Suara Utama, Tana Paser – Sehubungan dengan mulai berkantornya Presiden Joko Widodo di IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengeluarkan Pedoman Kunjungan ke Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Adapun lokasi kunjungan yang dibuka antara lain: Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Tecno House.
Untuk Jenis Tamu yang ditetapkan adalah:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Masyarakat Umum: Harus mengajukan izin melalui aplikasi IKNOW untuk dapat masuk ke IKN.
- Kunjungan Kedinasan : Harus mengajukan izin kepada Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan Ketua Saturan Tugas Pembangunan Infrastruktur PUPR.
- Petugas/Pekerja di IKN : Menggunakan tanda pengenal khusus yang diterbitkan oleh Otorita IKN.
Petugas dimaksud, yaitu:
- Pegawai Hotel Nusantara
- Pegawai RS Mayapada
- Pegawai RS Hermina
- Pegawai dari PUPR/Satgas
- Pegawai Otorita IKN
- Pegawai K/L yang sudah pindah ke IKN (BI, PLN, Telkom, Setneg, Setpres, Setkab)
- Otorita IKN akan menerbitkan sticker hologram yang ditempel pada tanda pengenal pekerja.
- ALUR KUNJUNGAN UNTUK MASYARAKAT UMUM
Masyarakat mendaftar di IKNOW kemudian Masyarakat berkumpul di titik kumpul di rest area selanjutnya Tamu naik bus EV menuju plaza ceremony
Jadwal kunjungan hanya pada hari Jum’at dan Sabtu
Sesi Bus 08.00-11.00 WITA
Sesi Bus 11.00-14.00 WITA
Sesi Bus 14.00-17.00 WITA
- ALUR KUNJUNGAN UNTUK KEDINASAN
Kementerian/Lembaga bersurat ke Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan dan Kasatgas Pelaksanaan Pembangunan IKN kemudian dilanjutkan menggunakan Kendaraan K/L transit di Rest Area IKN atau Parkir Sumbu Barat IKN dan selanjutnya Tamu K/L menggunakan BUS EV untuk kunjungan ke Lokasi yang dibuka umum dan/atau menggunakan mobil untuk diluar KIPP IKN.
Minimal bersurat 3 hari sebelum waktu kunjungan
- ALUR KUNJUNGAN UNTUK PEKERJA IKN
Pekerja dapat langsung kelokasi dengan tanda pengenal yang sudah terverfifikasi dan kendaraan menggunakan sticker.
Untuk parkir ditempat kerja masing-masing atau Lokasi parkir yang telah ditentukan.