selanjutnya pemberian remisi umum nantinya akan diberikan langsung oleh PJ Bupati Merangin setelah pelaksanaan kegiatan upacara bendera di lapangan kantor bupati langsung ke Lapas Kelas IIB Bangko,” Demikian ucapnya.

Penulis : Ady Lubis

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/