Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker

- Penulis

Jumat, 12 Juli 2024 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Halteng – Karyawan lokal Halmahera Tengah (Halteng) asal Patani Barat, Maluku Utara yang berdomisili di Weda didiskriminasi, hak Kompensasi dan UPMKnya tidak dibayar sebagaimana diatur berdasarkan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Kepada Media Suara Utama, karyawan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng yang bernama Muhammad Rifai asal kecamatan Patani Barat mengatakan merasa dirugikan hak Kompensasi dan UPMKnya.

“Saya merasa dirugikan dari segi pembayaran kompensasi yang akan diberikan perusahaan,” kata Rifai, Kamis 11 Juli 2024.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Karyawan Asal Patani Didiskriminasi, PT STM Tidak Membayar Kompensasi dan UPMK Yang Diatur UU Ciptaker Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Padahal saya bekerja dari 21 juli 2019 dengan status PKWT atau kontrak bulanan yang stiap 9 bulan diperbaharui setelah selesai 9 bulan itu dilanjutkan lagi dengan kontrak per 6 bulan dan seterusnya sampai pada tanggal 09 juli 2024 kontrak saya berakhir dan perusahaan tidak melanjutkan kontrak kerja saya lagi dengan alasan tertentu,” tambahnya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa dirugikan dari segi perhitungan kompensasi yang mana perusahaan menggunakan versi mereka yang mana mereka menggunakan dalil UU Cipta Kerja berlaku di tahun 2021.

“Disini saya merasa dirugikan dengan perhitungan kompensasi yang mana versi perusahaan itu dikatakan kompensasi itu di bayarkan sejak undang undang Cipta Kerja berlaku di 2021,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jembatan Nyao Sone Sibenpopo Patah, Sebuah Mobil Truk Jadi Korban Saat Melintas

“Jadi menurut perhitungan perusahaan saya bekerja hanya 3.5 tahun, padahal saya bekerja dari 21 juli 2019, dan kompensasi yang saya terima tak seperti yang saya harapkan,” sambungnya.

Tak hanya itu, perusahaan PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng ini juga tidak membayar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) yang sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Dan perusahaan tidak membayarkan Uang penghargaan masa kerja (UPMK) yang setahu saya sudah tertulis di Undang-Undang Cipta Kerja bahwa karyawan yang bekerja lebih dari 3 tahun harus mendapatkan hak UPMK,” ungkapnya.

PT Sinar Terang Mandiri (PT STM) Halteng berdalih UPMK hanya berlaku bagi karyawan permanen saja.

“Alasan perusahaan tidak membayar UPMK karena menurut perusahaan UPMK hanya berlaku untuk karyawan permanen saja. Jadi saya ingin melaporkan ke Disnaker untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas sesuai dengan perhitungan saya dalam pembayaran kompensasi,” tegasnya.

Untuk itu, karyawan PT Sinar Terang Mandiri, Muhammad Rifai dengan sikap tegas menyerukan akan terus membawa kasus ini sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila haknya tidak dipenuhi.*

Penulis : Firmansyah Usman

Berita Terkait

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal
Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 
Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif
Polsek Tabir Bergerak Cepat Usai Viral Dugaan Penampungan Emas Ilegal Milik Badi
Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan
Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas
Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum
Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir
Berita ini 868 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:28 WIB

Bumdes Desa Mudo Diduga Mangkrak, Kolam Lele Senilai Rp 85 Juta Tak Beroperasi Maksimal

Jumat, 5 Desember 2025 - 18:08 WIB

Umat Stase Goodide Gelar Renungan Pendalaman Masa Adven: Keluarga dalam Terang Iman 

Jumat, 5 Desember 2025 - 11:26 WIB

Rakor Kecamatan Dorong Efektivitas Program Tata Kelola Pemerintahan Responsif

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:14 WIB

Program Rehabilitasi Lapas IIB Bangko Berakhir, 20 WBP Tunjukkan Hasil Positif Pemulihan

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:37 WIB

Tinjau Proyek Jalan Rp1,3 Miliar di Pamanukan, Bupati Subang Tegaskan: Tidak Ada Anak Emas, Semua Wilayah Prioritas

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:47 WIB

Diduga Dibacking Orang Kuat, PETI Milik Eng di Sungai Putih Melenggang Bebas Tak Tersentuh Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 06:48 WIB

Badi Diduga Fasilitasi Pebleburuan Emas PETI di Desa Buluran Panjang,Tabir

Rabu, 3 Desember 2025 - 18:59 WIB

Rakor Berlangsung Khidmat, Persiapan HUT ke-22 Kabupaten Lebong Dimatangkan

Berita Terbaru