Wartawan Dikroyok Saat Liputan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

- Publisher

Sabtu, 27 September 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bekasi,suarautama.id –

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dunia jurnalistik kembali tercoreng dengan aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan. Ambarita, jurnalis yang tengah melakukan liputan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kedaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat (26/9) sore.

Peristiwa bermula saat Ambarita mendokumentasikan aktivitas di lokasi dengan mengambil foto dan video. Namun, sejumlah orang tiba-tiba memojokkan dan mengeroyok dirinya. Dalam kejadian itu, telepon genggam milik wartawan dirampas sehingga seluruh data liputan hilang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik, termasuk pembengkakan di bagian wajah, dan harus mendapat perawatan medis.

BACA JUGA :  Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas maupun penindakan terhadap para pelaku. Sementara itu, organisasi pers mengecam keras insiden ini dan mendesak aparat segera mengusut tuntas kasus tersebut.

BACA JUGA :  Kantor DPRD Makassar Segera Difungsikan Kembali Pascakebakaran, Sebagian Anggota Dijadwalkan Kembali Berkantor Tahun Ini

“Ini adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap kebebasan pers. Jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan tidak bisa ditoleransi,” tegas perwakilan organisasi pers.

Dari sisi hukum, pelaku pengeroyokan dapat dijerat dengan KUHP Pasal 351 (penganiayaan), Pasal 170 (pengeroyokan), serta Pasal 365 (perampasan dengan kekerasan). Selain itu, tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers.

BACA JUGA :  Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare Jadi Sorotan Publik

Insiden ini menegaskan kembali pentingnya perlindungan bagi jurnalis di lapangan agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi dan ancaman. Kebebasan pers adalah fondasi demokrasi, dan setiap upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik adalah ancaman bagi kepentingan publik.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Ziqro fernando

Berita Terkait

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi
Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman
Indonesia Tambah Amunisi! Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Wujudkan Mimpi Piala Dunia 2030
TPA Langling Kian Memprihatinkan, Tumpukan Sampah Diduga Tak Terkelola, Akses Warga ke Kebun Lumpuh
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat
Ahmad Fahmi Kecam Keras Provokasi Kades Renah Alai yang Picu Pengeroyokan Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:29 WIB

Presiden DPP Aliansi Alam Bersatu Jaya Minta Polisi Usut Tuntas Kebakaran Kantor Organisasi

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:36 WIB

Wamenlu: Tugas Jurnalis Mengantar Publik dari Pendangkalan Menuju Pendalaman

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:42 WIB

Indonesia Tambah Amunisi! Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Wujudkan Mimpi Piala Dunia 2030

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:59 WIB

Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung

Senin, 13 Juli 2026 - 20:37 WIB

Deklarasi Balla Menggema, Masyarakat Adat Sulselbar Desak Negara Hentikan Perampasan Wilayah Adat

Berita Terbaru