Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, – Istilah Negara Hukum telah lama dikenal dan dianut oleh berbagai negara sejak Abad ke XVIII dan istilah tersebut populer digunakan pada sekitar Abad ke XIX sampai Abad ke XX. Di Indonesia sendiri istilah Negara hukum telah digunakan sejak negara ini merdeka. Pernyataan negara Hukum Indonesia ini dapat dilihat dalam Penjelasan Umum Undang-undang Dasar (UUD) 1945, butir ke Satu (1) tentang Sistem Pemerintahan.

Berikut pengertian tentang Negara Hukum menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :

– Menurut Supiono, Negara Hukum sebagai negara yang tunduk kepada hukum, peraturan Perundang-undangan yang berlaku bagi segala Alat Negara, Badan Negara, dan semua Komponen Negara.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Menurut Munir Fuady, Negara Hukum adalah suatu sistem ketatanegaraan yang diatur berdasarkan hukum yang berlaku yang berkeadilan yang tersusun dalam suatu konstitusi, dimana semua orang dalam negara tersebut, baik yang diperintah maupun yang memerintah, harus tunduk hukum yang sama, sehingga setiap orang yang sama diperlakukan sama dan setiap orang berbeda diperlakukan berbeda dengan dasar pembedaan yang rasional, tanpa memandang perbedaan warna kulit, ras, gender, agama, daerah dan kepercayaan, dan kewenangan pemerintah dibatasi berdasarkan berdasarkan suatu prinsip distribusi kekuasaan, sehingga pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan tidak melanggar hak-hak rakyat, karenanya kepada rakyat diberikan peran sesuai kemampuan dan peranannya secara demokratis

BACA JUGA :  Tertangkap Tangan dan OTT dalam Konteks Hukum Pemberantasan Korupsi

– Menurut F. R. Bothing, Negara Hukum adalah kekuasaan pemegang kekuasaan yang dibatasi oleh Hukum, namun diwujudkan dengan pembuatan Undang-undang.

– Menurut Johan Nasution, Negara Hukum adalah sebuah negara yang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahannya didasarkan atas Hukum.

– Menurut A. Hamid S. Attamini, Negara Hukum adalah negara yang menempatkan hukum sebagai dasar kekuasaan negara dan penyelenggaraan kekuasaan tersebut dalam segala bentuknya dilakukan dibawah kekuasaan Hukum.

– Menurut Jimly Asshiddiqie, Negara Hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaannya didasarkan pada Hukum. Dalam negara hukum, hukum menjadi paling utama dalam dinamika kehidupan kenegaraan, bukan politik atau ekonomi.

IMG 20250120 WA0018 Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Hukum Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama
Foto : Wisata Taman Mini Indonesia Indah, untuk menumbuhkan sikap kenegaraan. 

Jadi bisa diartikan bahwa Negara Hukum adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Atau dengan kata lain negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.

Penulis : Andri Harahap, S.IP, SH

Editor : Andri Harahap, S.IP, SH

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:02 WIB

Menjelang Nataru, harga Cabai di pasar Simpang Pematang melonjak tajam

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru

Gambar Kegiatan Jambore Pos Yandu Kabupaten Subang 2025 – Sabtu, 13/12/2025.

Berita Utama

Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan

Sabtu, 13 Des 2025 - 22:45 WIB