Marak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dam Sesah, LSM HAM : PETI Adalah Kejahatan

- Penulis

Selasa, 25 Juni 2024 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

Foto: Salah satu mesin dompeng rakit yang beroperasi di Dam Sesah

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) semakin marak di Indonesia, menimbulkan kerugian negara, puluhan korban jiwa, hingga dampak negatif lingkungan.

Tidak hanya menimbulkan korban jiwa dan kerugian negara, mengutip laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), kegiatan PETI juga telah membahayakan lingkungan dan kehidupan manusia.

Salah satunya adalah yang terjadi di ‘Dam Sesah’ yang terletak di Kampung 5 Desa Sido Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Marak Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di Dam Sesah, LSM HAM : PETI Adalah Kejahatan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil pantauan media ini di lapangan pada (19/6/24) tampak puluhan aktifitas PETI di lokasi Dam Sesah tersebut masih berlangsung dan seakan tak tersentuh hukum dan luput dari pantauan Aparat Kepolisian.

Dam Sesah yang merupakan sebuah bendungan atau waduk kini telah beralih fungsi menjadi tempat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin merajalela, Kendati telah dilarang oleh penegak hukum namun puluhan aktifitas PETI (Pertambangan Emas Tanpa Ijin) Terus beroperasi dengan alasan Perut.

Dijumpai oleh media ini di lokasi PETI yang telah memporak porandakan Waduk ‘Dam Sesah’, salah satu pekerja PETI yakni ‘Mulyadi’ mengatakan jika saat ini ada sekitar 20 set Dompeng Rakit yang sedang beraktivitas melakukan penambangan emas ilegal tersebut.

BACA JUGA :  Kepala Divisi Humas Polri Sampaikan Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila 2025

“Di sekitaran Dam ini ada sekitar 20 set lah bang, kemarin sempat libur beberapa hari karena lebaran haji, tapi hari ini sudah mulai kerja lagi,” Demikian kata Mulyadi

Atas beberapa insiden yang terjadi akibat aktivitas PETI, Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin Larisman Sinaga menyatakan secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum pidana, baik penal maupun nonpenal dapat dilakukan dalam pencegahan dan penindakan PETI.

Larisman mengungkapkan agar aktivitas PETI dapat diberantas, perlu adanya upaya hukum yang bersifat multisektor disertai koordinasi antarinstansi terkait.

“Perlu juga ada Satgas Penanggulangan PETI. Satgas ini tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga melakukan pembinaan, fasilitasi, dan supervisi,” ujar Larisman

Yang tak kalah penting, lanjut Larisman, perlunya komitmen yang tinggi dari stakeholders terkait untuk mengatasi masalah PETI.

“Pembentukan Satgas Penanggulangan PETI menjadi salah satu cara agar ada kerja terorganisir, lintas sektor, dan komprehensif dalam mengatasi persoalan PETI,” tutur Larisman Sinaga.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau
Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Senin, 8 Desember 2025 - 12:01 WIB

Mediasi Gagal, Jamilah Desak Polres Merangin Lanjutkan Kasus KDRT hingga ke Meja Hijau

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Berita Terbaru