Beredar Kabar Satu Buah Excavator Untuk PETI Milik Aep di Pamenang Selatan dimankan Polisi

- Publisher

Senin, 13 Mei 2024 - 06:11 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi Suara Utama

Foto: Ilustrasi Suara Utama

SUARA UTAMA, MERANGIN – Berdasarkan dari informasi berkembang yang di peroleh media ini mendapati jika pada sabtu (11/5/25) ada penindakan para pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Aparat Penegak Hukum di Desa Tanjung Benuang, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi, dan berhasil mengamankan satu unit alat berat Excavator dan pekerja PETI.

Namun tak berselang lama, pada minggu (12/5/24) media ini mendapatkan informasi dari warga setempat, bahwa dalam penindakan tersebut tidak ada para pelaku PETI yang di amankan.

”Ya mas, kemarin sabtu siang ada penindakan dari aparat penegak hukum ke lokasi PETI di Cetak Sawah Desa Tanjung Beruang C1, Informasinya ada 3 pekerja yang di bawa dan satu alat berat Excavator merek Sumitomo yang juga turut di amankan, tapi tadi saya mendapat kabar lagi kalau para pekerja tersebut tidak jadi di amankan,” demikian kata warga setempat yang enggan di tulis namanya.

Selanjutnya, dikatakannya lagi jika alat berat yang di amankan tersebut milik salah seorang warga desa Tanjung Beruang bernama Aep.

“Alatnya Aep mas, merek Sumitomo, kalau Excavator nya sekarang masih ada di lokasi, tapi Komputer nya di bawa oleh aparat,” tambah nya.

BACA JUGA :  PETI Makin Merajalela di Tanjung Lamin, Warga Minta Polda Jambi Turun Tangan dan Tangkap Pelaku

Terkait dengan hal tersebut media ini berusaha menggali informasi dan mencoba mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait namun belum mendapatkan kejelasan yang detail, sehingga perlu waktu lagi untuk mengupas lebih dalam kabar tentang penindakan pelaku PETI di Desa Tanjung Benuang tersebut.

Terpisah, Menurut Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga mengatakan,menurutmya dalam konteks penindakan hukum tentunya mendukung upaya penuh dan kemudian dapat dilakukan secara tuntas dan tanpa pandang bulu.

BACA JUGA :  Polres Bitung Gagalkan Peredaran Ratusan Obat Keras Ilegal, Satu Pelaku Ditangkap.

Pihaknya mendesak APH untuk mempublikasikan hasil penangkapan ini kepada publik, dan kemudian dapat mengetahui proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Hal ini bertujuan untuk mengetahui siapa yang menyokong atau memback-up mereka yang seperti bekerja secara bebas.

”Tentu saja, APH tidak boleh hanya menyasar para pekerja tambang, sepatutnya mereka pemodal atau pemilik alat berat dan penyokong kegiatan tambang illegal ini dihukum. Tidak terkecuali mereka yang memberikan aliran minyak secara illegal untuk alat berat excavator beko tersebut juga harus ditangkap,” ucapnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/