Oleh : Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd
Kajian Minggu Pagi 16 April 2023, Ahad 25 Ramadhan 1444 H setelah sholat shubuh berjama’ah, pukul 05.00 – 06.00 WIB,
dilaksanakan secara Hybrid langsung dari Masjid Al Furqon Kampus UPI Bandung
Dalam tausiahnya Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd membuka dengan mengajak seluruh jamaah bersama – sama membaca QS. Al-Baqarah: 215
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ
artinya : Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang yang dalam perjalanan.” Dan kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.
Beliau melanjutkan penjelasan Asbabun nuzul dari QS. Al-Baqarah: 215,
– Sebagaimana dijelaskan dalam kitab tafsir Al-maragi: “Seorang sahabat, bernama Ibnul Jamuh, bertanya kepada Nabi SAW: Ya Rasul, Saya ini sudah tua renta, hartaku masih banyak, jika aku hendak berinfak, Apa yang harus aku infakkan dan kepada siapa aku berikan ? Mendengar pertanyaan tersebut, Rasul tertegun sejenak, seraya kelihatan khusuk memohon petunjuk Allah SWT. Saat itu pula, turunlah malaikat jibril mewahyukan surah Al-baqarah ayat 215.
– Ayat ini juga mengajarkan bahwa apa saja yang dinafkahkan, banyak ataupun sedikit pahalanya adalah untuk orang yang menafkahkan itu dan tercatat di sisi Allah swt sebagai amal saleh sebagaimana dijelaskan dalam satu hadis yang berbunyi: “Bahwasannya pahala perbuatanmu adalah kepunyaanmu. Akulah yang mencatatnya untukmu.” (Riwayat Muslim dari Abu dzarr al-Giffari).
Rasulullah Saw. bersabda, إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيْهاَ لَكُمْ
Artinya “Bahwasanya pahala perbuatanmu adalah kepunyaanmu. Akulah yang mencatatnya untukmu (HR. Muslim)
Interpretasi Mufasir, Jika kita simak ayat tersebut memotivasi kita untuk memiliki kepedulian sosial terhadap orang-orang miskin dengan menginfakkan sebagian harta yang kita miliki.
Mengapa Islam menganjurkan gerakan infaq? Imam Ahmad Mustafa Al-maragi menandaskan bahwa dengan berinfak, bisa tercipta suasana saling menanggung, saling merasakan, dan saling membantu antara kaum miskin dan kaum kaya di kalangan umat Islam.
Dilanjutkan penjelasan Nilai pendidikan dalam infak sadaqah, makna zakat dan hadiah, siapa yang berhak menerima zakat, perbedaan fidyah & kafarat, mengapa kita harus mengeluarkan harta dan keutamaan mengeluarkan harta yang kita miliki
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nilai-Nilai Pendidikan
Mendidik hambanya agar senantiasa berinfak kepada orangtua, kerabat, anak yatim, orang miskin dan orang lain yang membutuhkan. senantiasa berbuat kebaikan dan mengeluarkan haknya dari harta yang dimiliki serta Mengajarkan akhlak yang mulia dalam kehidupan sehari-hari dan menjadi pribadi yang suci.
Makna Zakat dan Hadiah
– Menurut bahasa zakat adalah tumbuh, berkembang, subur, atau bertambah. Menurut istilah, dalam Kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.
– Sedangkan Hadiah menurut istilah, dalam madzhab syafii, didefinisikan sebagai pemberian suatu benda tanpa adanya imbalan, yang disertai dengan memindahkan barang tersebut ke penerima hadiah sebagai bentuk penghormatan.
Siapa yang berhak menerima zakat
Allah SWT berfirman:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
60. Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Tujuan dari pemberian hadiah adalah untuk memuliakan seseorang, misalnya atas kedudukan, prestasi, peranan atau jasa penting yang dimilikinya dalam masyarakat.
Terkait dengan pemberian hadiah ini, Imam al-Ghazali dalam Majmû’ah Rasâil memberikan petunjuk tentang adab yang perlu diperhatikan oleh siapa saja yang bermaksud memberikan hadiah kepada seseorang sebagai berikut:
– Memandang utama kepada orang yang diberi hadiah;
– Memperlihatkan rasa senang pada waktu menyerahkan hadiah;
– Bersyukur ketika melihat orang yang akan diberi hadiah;
– Mengikhlaskan hadiah tersebut (tidak pamrih) walaupun banyak.
Perbedaan Fidyah & Kafarat
– Fidyah dan kafarat adalah dua hal yang berbeda dalam Islam. Fidyah adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang tidak dapat dilakukan atau ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
– Sedangkan Kafarat adalah penebusan atas puasa Ramadhan yang sengaja dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan syariat.
– Adapun perbedaan antara keduanya, terletak pada bentuk tindakan/ pelanggarannya serta bentuk dan jumlahnya.
