Kalah Judi Online Berujung Ancaman Penjara 4 Tahun

- Publisher

Kamis, 15 Agustus 2024 - 15:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

Foto: Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024)

SUARA UTAMA, Purbalingga – Kalah Judi Online dan Gelapkan Sepeda Motor Pria Asal Banjarnegara Diringkus Polisi Polsek Bukateja. Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kapolsek Bukateja Iptu Dono Hendarto, saat memberikan keterangan, Kamis (15/8/2024) mengatakan Unit Reskrim Polsek Bukateja mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Waktu kejadian pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 sekira jam 17.00 WIB di Desa Kutawis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

Baca Juga : 4 Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam Ditetapkan Menjadi Tersangka

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka yang diamankan yaitu WM (24) pekerjaan sopir travel warga Desa Bandingan, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara. Sedangkan korban bernama Isriyati (31), Desa Kutawis RT 4 RW 2, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu meminjam sepeda motor kepada korban yang merupakan temannya. Selanjutnya berjanji akan dikembalikan dua hari kemudian. Namun sepeda motor tersebut malah digadaikan kepada orang lain,” jelas Kapolsek didampingi Plt Kasihumas Ipda Uky dan Kanit Reskrim Polsek Bukateja Aiptu Sugihartono.

Dijelaskan bahwa setelah sepeda motor tidak kunjung dikembalikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukateja pada hari Kamis tanggal 1 Agustus 2024. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tersangka.

BACA JUGA :  Wartawan SUARA UTAMA Harus Berilmu dan Beretika

“Tersangka diamankan pada Kamis 8 Agustus 2024 di Desa Kecepit, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Saat diamankan tersangka hendak kabur ke Jakarta,” ungkap kapolsek.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi B-4946-FOO warna merah putih, satu STNK dan BPKB sepeda motor tersebut. Selain itu, satu lembar kwitansi untuk pengambilan gadai sepeda motor.

Berdasarkan keterangan tersangka, dia mengaku menggadaikan sepeda motor korban seharga Rp. 3,5 juta kepada seseorang. Selang dua hari dari kejadian tersangka sempat datang kembali ke rumah korban meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk membayar pajak.

BACA JUGA :  Lapas Sarolangun Gelar Skrining Kesehatan WBP Bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun

“Setelah mendapatkan STNK dan BPKB, tersangka kembali datang ke rumah orang yang menerima gadai. Tersangka menyerahkan STNK dan BPKB kemudian meminta tambahan uang sebesar Rp. 1,5 juta,” jelasnya.

Menurut tersangka, uang hasil gadai digunakan untuk membayar setoran travel kepada pemilik kendaraan. Sedangkan uang hasil pembayaran penumpang saat tersangka bekerja sebagai sopir travel tidak bisa disetorkan karena kalah judi online.

Kapolsek menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Penulis : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Polres Purbalingga

Berita Terkait

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi
Dugaan Illegal Logging di Pulau Bayur Bergulir: Ada Upaya Hentikan Pemberitaan, LSM Siapkan Laporan
Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman
Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru
Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Berita ini 153 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lapas Bangko Perkuat Layanan Kesehatan, Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Warga Resah, Aktivitas PETI Dompeng di Tanjung Lamin Disebut Makin Mendekati Permukiman

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:48 WIB

Pisah Sambut Kalapas Bangko, Heri Tinggalkan Kesan, Syaikoni Bawa Harapan Baru

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/