Misteri Marneyn, Kapus Sei. Pagar Yang Berikan Uang 10 Juta Rupiah Sebelum Raffi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau.

- Penulis

Selasa, 30 April 2024 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suara Utama

Ilustrasi Suara Utama

SUARA UTAMA, Bangkinang – Dalam kisruh dugaan pungli eks Kadiskes Kampar (dr. Zulhendra Das’at) menyisakan misteri tentang seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Sei. Pagar Marneyn yang mana Ia adalah orang terakhir memberikan uang sebanyak Rp.10.000.000 kepada Muhammad Raffi direstoran Hotel Furaya sesaat sebelum penangkapan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Jum’at pukul 18.30 WIB (12/05/2023) silam.

 

Menurut keterangan eks Kadiskes Kampar setelah penangkapan Muhammad Raffi dan Marneyn sama – sama diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, namun ironisnya Marneyn hanya ditahan beberapa jam saja oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setelah itu dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal Marneyn dengan jelas dan terang ikut memberikan uang dalam upaya penyuapan yang telah didugakan kepada eks Kadiskes Kampar. Senen, (29/04/2024)

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Misteri Marneyn, Kapus Sei. Pagar Yang Berikan Uang 10 Juta Rupiah Sebelum Raffi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Seperti pengakuan saudara Muhammad Raffi kepada saya bahwa Marneyn memberikan uang Rp.10.000.000 kepada dirinya di restoran Hotel Furaya,” tutur eks Kadiskes Kampar itu menjelaskan.

 

 

“Sebetulnya Muhammad Raffi sudah menghidupkan mobilnya mau pulang kerumah, namun tiba – tiba Marneyn menelpon bilang mau kasih uangnya dan posisinya hampir sampai ke Hotel Furaya, Marneyn memaksa Muhammad Raffi jumpa di restoran Hotel Furaya seraya mau memberikan uang tersebut, dan akhirnya mereka di grebek tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” pungkas Zulhendra Das’at menambahkan.

BACA JUGA :  Terkait Kasus Perundungan di SMPN 1 Tuhemberua, LSM Pertanyakan Tanggung Jawab Sekolah

 

Sepertinya Marneyn dikasus dugaan pungli eks Kadiskes Kampar diduga menyimpan peranan tersendiri sehingga Marneyn bisa lepas melenggang tanpa terjerat hukum seperti Muhammad Raffi, apalagi nama Kapus Sei. Pagar tersebut sangat sering disebut terkait dugaan pungli eks Kadiskes Kampar, bahkan didalam sidang Pra Peradilan Muhammad Raffi pada Kamis (13/07/2023) menjadi pertanyaan serius mengapa Marneyn tidak diusut mendalam seperti hal Muhammad Raffi, pertanyaan dilontarkan oleh Suroto.SH kuasa hukum Muhammad Raffi dan juga oleh Daniel Ronald Hakim tunggal Pra Peradilan kepada saksi penyidik, Ipda Rubi Sumardi.SH. menjawab bahwa Marneyn tidak cukup bukti sehingga dilepaskan kembali.

 

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 445 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB