Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum Gelar Kajian Bulanan: Bahas Status Hukum Pemanfaatan AI dalam Berfatwa Perspektif Maqasid Syariah

Kamis, 19 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

FOTO : Narasumber Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA-Makassar. Romangpolong. Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH), Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, melaksanakan kajian ilmiah bulanan dengan topik yang relevan dan aktual: “Status Hukum Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Berfatwa: Perspektif Maqasid Syariah.”(16/6/2025)

Foto : Salah seorang penannya mahasiswa sebagai peserta mengikuti Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)
Foto : Salah seorang penanya mahasiswa sebagai peserta Kajian Bulanan PMH.Dok (Abdiwijaya/SUARA UTAMA)

Kajian yang berlangsung di Lecture Theatre (LT) Prof. Muin Salim Fakultas Syari’ah dan Hukum ini menghadirkan narasumber utama, Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., salah satu pakar maqasid syriah sekaligus dosen PMH, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Alauddin Makassar. Kegiatan ini dihadiri oleh para wakil dekan, guru besar, dosen, tenaga kependidikan, serta mahasiswa dari Prodi Perbandingan Mazhab dan Hukum PMH) dan Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Dalam pemaparannya, Dr.H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., menjelaskan bahwa pemanfaatan AI dalam proses berfatwa tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip Maqasid Syariah. “AI bisa menjadi alat bantu yang efisien, tapi bukan pengganti ulama, oleh karenanya tetap merujuk pada lembaga fatwa, misalnya MUI, tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa terdapat sejumlah risiko jika AI digunakan tanpa kontrol keilmuan yang memadai. “AI belum mampu memahami konteks syariah secara komprehensif, apalagi menyentuh dimensi kemanusiaan dalam berfatwa. Kalau tidak hati-hati, ini bisa menimbulkan kekacauan dalam berfatwa,” ungkapnya.

BACA JUGA :  DPP PWRI Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Wartawan di NTT

Diskusi berkembang menarik, terutama saat narasumber memaparkan tahapan-tahapan berfatwa diantaranya,

  1. Tasawwur (membangun persepsi, membangun pemahaman mendalam atas masalah, disinilah kelemahan AI, ia tidak mampu siapa penanya. Apa latar belakangnya dan bagaimana situasi sosialnya),
  2. Takyif (adaptasi subyek dan obyek hukum degan teori hukum, Misalnya bunga bank bisa ditakyif sebagai kredit konsumtif atau investasi produktif, tergantung situasi ),
  3. Al-hukmu(vonis hukum, penetapan hukum berdasarkan dalil dan kaidah), dan
  4.  Tanzih (penerapan hukum dalam realitas kehidupan)

Sebagai tamabahan, menurut Dr. H. Abd. Rauf Muhammad Amin, Lc., M.A., AI hanya bekerja berdasarkan data dan pola pertanyaan, bukan pada konteks tujuan syariah yang menuntut pemahaman mendalam atas maqasid (tujuan), illah (sebab hukum) dan kondisi manusia

Para peserta terlihat antusias mengikuti jalannya kajian. Mahasiswa memberikan pertanyaan seputar potensi penggunaa AI yang bisa berimbas pada tidak berfungsinya akal secara maksimal karena hanya bergantung pada Ai, sehingga berpotensi terganggunya hifzul aql

 

 

Penulis : Dr.Abdi Wijaya,M.Ag

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 
Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 
Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan
Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT
Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 
Tips Mengenal Wartawan Bodrex dan Wartawan Profesional
Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan
Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 19:20

Warga Ranuagung di Laporkan Warga Tiris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan 

Senin, 16 Februari 2026 - 18:32

Jelajah Masjid Pedalaman Nusa Tenggara Timur, Samudera Zam Zam berbagi 4 Ton Sembako 

Senin, 16 Februari 2026 - 09:05

Menjadi Buah Bibir, Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Berikan Contoh Langgar Aturan

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:41

Safari Pra-Ramadhan di Masjid Al Qodar Oebesa Pedalaman Timor NTT

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:21

Oknum Perangkat Desa Banyuanyar Tengah Diduga Merangkap Sebagai Ketua Poktan Jaya Abadi 

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:58

Melebar, Oknum SPPG Tiris Diduga Tidak Mengantongi Sertifikat Pelatihan Higiene Sanitasi Pangan

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:43

Terindikasi Dugaan Mark Up Harga Bahan Makanan Bergizi, Oknum Aslap SPPG Tiris Memilih Diam

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:24

Lagi Lagi Oknum Aslap SPPG Tiris Terkesan Menuduh Team Media Tidak Jelas Saat Konfirmasi Video MBG Sayur Viral

Berita Terbaru