Buku, Negara, dan Rasa Takut: Kontroversi Penyitaan Karya Magnis-Suseno

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Franz Magnis-Suseno, filsuf dan rohaniwan Katolik, di ruang perpustakaan rumahnya. Karya akademisnya tentang pemikiran Karl Marx kini kembali jadi sorotan setelah penyitaan buku oleh aparat memicu kontroversi literasi dan hukum di Indonesia.

Franz Magnis-Suseno, filsuf dan rohaniwan Katolik, di ruang perpustakaan rumahnya. Karya akademisnya tentang pemikiran Karl Marx kini kembali jadi sorotan setelah penyitaan buku oleh aparat memicu kontroversi literasi dan hukum di Indonesia.

SUARA UTAMA – Surabaya, 25 September 2025 – Penyitaan buku kembali menjadi sorotan publik. Polisi menyita buku Pemikiran Karl Marx: Dari Sosialisme Utopis ke Perselisihan Revisionisme karya Franz Magnis-Suseno, SJ, dari tangan seorang demonstran berinisial GLM dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Surabaya–Sidoarjo akhir Agustus lalu.

Buku setebal hampir 300 halaman yang diterbitkan Gramedia Pustaka Utama sejak 1999 itu sejatinya bukan manifesto politik, melainkan karya akademis. Magnis-Suseno, seorang rohaniwan Katolik sekaligus filsuf, membedah pemikiran Karl Marx mulai dari sosialisme utopis, teori alienasi, materialisme historis, hingga kritik kapitalisme dengan analisis kritis dan catatan penyeimbang.

Ironi Penyitaan

Penyitaan buku ini dinilai ironis karena karya akademis yang ditulis untuk tujuan pendidikan justru dianggap berbahaya. Eko Wahyu Pramono, praktisi hukum, menilai langkah polisi sebagai tindakan yang kurang tepat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Magnis-Suseno menampilkan Marx dalam kerangka sejarah pemikiran, bukan sebagai propaganda ideologi terlarang. Aparat seharusnya bisa membedakan mana literatur akademis dan mana materi agitasi politik,” tegas Eko.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Tangkap 176 Tersangka dalam Pengungkapan 148 Kasus 3C

Rendahnya Literasi Aparat

Menurut Eko, penyitaan ini mencerminkan rendahnya literasi aparat terhadap karya filsafat. “Menyita buku tanpa memahami isinya hanya memperburuk kesalahpahaman. Publik bisa mengira membaca Marx sama dengan menjadi komunis, padahal karya Magnis-Suseno justru menyingkap kelemahan Marx,” jelasnya.

Ia menambahkan, tindakan tersebut memberi sinyal berbahaya: pengetahuan bisa diperlakukan sebagai barang bukti kriminal. “Dalam perspektif hukum dan akademik, ini jelas kemunduran serius,” kata Eko.

Respons Istana

Polemik penyitaan buku ini juga ditanggapi Istana. Deputi Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa tidak ada larangan membaca buku Karl Marx maupun Che Guevara di Indonesia. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan polisi merupakan bagian dari proses penyidikan terkait kasus demo, bukan kebijakan negara untuk membatasi literasi.

“Tidak ada larangan membaca buku. Semua warga negara bebas membaca. Tetapi dalam konteks kasus hukum, aparat punya kewenangan menyita barang bukti,” ujarnya di Jakarta, Selasa (23/9).

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Penganiayaan di Masjid Mapolda Sulsel Masih Menunggu Perkembangan

Meski begitu, pernyataan ini tidak meredakan kritik dari kalangan akademisi dan praktisi hukum yang menilai langkah polisi berlebihan.

Perspektif Hukum Positif

Eko Wahyu Pramono menjelaskan, secara hukum Indonesia memang masih memuat larangan terhadap ajaran Marxisme–Leninisme dan Komunisme, sebagaimana diatur dalam Tap MPRS Nomor XXV/MPRS/1966. Namun, ia menegaskan ada perbedaan jelas antara ajaran ideologi dan kajian akademis.

“Tap MPRS melarang penyebaran ideologi komunisme dalam praktik politik dan organisasi. Tapi membaca, mengkaji, atau membedah pemikiran Marx dalam konteks akademis tidak serta-merta melanggar hukum. Inilah yang sering disalahartikan,” jelas Eko.

Ia menambahkan, penerapan hukum harus proporsional. “Kalau setiap buku yang membahas Marx dianggap barang bukti tindak pidana, itu sama saja menutup ruang pendidikan dan riset. Padahal universitas-universitas besar di dunia justru mengajarkan Marx sebagai bagian dari sejarah pemikiran,” katanya.

BACA JUGA :  Temui Massa Tani, Bupati Berau Dorong PT TRH Beri Ganti Kerohiman Tanam Tumbuh

Ancaman Bagi Kebebasan Berpikir

Eko juga mengingatkan bahwa sejarah menunjukkan bangsa yang melarang buku tidak pernah menjadi lebih kuat, melainkan kehilangan daya kritis. “Negara yang menganggap literasi sebagai ancaman sesungguhnya sedang mempermalukan dirinya sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada yang patut diwaspadai, bukanlah teks filsafat di rak toko buku, melainkan sikap anti-literasi yang memandang setiap bacaan sebagai bahaya.

Kesimpulan

Kasus penyitaan buku dari demonstran berinisial GLM ini memicu perdebatan lebih luas soal posisi literasi di Indonesia. Banyak pihak menilai tindakan itu sama saja dengan menyita akal sehat.

“Literasi tidak pernah menjadi musuh bangsa, melainkan benteng agar masyarakat tidak buta terhadap sejarah, ide, dan kenyataan. Negara yang takut pada buku, sesungguhnya sedang takut pada rakyatnya yang berpikir,” pungkas Eko Wahyu Pramono.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

Berita Utama

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:40 WIB

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB