Supia Warga Ranuagung Tiris Wadul Kapolres Setalah Beberapa Kali Memberikan Klarifikasi Nya 

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 08:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Warga Desa Ranuagung kecamatan Tiris lagi lagi wadul Kapolres Probolinggo pada hari rabu tanggal 21 Mei 2025. Kedatangan nya guna untuk wadul Kapolres Atas ketidak puasan Laporan dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman Produktif milik Marzuki persil nomor 559 – 64a Blok d 1 dengan luas 779 meter. 24/05/2025.

Dengan laporan informasi nomor : LI/16/1/2025/Satreskrim, tanggal 15 Januari 2025. dengan surat perintah tugas nomor : Sp Gas/270/IV/Res.1.10/2025/Satreskrim. tanggal 10 April 2025. dan surat perintah penyelidikan nomor : Sp Lidik/236/IV/Res 1. 10/2025/Satreskrim tanggal 10 April 2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Supia Warga Ranuagung Tiris Wadul Kapolres Setalah Beberapa Kali Memberikan Klarifikasi Nya  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara dugaan Tindak pidana Barang siapa yang di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di ancam dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan. Sebagai mana di maksud dalam pasal 170 KUHP.

Kedatangan “Supia” Istri dari Pemilik tanah “Marzuki” Ke polres Probolinggo di dampingi oleh Ketua Pro jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak. kedatangan “Supia” guna untuk meminta perlindungan Hukum. “Kami datang ke Kapolres, kami meminta perlindungan hukum dan keadilan, karena kasus ini sudah berjalan lima bulan dan terkesan lambat. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Tidak Mau di Obok Obok, Pemerintah Desa Patemon Adakan Sosialisasi Pupuk Bersubsidi. 

Sementara “Budi Harianto” Sebagai pendamping “Supia” mengatakan bahwa dirinya akan terus mendampingi dan mengawal kasusnya hingga selesai. “Kami akan terus mendampingi ibu supia, dan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. jadi kami berharap kepada aparat penegak hukum secepatnya menetapkan dan menahan tersangka di duga pelaku. mengingat pasal yang di gunakan pasal 170 KUHP. “kata Budi.

selanjutnya awak media mengkonfirmasi Humas Polres Probolinggo “Iptu Merdhania Pravita Shanty” pada tanggal 22 Mei 2025. melalui pesan singkat Whatsap terkait pelapor “Supia” wadul ke Kapolres terkait dugaan perbuatan melawan hukum pengrusakan tanaman produktif. ia meminta waktu untuk mengkroscek nya. “waalaikumsalam wr wb. mohon waktu saya cek dulu pak, untuk perkara nya tentang apa ini pak. “jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB