1 Unit Excavator dan 8 Pelaku PETI Diamankan Satreskrim Polres Merangin 

- Penulis

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Jambi. Kurang lebih 12 (dua belas) hari menjabat sebagai Kapolres Merangin, AKBP Roni Syahendra, S.H.,S.I.K.,M.Si langsung gerak cepat ungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diwilayah hukum Polres Merangin.

Ungkap kasus tersebut dibeberkan oleh Kapolres Merangin pada saat Press Release yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/01/2025) sekira pukul 10.00 Wib depan Lobby Polres Merangin.

Kepada awak media Kapolres membeberkan terkait modus operandi dan identitas tersangka serta barang bukti yang berhasil disita.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 1 Unit Excavator dan 8 Pelaku PETI Diamankan Satreskrim Polres Merangin  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seperti diketahui bahwa Polres Merangin pada hari selasa (21/01/2025) telah melakukan penegakan hukum terhadap pelaku PETI dengan menggunakan sarana mesin Dompeng, dimana dalam giat tersebut  lima orang tersangka berhasil kami amankan masing-masing dengan berinisial Z (39), R (23), Z (29), A (22) dan P (24), kelima tersangka tersebut kami amankan saat melakukan aktifitas PETI di TKP Kelurahan Mampun Kec.Tabir Kab. Merangin”. Sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan “Bahwa  selain di TKP Kelurahan Mampun  dihari yang sama Sat Reskrim Polres Merangin juga melakukan penangkapan terhadap pelaku PETI di Desa Bukit Perentak Kec. Pangkalan Jambu Kab. Merangin, yang menggunakan alat berat. Dalam giat tersebut Sat Reskrim Polres Merangin berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat Exavator merk CAT 320CC warna kuning dan beberapa barang bukti lainnya. Dalam giat tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan yakni S (46), MM (39) dan S (48). Tutup Kapolres.

BACA JUGA :  Instruksi Prabowo Bersih-Bersih BUMN: Sorotan Publik pada Semen Padang FC dan Kepemimpinan Win Bernadinho

Sementara itu ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy., M.H  pada awak media menambahkan bahwa penertiban terhadap pelaku PETI tersebut, Polres Merangin dibackup anggota Kodim 0420 Sarko dan saat ini para tersangka masih dilakukan pemeriksaan terkait perannya masing-masing.

“Benar, dalam ungkap kasus PETI tersebut personil Polres Merangin dibackup dari rekan-rekan anggota Kodim 0420 Sarko, dan saat ini penyidik masih mendalami keterangan dari masing-masing tersangka, karena tidak tertutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kegiatan illegal tersebut. Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya para Tersangka dikenakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp.100.000.000.-(seratus milyar rupiah).” Ujar Kasubsi.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 409 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru