Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) membangun Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang berlokasi di Jalan Dahlia V, Kelurahan Beji Timur dan diresmikan secara serentak bersama pembangunan gedung lainnya oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Halaman Kantor Kecamatan Limo pada Selasa (31/12/24) lalu.
Rumah Perlindungan Sosial dua lantai yang dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) tersebut dibangun untuk menampung dan memberikan layanan sosial bagi kelompok rentan di Kota Depok, diantaranya anak terlantar, lansia terlantar, dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Chandra Christian Rori
Editor : Chandra Christian Rori
Sumber Berita : Portal Pemerintah Kota Depok