SUARA UTAMA, Kampar – Sidang kedua Praperadilan (Prapid) dalam perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam perkara dugaan tindak pidana percobaan penyuapan dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr.Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald,SH.M,Hum. Selasa (28/05/2024).
Pada sidang Prapradilan yang kedua agendanya adalah pembuktian oleh Pemohon dengan menghadirkan saksi dipersidangan, selain saksi para Kepala Puskesmas (Kapus) Pemohon juga menghadirkan Muhammad Rafi sebagai saksi kunci dalam kronologis penangkapan eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at pada Jum’at, (12/05/2023) setahun yang lalu di perkara OTT dan dugaan upaya penyuapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam persidangan Prapradilan ini ada ungkapan yang menarik dari kesaksian Muhammad Rafi bahwa ada dugaan paksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau berinisial RH kepada dirinya setelah penangkapan di restoran Hotel Furaya Pekanbaru, adapun ungkapan paksaan penyidik RH adalah menyuruh Muhammad Rafi untuk menghubungi Kadiskes Kampar, dr. Zulhendra Das’at dan menyuruh mengantarkan uang Rp.85 juta yang ada pada Muhammad Rafi kepada Kadiskes Kampar pada malam itu juga bagaimanapun caranya.
“Pada hari Jum’at (12/05/2023) di Hotel Furaya Pekanbaru saya hadir dalam rangka rapat akriditasi, acaranya resmi dari Diskes Kampar, disela acara rapat tersebut teman – teman Kapus ada yang memberikan uang sumbangan Forum Kapus Kampar yang telah kami sepakati bersama pada hari sebelumnya. Forum Kapus Kampar tersebut kami bentuk bersama gunanya adalah sebagai Forum koordinasi kerja dan sosial antar Kapus di Kampar, Forum Kapus tersebut kami bentuk bersama tanpa sepengetahuan atau perintah Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at, jumlah total sumbangan Forum Kapus hingga sore harinya adalah Rp 75 juta dan disaat saya hendak pulang sekira pukul 18.20 Wib saya dihubungi oleh Marneyn, Kapus Sei. Pagar meminta untuk menunggu sebentar karena Ia akan memberikan uang sumbangan Forum Rp 10 juta hingga akhirnya kami bertemu direstoran Hotel Furaya, setelah Marneyn memberikan uang tersebut tiba – tiba saya langsung ditangkap tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, saya sempat protes kenapa saya ditangkap karena uang yang saya terima dari Marneyn adalah uang sumbangan Forum Kapus, namun penyidik Ditreskrimsus tetap menangkap dan menahan saya,” ungkap Muhammad Rafi.
“Setelah saya ditangkap dan ditahan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, saya dibawa ke Mapolda Riau untuk proses, setelah selesai diproses oleh penyidik sekitar pukul 21.00 Wib saya disuruh untuk menelpon Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at oleh penyidik Ditreskrimsus yang berinisial RH untuk menanyakan keberadaannya, penyidik RH juga mengatakan kepada saya bahwa uang (Rp 85 juta) harus sampai ketangan Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at malam ini, bagaimanapun juga caranya dan kalau bisa jangan sampai dia curiga,” terang eks Kapus Siberuang tersebut.
Dari semua kesaksian Muhammad Rafi tersebut kuasa hukum Pemohon, Mevrizal,SH. MH berharap kepada hakim untuk mengabulkan permohonan Pemohon.”Saya berharap hakim yang memeriksa permohonan Praperadilan dapat mengabulkanya, karena secara formil alat bukti yang digunakan oleh penyidik diperoleh secara melawan hukum, padahal iuran yang dikumpulkan oleh Muhammad Rafi adalah sumbangan sukarela semata untuk kepentingan Forum Kapus Kampar, bukan digunakan untuk upaya penyuapan,” tutur Da Mev panggilan akrab kuasa hukum Pemohon.
Diakhir sidang hakim Daniel Ronald, SH.M,Hum sempat menanyakan kepada para saksi tentang Kapus Airtiris dan Kapus Laboy Jaya yang tersandung kasus namun tidak proses hukum lanjut ataupun pencopotan hingga sekarang. “Itu bagaimana Puskesmas yang tersandung kasus bagaimana sekarang, apa ada pencopotan atau bagaimana ada berita – berita terkait kasus tersebut,” kata hakim Deniel Ronald.
Dan dengan serentak para saksi yang dihadirkan menjawab tidak ada kabar kelanjutannya ataupun pencopotan jabatan Kapus Airtiris maupun Kapus Laboy Jaya terkait kasus mereka tersebut.
Hakim juga bertanya dengan prihatin kepada eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan eks Kapus Siberuang Muhammad Rafi terkait status ASN mereka, karena kasus hukum mereka yang telah satu tahun lebih namun tidak ada proses penyelesaian baik hukum maupun proses lainnya, Ia juga mengatakan sudah sepatut setiap warga negara untuk mendapat proses sama dimata hukum sesuai asas hukum cepat, sederhana dan dengan biaya murah atau Rigth to a fair and speedy trial.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama