Polemik Kebijakan BPIP : 18 Paskibraka Lepas Jilbab, Petisi Diluncurkan Anggota PPI

- Writer

Kamis, 15 Agustus 2024 - 22:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot 2024 08 15 21 55 57 14 40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12 Polemik Kebijakan BPIP : 18 Paskibraka Lepas Jilbab, Petisi Diluncurkan Anggota PPI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto : Screenshot petisi Ilham Mustofa di situs Change.org dan menyebar di grup WhatsApp

SUARA UTAMA, Jakarta – Kebijakan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP) yang mewajibkan 18 anggota Paskibraka nasional untuk melepas jilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Negara (IKN) telah memicu polemik dan protes di kalangan masyarakat. Salah satu bentuk protes yang muncul adalah petisi daring yang diluncurkan oleh Ilham Mustofa, seorang anggota Purna Paskibraka Indonesia (PPI), yang menuntut agar kebijakan ini dicabut.

Petisi melalui situs Change.org dan tersebar di grup WhatsApp ini telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat. Hingga saat berita ini ditulis, petisi tersebut sudah ditandatangani oleh 57.221 orang dari target yang direncanakan sebanyak 75.000 tanda tangan.

Foto : Grup WhatsApp tersebar permintaan dukungan dengan menandatangani petisi yang dibuat Ilham Mustofa
Foto : Grup WhatsApp tersebar permintaan dukungan dengan menandatangani petisi yang dibuat Ilham Mustofa

Dalam pengantar petisinya, Ilham Mustofa menyatakan kekhawatirannya terhadap kebijakan ini yang dinilai mengganggu kebebasan beragama. “Saya adalah seorang muslim yang sangat menghargai kebebasan menjalankan perintah agama saya, termasuk memakai jilbab. Namun, kebijakan baru yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional 2024 untuk melepas jilbab sangat mengganggu kebebasan beragama saya dan banyak wanita muslim Indonesia lainnya,” tulis Ilham.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polemik Kebijakan BPIP : 18 Paskibraka Lepas Jilbab, Petisi Diluncurkan Anggota PPI Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham juga menyoroti bahwa sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya lebih menghargai kebebasan beragama, termasuk hak wanita muslimah untuk mengenakan jilbab. Ia mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018, yang menyebutkan bahwa 86,7% dari populasi Indonesia adalah umat Muslim, dan sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang memilih untuk memakai jilbab.

BACA JUGA :  24 Mei 2022, HAPPY MILAD Mas Andre Hariyanto

“Ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk pemerintah menghargai kebebasan beragama kita,” lanjutnya dalam petisi tersebut.

Ilham Mustofa mengajak masyarakat Indonesia yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk bergabung dalam mendukung petisi ini. Ia mendesak BPIP agar mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan segera mencabut keputusan yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional puteri 2024 untuk melepas jilbabnya.

“Akhirnya, kami mendesak teman-teman dan sesama warga negara yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk menandatangani petisi ini dalam solidaritas dengan adik-adik muslimah kita. Mari kita berjuang bersama demi kebebasan beragama dan menghormati pilihan individu dalam menjalankan ajaran agamanya,” tutup Ilham dalam pernyataannya.

Polemik ini semakin mempertegas pentingnya diskusi dan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia, terutama kebebasan beragama dan berkeyakinan. Hingga saat ini, pihak BPIP belum memberikan tanggapan resmi terhadap petisi dari Ilham Mustofa dan masyarakat luas.

Dengan jumlah tanda tangan yang terus bertambah, petisi ini mencerminkan suara dari masyarakat yang menuntut perlindungan hak beragama sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan Pancasila yang dijunjung tinggi di Indonesia. Perkembangan lebih lanjut terkait respons pemerintah dan BPIP terhadap isu ini akan menjadi perhatian utama masyarakat dalam beberapa waktu ke depan.

Berita Terkait

“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”
Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.
Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Kelas llB Bangko Adakan Pesantren Kilat untuk Warga Binaan
Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS
88 Desa Siltap Sudah Masuk Rekening Desa, Bank Jatim Akan Buka Blokiran Siltap, Beberapa Hari Lagi Bisa di Eksekusi. Untuk Desa Desa Lain ini Jawaban nya. 
Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran
Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban
Kantong UMKM: Pencatatan Keuangan Digital Mudah dan Aman, Bisnis UMKM Lancar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 23:03 WIB

“OPLOSAN PERTAMINA 2018-2023: Skandal yang Menghancurkan Harapan dan Mencederai Rakyat”

Senin, 10 Maret 2025 - 19:30 WIB

Eks Kepala Puskesmas Rumbio Jaya, Divonis 1,8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Dana BOK.

Senin, 10 Maret 2025 - 19:19 WIB

Ramadhan Penuh Berkah, Lapas Kelas llB Bangko Adakan Pesantren Kilat untuk Warga Binaan

Senin, 10 Maret 2025 - 18:20 WIB

Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS

Senin, 10 Maret 2025 - 00:21 WIB

Mengoptimalkan Subsidi Rakyat: Hindari Tumpang Tindih dan Ketidaktepatan Sasaran

Sabtu, 8 Maret 2025 - 20:43 WIB

Melacak Sejarah Peradaban melalui Hisab, Rukyat, dan Utang Peradaban

Sabtu, 8 Maret 2025 - 08:55 WIB

Kantong UMKM: Pencatatan Keuangan Digital Mudah dan Aman, Bisnis UMKM Lancar

Sabtu, 8 Maret 2025 - 07:22 WIB

Camat Tabir Samsul Zaini Keluhkan Anggaran Makan Minum Rapat di Kantor yang Sangat Minim

Berita Terbaru