IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik

- Penulis

Jumat, 13 Juni 2025 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Foto Aplikasi Coretax

Ilustrasi Foto Aplikasi Coretax

Jakarta, 13 Juni 2025 — Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) menyampaikan kritik terhadap sejumlah pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, terkait program digitalisasi perpajakan Coretax. IWPI menilai perubahan pernyataan yang disampaikan dalam waktu singkat dapat membingungkan publik dan menciptakan ketidakpastian terhadap arah kebijakan fiskal yang sedang berjalan.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan, dalam keterangan persnya mengingatkan bahwa konsistensi dalam komunikasi publik sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan. Ia menyoroti adanya perubahan nada dalam pernyataan Luhut selama enam bulan terakhir yang perlu dijelaskan dengan lebih jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan publik.

Perkembangan Pernyataan Luhut Terkait Coretax

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 IWPI Desak Evaluasi Coretax, Kritik Ketidakkonsistenan Komunikasi Publik Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

IWPI merujuk pada beberapa pernyataan Luhut yang telah diberitakan di media nasional, antara lain:

  • 15 Januari 2025: Luhut mengungkapkan dukungannya terhadap Coretax dan berjanji akan “pasang badan” jika sistem ini dikritik oleh lembaga lain, serta meminta waktu 3–4 bulan untuk menilai kinerjanya.
    (Sumber: Kumparan, DDTC News)

  • 19 Februari 2025: Luhut menyampaikan kritik terhadap sistem tersebut, mengungkapkan bahwa meskipun proyek ini sudah berlangsung hampir sepuluh tahun, hasil nyata belum tampak. Ia juga mendorong untuk dilakukan audit terhadap sistem perpajakan tersebut.
    (Sumber: Tirto)

  • 12 Juni 2025: Luhut kembali menunjukkan optimisme terhadap Coretax, menyebut bahwa sistem ini akan beroperasi optimal dalam dua tahun mendatang. Namun, ia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak dapat sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi, dengan mencontohkan kondisi serupa yang terjadi di negara-negara maju.
    (Sumber: CNBC Indonesia)

IWPI menyatakan bahwa perubahan pernyataan tersebut adalah hal yang wajar dalam konteks evaluasi kebijakan. Namun, perubahan yang cepat tanpa penjelasan resmi yang komprehensif berpotensi memunculkan keraguan di masyarakat. IWPI meminta agar pihak terkait memberikan penjelasan lebih lanjut agar masyarakat tidak bingung mengenai arah kebijakan perpajakan ini.

BACA JUGA :  Eko Wahyu Pramono: Pemerintah Tepat Tidak Menambah Beban Pajak 2026

IWPI: Reformasi Perpajakan Harus Dijalankan dengan Transparansi dan Akuntabilitas

IWPI menegaskan bahwa implementasi sistem perpajakan digital seperti Coretax harus dilaksanakan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Rinto menyatakan bahwa masyarakat berhak untuk mengetahui capaian dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan program ini, mengingat ini adalah program yang dibiayai negara.

Kami mendukung digitalisasi perpajakan, namun pelaksanaannya harus akuntabel. Ketika ada ketidakkonsistenan dalam komunikasi publik, hal itu menimbulkan tanda tanya,” ujar Rinto.

Selain itu, IWPI menghubungkan pentingnya reformasi perpajakan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, yang menekankan penerapan nilai-nilai Pancasila dalam tata kelola pemerintahan.

IWPI Mengusulkan Dua Langkah Strategis untuk Reformasi

Sebagai bagian dari kontribusinya terhadap reformasi fiskal nasional, IWPI mengajukan dua langkah strategis berikut:

  1. Audit Independen terhadap Coretax
    IWPI mengusulkan agar dilakukan audit independen terhadap sistem Coretax untuk menilai efektivitas dan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara nasional. Audit ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kinerja sistem dan meminimalkan risiko ketidakjelasan informasi kepada publik.

  2. Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN)
    IWPI juga mengusulkan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan adanya pemisahan yang jelas antara pihak yang merumuskan kebijakan fiskal dan pelaksana penerimaan pajak. Pembentukan BPN bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan negara.

Tentang IWPI

Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) adalah organisasi nirlaba dan independen yang berfokus pada perlindungan hak-hak wajib pajak, keadilan fiskal, serta advokasi kebijakan perpajakan berbasis pada transparansi dan tata kelola yang baik.

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Mas Andre Hariyanto

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:17 WIB

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Rantau Bayur Jadi Sorotan, Warga Minta Audit Menyeluruh

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB