Saling klaim lahan sawah Desa Karanggeger. berdasarkan Dading dan putusan pengadilan VS Sertipikat Hibah dan Jual Beli

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"7e6d339157234327a5d28f853f3de708","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo –
Terjadi nya saling klaim lahan sawah di desa karanggeger kecamatan Pajarakan atas nama almarhum Djasto Djuma’i sesuai leter C Desa. yang di klaim oleh kedua belah pihak dengan dasar muncul nya sertipikat dan Dading. pihak pertama (Buati) mengklaim melalui kuasa hukumnya “Nanang Hariyadi SH” Memegang dading dan putusan hakim berkekuatan hukum bahwa pihak pertama pewaris Tunggal. 04/06/2025.

Sementara pihak kedua (Kholifah Cs) melalui kuasa hukumnya pula “Syaifuddin” mengklaim, bahwa pihak ke dua mempunyai sertipikat. sehingga, Dengan dua dasar yang berbeda lahan sawah sesuai leter C Desa atas nama Djastro Djuma’i desa karanggeger saling klaim bahkan saling lapor.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Saling klaim lahan sawah Desa Karanggeger. berdasarkan Dading dan putusan pengadilan VS Sertipikat Hibah dan Jual Beli Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa Hukum Klolifah Cs. “Syaifuddin” saat di konfirmasi media dengan 3 poin yaitu, (1). Terkait sertipikat milik klien jenengan, kalau boleh tau yang di jadikan dasar pembuatan sertipikat itu akte hibah, akte jual beli atau apa bapak?.. (2). Terkait kuasa hukum, informasi yang kami dapat, dari pihak Kholifah Cs, ada kuasa hukum lagi selain team jenengan, yang informasi nya dari situbondo . Apakah sudah komunikasi dengan jenengan atau memang satu team dengan jenengan?.. Yang ke (3). Keterlibatan oknum TNI Ms itu seperti apa sehingga di laporkan ke Pomal?.

Syaifuddin kuasa hukum Kholifah Cs, Mengatakan bahwa di poin 2. dirinya mengaku kurang faham. “Waalaikumsalam wr wb. (1). Kalau itu ada hibah ada jual beli, Karena ada 4 SHM. cuma ini akan kami clear kan secara detail kalau mereka mengajukan gugatan ke pengadilan. (2). Kurang faham (3). Entar saya kirim berita dan klarifikasi saya sebelumnya di media. “jelas nya.

Selanjutnya, Kuasa hukum Kholifah Cs
mengirimkan klarifikasi nya terkait dugaan keterlibatan oknum TNI “MS” yang video nya telah di aplaod di akun YouTube pada tanggal 19 Januari 2025. dengan nama akun Moh. Ridwan. yang di bawah link YouTube nya terdapat narasi.

“ini asli Cicak lawan Buaya, semoga video ini sampai pada presiden dan panglima TNI. Miris, TNI semestinya, menjaga dan melindungi setiap jengkal tanah negara. namun, sangat di sayangkan, jika ada oknum TNI AL yang bernama “MS” desa karanggeger Pajarakan Probolinggo justru merampas dan menyerobot tanah rakyat yang sudah ber sertipikat. ” isi Narasi di bawah link YouTube yang di kirim nya.

BACA JUGA :  Meriah! Pembukaan Kegiatan Dalam Rangka Memperingati HUT RI ke 79 di Desa Leuwayan berlangsung penuh kehangatan.

Selanjut team media mengkonfirmasi yang di sebut sebut oknum TNI “MS” Yang di duga membeli tanah tersebut. dirinya mengatakan bahwa Dirinya menyerahkan masalah ini ke hukum dan mengikuti arahan dan perintah dari pimpinannya. sementara lahan sepenuhnya sudah di serahkan ke buati (Penjual). sebagai penanggung jawab permasalahan tersebut.

“Sebenarnya saya ini korban, saya merasa banyak di rugikan tanaman saya di rusak oleh mereka, saya berani membelinya atas dasar Dading/perjanjian damai. dan leter C desa yg belum berubah atas nama Djastro juma’i., saya kira permasalahan sudah cleir, ternyata seperti ini. jadi lahan itu sekarang sudah saya serahkan sepenuhnya ke Buati sebagai penjual Karena dia yang harus bertanggung jawab kepada apa yang terjadi sekarang. “katanya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum atas tuduhan terhadap dirinya. ” terkait tuduhan ke saya, pencemaran nama baik saya, yang di tuduh membekingi atas pengrusakan, penyerobotan dan perampasan yang telah di laporkan ke pomal oleh mereka. dan tuduhan itu akan saya proses ke jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini. “Pungkas nya.

lebih lanjut, ia berharap konflik sengketa tersebut agar segera di selesaikan. supaya tidak ada penyesalan di kemudian hari. menurutnya, kebenaran pasti terungkap sesuai data dan fakta.

“Saya berharap dan meminta segera di selesaikan konflik sengketa ini agar tidak berkepanjangan. saya pun sudah mengingatkan kepada salah satu keluarga (HK dan AK) agar segera di sudahi. hukum itu tidak berbicara katanya tapi fakta dan data yang berbicara. kebenaran pasti akan terungkap. jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari. Dan saya berharap kepada pihak penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, bijak dan transparan dalam permasalahan ini. “harap nya.

Dengan informasi yang di himpun media bahwa “Sulis Mariyah” Yang di duga Saudara dari Kholifah Cs. yang saat ini sama sama bersengketa dengan Buati terkait lahan sawah di desa karanggeger. diduga telah menggandeng kuasa hukum “AKJ” asal kabupaten Situbondo. Saat di konfirmasi media melalui nomor Whatsap yang di dapatkan media, dengan nomor 0812 3388 ×××× via chat. terkait benar atau tidak nya menjadi pendamping hukum Sulis Mariyah Saudara dari Kholifah Cs. Namun, Belum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:45 WIB

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:54 WIB

FES 2025 Dorong Kolaborasi Positif Generasi Muda Lewat Sport, Expo, dan SEKSOS

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB

Berita Utama

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Des 2025 - 15:32 WIB