– Fidyah semata-mata berbentuk sedekah, sedangkan kafarat ada yang berbentuk puasa di samping kemungkinan membayar tebusan dalam bentuk uang (harta).
– Fidyah dalam hal puasa berlaku bagi mereka yang tidak kuat berpuasa dan tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa di hari lainnya. Golongan ini adalah orang tua renta yang sudah tak mampu berpuasa, juga orang sakit yang tak ada harapan sembuh. Caranya adalah dengan memberikan makanan pokok sejumlah hari yang dia tinggalkan.
Allah berfirman :
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
184. (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 184)
Mengapa kita harus mengeluarkan harta yang kita miliki untuk haknya ?
Harta adalah ”titipan”. Sebab, semua itu milik Allah SWT, didalam sebagian harta tersebut ada hak – hak orang lain diantaranya kaum dhuafa, dan fakir miskin. Harta yang tidak diinfakkan kepada pihak yang berhak menerimanya menjadi harta yang najis dan kotor.
Artinya, harta tersebut masih bercampur Hak Orang lain, masih bercampur dengan air mata dhuafa dan fakir miskin yang berhak menerimanya, harta tersebut menyimpan harapan bagi orang lain.
Maka, najisnya harta yang tidak dikeluarkan zakat, infak, dan sedekahnya memiliki makna yang luas secara sosial. Di antaranya, tertutupnya hati manusia dari rasa empati terhadap kaum dhuafa, dan fakir miskin.
Ketertutupan hati inilah yang berdampak negatif secara luas dalam kehidupan masyarakat, yaitu tidak adanya pemerataan strata kehidupan ekonomi serta terjadinya kesenjangan sosial yang mengemuka.
Allah berfirman , وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ
19. Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Adz-Dzariyat : 19)
Allah berfirman
اَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمَتَ رَبِّكَۗ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَّعِيْشَتَهُمْ فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۙ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًّا ۗوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُوْنَ
32. Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kamilah yang menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat memanfaatkan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
(QS. Az-Zukhruf : 32)
Empat Keutamaan mengeluarkan harta yang kita miliki
1. Membersihkan, Menyucikan dan Menentramkan Jiwa
Allah berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
103. Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
(QS. At-Taubah : 103)
– Sababun nuzul ayat ini menurut Imam As-Suyuti dalam Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, berkenaan dengan permintaan Abi Lubabah kepada Rasulullah. Dia berkata, “Ya Rasulullah, harta kami banyak, ambillah dan sedekahkanlah atas namaku serta mintakan ampunan bagi kami.” Rasul menjawab “Maaf Lubabah, saya tidak diperintahkan oleh Allah untuk mengambil harta siapa pun”.
– Ayat tadi menjelaskan ada tiga hikmah diwajibkan zakat. Pertama, untuk membersihkan harta dari hak-hak orang lain diantaranya hak-hak fakir miskin. Kedua, untuk menyucikan jiwa dari berbagai penyakit tercela. Ketiga, untuk menimbulkan ketenangan dalam kehidupan.
2. Mewujudkan Harmoni Kehidupan dan Menumbuhkan Perekonomian Islam
Salah satu unsur yang penting dalam mewujudkan harmoni kehidupan adalah adanya pemerataan ekonomi (harta). Islam tidak membolehkan harta hanya beredar pada kelompok orang kaya saja. Allah berfirman:
كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“…supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (Qs. Al-Hasyr :7)
3. Mewujudkan solidaritas dan kesetiakawanan sosial.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
Perumpamaan orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam. [HR. Muslim]
4. Allah SWT akan Melapangkan Rezekinya dan Memberi Rezeki Terbaik bagi Orang-Orang yang Mengeluarkan Harta-Nya karena Allah
Allah berfirman :
قُلْ اِنَّ رَبِّيْ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَنْ يَّشَاۤءُ مِنْ عِبَادِهٖ وَيَقْدِرُ لَهٗ ۗوَمَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهٗ ۚوَهُوَ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَ
39. Katakanlah, “Sungguh, Tuhanku melapangkan rezeki dan membatasinya bagi siapa yang Dia kehendaki di antara hamba-hamba-Nya.” Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dialah pemberi rezeki yang terbaik.
(QS. Saba’ : 39)
Akibat tidak mengeluarkan hartanya
Allah SWT berfirman:
يَوْمَ يُحْمَىٰ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَىٰ بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ ۖ هَٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوا۟ مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ
Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”.
(QS. At-Taubah : 35)
Diakhir tauziah Prof. Dr. H. Sofyan Sauri, M.Pd menutup dengan DOA
اللَّهُمَّ اكْفِنِي بِحَلَالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah, cukupilah aku dengan rezeki halal-Mu agar terhindar dari yang Kau haramkan. Jadikanlah aku kaya karena karunia-Mu, bukan karena karunia selain-Mu.
(HR. At-Tirmidzi)