PEDOMAN KUNJUNGAN KE WILAYAH IBU KOTA NUSANTARA

- Publisher

Jumat, 13 September 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Tana Paser – Sehubungan dengan mulai berkantornya Presiden Joko Widodo di IKN, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN mengeluarkan Pedoman Kunjungan ke Wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun lokasi kunjungan yang dibuka antara lain: Plaza Ceremony, Taman Kusuma Bangsa dan Tecno House.

Untuk Jenis Tamu yang ditetapkan adalah:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Masyarakat Umum: Harus mengajukan izin melalui aplikasi IKNOW untuk dapat masuk ke IKN.
  2. Kunjungan Kedinasan : Harus mengajukan izin kepada Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN dan Ketua Saturan Tugas Pembangunan Infrastruktur PUPR.
  3. Petugas/Pekerja di IKN : Menggunakan tanda pengenal khusus yang diterbitkan oleh Otorita IKN.
BACA JUGA :  Berau Cerdas dipastikan tetap berjalan meski Pemerintah Kabupaten Berau tengah menghadapi efisiensi anggaran.

Petugas dimaksud, yaitu:

  1. Pegawai Hotel Nusantara
  2. Pegawai RS Mayapada
  3. Pegawai RS Hermina
  4. Pegawai dari PUPR/Satgas
  5. Pegawai Otorita IKN
  6. Pegawai K/L yang sudah pindah ke IKN (BI, PLN, Telkom, Setneg, Setpres, Setkab)
  7. Otorita IKN akan menerbitkan sticker hologram yang ditempel pada tanda pengenal pekerja.
BACA JUGA :  Aktivis Geram dan Akan Adukan ke APH, Diduga Warga Kota Probolinggo Serobot Lahan Dinkes Kabupaten Probolinggo 

 

  1. ALUR KUNJUNGAN UNTUK MASYARAKAT UMUM

Masyarakat mendaftar di IKNOW  kemudian Masyarakat berkumpul di titik kumpul di rest area selanjutnya Tamu naik bus EV menuju plaza ceremony

Jadwal kunjungan hanya pada hari Jum’at dan Sabtu

Sesi Bus 08.00-11.00 WITA

Sesi Bus 11.00-14.00 WITA

Sesi Bus 14.00-17.00 WITA

  1. ALUR KUNJUNGAN UNTUK KEDINASAN

Kementerian/Lembaga bersurat ke Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan dan Kasatgas Pelaksanaan Pembangunan IKN kemudian dilanjutkan menggunakan Kendaraan K/L transit di Rest Area IKN atau Parkir Sumbu Barat IKN dan selanjutnya Tamu K/L menggunakan BUS EV untuk kunjungan ke Lokasi yang dibuka umum dan/atau menggunakan mobil untuk diluar KIPP IKN.

BACA JUGA :  YPPN, AR Learning Center, Suara Utama Sukses Gelar Halal Bihalal Daring Penuh Kebersamaan

Minimal bersurat 3 hari sebelum waktu kunjungan

  1. ALUR KUNJUNGAN UNTUK PEKERJA IKN

Pekerja dapat langsung kelokasi dengan tanda pengenal yang sudah terverfifikasi dan kendaraan menggunakan sticker.

Untuk parkir ditempat kerja masing-masing atau Lokasi parkir yang telah ditentukan.

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power
Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 
Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 
Rumah jabatan Bupati Bulungan di Tanjung Selor dilaporkan mengalami kebakaran
Sidang Kasus Pengrusakan Pondok dan Kebun di Renah Alai, Saksi Beberkan Keterlibatan Terdakwa
Wacana Pembangunan Mall Disorot, Publik Pertanyakan Prioritas Pemkab RSU tanjung Belum Rampung. Tempat pembuangan akhir juga belum.
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:25 WIB

Pernyataan Kontradiktif Antara Pesan Suara dan Dokumen Tertulis, Oknum Sekda Terindikasi Dugaan Abuse Of Power

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:36 WIB

Proyek Irigasi Klenang Kidul Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, Oknum Ketua Poktan Gemah Ripah Krajan Diduga Ikut Cawe Cawe 

Kamis, 21 Mei 2026 - 10:57 WIB

Statement Kontradiktif, Oknum Sekda Ketua Pansel Calon Direktur Perumdam Tirta Argapura Terindikasi Melanggar Undang Undang 

Berita Terbaru