11 Tersangka Kasus Kerusuhan Pembakaran 2 Motor di Sine Berhasil Diamankan Polres Ngawi Kurang Dari 24 Jam

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Ngawi – Polres Ngawi bergerak cepat menanggapi warga Sine yang melaporkan bahwa kendaraan roda duanya (motor) dirusak dan dibakar.

Tidak sampai 24 (dua puluh empat) jam, Resmob Polres Ngawi bersama Polsek Sine dibawah kendali Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., berhasil mengamankan 11 tersangka berikut barang buktinya.

“Alhamdulilah, tidak sampai 24 jam, kami (Polres Ngawi) telah berhasil mengamankan pelaku pembakaran 2 (dua) sepeda motor sebanyak 11 (sebelas) orang, 4 (empat) diantaranya masih di bawah umur,” jelas Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar konferensi pers di depan ruang Humas Polres Ngawi, pada Kamis (18/1/2024) sore.

Pelapor yang juga korban adalah Yusuf Panji N (18) warga Dusun/Desa Wonosari Kec. Sine Kab. Ngawi dan Suyatno (37) warga Dsn Kesumorejo Ds. Pocol Kec. Sine Kab.Ngawi.

Peristiwa tersebut terjadi masuk di Jl. Raya Wonosari-Sine RT. 02 RW. 03 Desa Pocol Kec. Sine Kab. Ngawi, pada hari Selasa (16/1/2024) dini hari, sekira pukul 01.30 WiB.

“Pelaku secara bersama-sama melakukan perusakan dan pembakaran sepeda motor dan kini sudah diamankan di Polres Ngawi berikut barang buktinya,” lanjut Argowiyono didampingi Dandim 0805 Ngawi Letkol Arm Didik Kurniawan.

Identitas ke 7 (tujuh) pelaku yang berhasil diamankan di Polres Ngawi adalah MR (22) Ds. Kedunggalar, IZ (20) Ds. Widodaren, YYS (18) Kedunggalar, DDAP (21) Sragen, AAFN (18) Gerih, SAS (21) Geneng, YH (18) Pitu, dan yang 4 (empat) orang lainnya adalah masih di bawah umur.

BACA JUGA :  PMII Tulang Bawang Edukasi Bahaya Buzzer dan Proxy War Lewat Seminar Kebangsaan

Di akhir rilis, Kapolres dan Komandan Kodim 0805 Ngawi memberikan imbauan agar jangan terpancing provokasi yang beredar yang belum tentu kebenarannya, meski hanya lewat media, dan mengajak untuk bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pemilu 2024 nanti berjalan lancar dan damai

“Dihimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah terpancing provokasi yang dapat mengganggu keamanan di Ngawi,” kata Dandim

Peristiwa atau gesekan terjadi karena adanya salah paham dan mudahnya orang terpancing provokasi, sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Mari bersama kita jaga Pemilu 2024 nanti agar berjalan aman dan damai, jangan terpancing berita-berita hoax yang bisa mengakibatkan adanya gesekan dan mengganggu kamtibmas,” tutup Argowiyono

Barang bukti yang diamankan adalah rangka Sepeda motor Honda Verza yang terbakar dengan Nopol AE 6064 LA, rangka Sepeda Motor Honda Revo yang terbakar dengan Nopol AD 2345 YA, 16 (enam belas) batang kayu, 4 (empat) buah batu, 1 (satu) Unit HP Oppo A71 warna putih, 1 (satu) buah batu kali berukuran sedang, 1(satu) buah batu berukuran diameter kurang lebih 6 cm, 1 (satu) buat pet helm cargloss warna hitam, 1 (satu) batang ranting kayu berukuran panjang kurang lebih 60 cm, 1 (satu) batang kayu balok bekas terbakar berukuran panjang kurang lebih 63 cm

Sesuai dengan perannya masing-masing, para tersangka mendapat ancaman hukuman:

a. Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 1e KUHP Dengan ancaman pidana penjara paling

lama 7 (Tujuh) Tahun;

b. Pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun.

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru