Sri Mulyani Tentukan Efisiensi Belanja APBN 2026 dengan Aturan Baru

- Penulis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA – Jakarta, 7 Agustus 2025 — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan efisiensi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2026. Kebijakan efisiensi anggaran belanja ini diharapkan dapat membantu menjaga keberlanjutan fiskal negara serta mendukung program prioritas Pemerintah.
Efisiensi anggaran belanja ini meliputi Kementerian/Lembaga (K/L) serta Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026. Dalam pengaturan tersebut, hasil efisiensi anggaran belanja akan digunakan untuk mendukung kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto, dengan pelaksanaan yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan.
Namun, dalam pengumumannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan jumlah pasti anggaran yang akan dipangkas. Besaran efisiensi anggaran belanja akan ditetapkan berdasarkan kebijakan yang ditentukan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan akan diukur dalam bentuk persentase tertentu dari total anggaran per item dan jenis belanja.

Jenis Belanja yang Dapat Diminimalkan

Beberapa jenis belanja yang dapat diefisienkan antara lain adalah belanja barang, belanja modal, dan berbagai jenis belanja lainnya. Item-item yang termasuk dalam kategori ini mencakup alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, pelatihan, diklat, honor output kegiatan, serta jasa profesi. Selain itu, juga termasuk sewa gedung, kendaraan, peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, dan infrastruktur.
Sri Mulyani juga menekankan bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian lebih lanjut terhadap item-item belanja tersebut, sesuai dengan arahan Presiden.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sri Mulyani Tentukan Efisiensi Belanja APBN 2026 dengan Aturan Baru Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dampak terhadap Penerimaan Pajak

Sebagai konsultan pajak, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, memberikan komentar terkait kebijakan ini. Menurutnya, meskipun efisiensi anggaran sangat penting untuk menjaga keseimbangan fiskal, Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan administrasi perpajakan. Kegiatan yang terkait dengan pengawasan dan pemungutan pajak, seperti audit perpajakan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, harus tetap menjadi prioritas.
“Jika sektor-sektor yang terkait dengan pemungutan pajak terpengaruh oleh kebijakan efisiensi yang berlebihan, ini bisa berisiko mengganggu penerimaan pajak negara,” ujar Yulianto. “Pemerintah harus memastikan bahwa efisiensi ini diterapkan dengan hati-hati agar tidak merugikan sektor yang sangat vital bagi kelangsungan fiskal negara,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bupati Meranti Sebut Kemenkeu “Iblis”, Cak Nun Jelaskan Makna Simbolik

Identifikasi Rencana Efisiensi

Setelah besaran efisiensi anggaran disampaikan kepada seluruh K/L, setiap K/L diminta untuk segera mengidentifikasi jenis belanja yang bisa diefisienkan. Proses identifikasi ini harus dilakukan dengan cermat, mengingat dampaknya terhadap berbagai sektor yang berkaitan dengan penerimaan pajak negara. Selain Rupiah Murni (RM), sumber dana lain yang bisa digunakan untuk efisiensi anggaran adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), pinjaman, hibah, dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Kebijakan Efisiensi yang Berkeadilan

Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan efisiensi ini harus mempertimbangkan keadilan dan dampaknya terhadap program-program prioritas negara, serta tidak mengurangi kualitas pelayanan publik. Komunikasi yang jelas dan transparansi dalam penetapan jenis belanja yang akan dipangkas sangat penting agar kebijakan efisiensi ini dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengorbankan sektor yang vital.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu Pemerintah untuk terus menjaga stabilitas fiskal sambil tetap memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan. Dengan penerapan efisiensi yang proporsional, diharapkan negara tetap dapat menjalankan program-program strategis yang diperlukan untuk kesejahteraan masyarakat.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir
Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Senin, 15 Desember 2025 - 10:27 WIB

PGRI Padang Pariaman Salurkan Bantuan ke Murid dan Warga Terdampak Banjir

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Berita Terbaru