Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

- Writer

Senin, 17 April 2023 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jayapura – Sidang putusan majelis hakim Pengadilan Nageri Jayapura untuk Gerson Pigai dan Kamus Bayage di Jatuhi hukum divonis penjara 5 bulan dan 10 hari pada (17/04/2023).

Gerson Pigai dan Kamus Bayage adalah mahasiswa Universitas Cenderawasih (UNCEN) yang dimana ditangkap oleh Polisi di depan gapura UNCEN ketika hendak melakukan aksi demonstrasi pada 16 November 2022 tahun lalu.

Aksi Mimbar Bebas Tuntutan Pembebasan Victor Yeimo di Depan Pengadilan Negeri Dibubarkan Paksa

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Hasil Putusan Sidang Gerson Pigai dan Kamus Bayage Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat Hukum atau Advokat Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobai, SH., MH mengatakan “Kami sangat kecewa kepada putusan Majelis Hakim, sebab tidak mengambil Fakta-fakta yang ada didalam persidangan”.

“Kami telah menunjukkan Bukti surat pemberitahuan untuk aksi tanggal 16 November 2022. Surat pemberitahuan yang kita hadirkan sebagai alat bukti itu tidak dilihat”. Ujarnya

BACA JUGA :  Mahasiswa ITB AD dan Swara Peduli Indonesia Berdayakan Pemulung

Gobai menambahkan “Ahli pidana yang dihadirkan oleh saudara Jaksa, dengan tegas menyampaikan bahwa apabila aksi demonstrasi yang dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hal ini Undang-undang nomor 9 dan 15 tahun 1998 maka tidak bisa di pidana”.

“Kami sangat kesal karena seakan-akan persidangan ini membenarkan aparat kepolisian, atas dasar itu kami sangat kecewa kepada Majelis Hakim”. Tutup Gobai

Ratusan Aktivis KNPB Jayapura Ditangkap Saat Pembagian Selebaran Aksi pembebasan Victor Yeimo

Presiden GIDI Pdt. Dorman, yang saat itu menghadiri sidang Kamus Bayage dan Gerson Pigai mewakili Dewan Gereja Papua (DGP) menanggapi bahwa saya sudah lama tidak percaya kantor ini (PN), semua orang yang datang ke kantor ini tidak akan pernah mendapatkan keadilan. Sebab, hari ini sudah terbukti, 2 mahasiswa ini sebenarnya hari ini setelah sidang, mereka dibebaskan.

Penulis : Jhon Minggus Keiya

Berita Terkait

Bupati Aceh Tenggara Gelar Do’a Bersama dan Syukuran,Atas Keberangkatan 125 Jamaah Haji
Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025
Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen
Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat
Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum
Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum
Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang
Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 23:46 WIB

Bupati Aceh Tenggara Gelar Do’a Bersama dan Syukuran,Atas Keberangkatan 125 Jamaah Haji

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WIB

Pacu Semangat Generasi Emas: 174 Pemuda Balikpapan Ikuti Seleksi Kader Bela Negara 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:56 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jateng Dukung Digitalisasi UMKM di Kebumen

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:34 WIB

Kentung Penampung Emas Ilegal di Kelurahan Dusun Baru Tabir Seolah-olah Kebal Hukum

Sabtu, 17 Mei 2025 - 00:38 WIB

Berkomitmen Menjaga Kenyamanan Investasi di Subang, Bupati Subang Menanda tangani MoU Tentang Ketertiban Umum

Jumat, 16 Mei 2025 - 22:56 WIB

Wakil Bupati Subang Membuka Secara Resmi Pendidikan Kader Ulama di Kabupaten Subang

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:45 WIB

Bangunan Gapura Batas Desa Sologudik Wetan, Kepala UPT DPUPR Sebut tidak Ada Ijin 

Berita Terbaru

Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah sedang Upacara (Sumber : Dishub Pemkab Pemalang)

Artikel

Baju Seragam Sipil Beratribut Pangkat

Minggu, 18 Mei 2025 - 15:17 WIB