Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana

- Publisher

Senin, 17 April 2023 - 20:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jayapura – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari pada (17/04/2023).

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

Aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo di Depan Pengadilan Negeri Dibubarkan Paksa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH., MH mengatakan “Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan”.

BACA JUGA :  Hampir Rp6 Miliar Digelontorkan, Depo Arsip Berau Masih Jadi Struktur Beton: PUPR dan Kontraktor Wajib Buka-bukaan‎

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat”. Ujarnya

BACA JUGA :  Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

Gobai menambahkan “Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana”.

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim”. Tutup Gobai

Ratusan Aktivis KNPB Jayapura Ditangkap Saat Pembagian Selebaran Aksi pembebasan Victor Yeimo

Presiden GIDI Pdt. Dorman, yang saat itu menghadiri sidang Kamus Bayage dan Gerson Pigai mewakili Dewan Gereja Papua (DGP) menanggapi bahwa saya sudah lama tidak percaya kantor ini (PN), semua orang yang datang ke kantor ini tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Sebab, hari ini sudah terbukti, 2 mahasiswa ini sebenarnya hari ini setelah sidang, mereka dibebaskan.

BACA JUGA :  Suara Utama Buka Ruang Berkarya bagi Penulis, Jurnalis dan Wartawan di Indonesia

Penulis : Jhon Minggus Keiya

Berita Terkait

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine
Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
UKW Kompas, KG Media dan Google Digelar di Surabaya, Diikuti 45 Peserta
Alhamdulillah, Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam Uji Kompetensi Wartawan
Team Ngorek Audio: Sebaiknya Volume Sound Horeg Sewajarnya
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 20:25 WIB

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Selasa, 22 September 2026 - 14:12 WIB

Razia Gabungan Lapas Bangko Bersama TNI-Polri, Petugas dan WBP Jalani Tes Urine

Senin, 21 September 2026 - 21:28 WIB

Pemimpin Redaksi Suara Utama Andre Hariyanto Dinyatakan Kompeten dalam UKW bersama KG Media

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Berita Terbaru

FOTO: Penulis Mendekatkan Buku kepada Pembacanya

Berita Utama

Mendekatkan Buku Kepada Pembacanya

Selasa, 22 Sep 2026 - 20:25 WIB

https://mancingjitu.com/