Gawat, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo. 

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20250318 WA0000 Gawat, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SUARA UTAMA Probolinggo-

Peran serta masyarakat kabupaten Probolinggo yang tergabung di komunitas pakopak Layangkan surat dugaan pungli di wilayah kecamatan krucil terhadap beberapa lembaga pendidikan madrasah ibtidaiyah (MI). adapun terduga pelaku, adalah Oknum pengawas “FY” sekitar piode tahun 2023-2025. sementara maksud dan tujuan surat tersebut guna untuk meminta klarifikasi secara tertulis. 18/03/2025.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Gawat, Peran Serta Masyarakat Layangkan Surat Ke Kantor Kemenag Kabupaten Probolinggo.  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

surat di tujukan kepada (01) kepala kejaksaan Negeri Probolinggo di Kraksaan. (02). kepala kemenag kabupaten Probolinggo. (03). kepala kantor wilayah kemenag jawa timur. (4). kepala menteri agama. di sertakan bukti transfer dan dan tanda tangan surat pernyataan dari kepala sekolah MI wilayah kecamatan krucil sebanyak 25 orang. dengan nomor surat 557/PSM/lll/2025.

Sesuai undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dimana pada pasal 41 undang undang tersebut yang memberikan ruang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. di sebutkan pula dalam undang undang nomor 14 tahun 2008; tentang keterbukaan informasi publik. dan peraturan presiden (perpres) Nomor 87 tahun 2016 satuan sapu bersih pungutan liar.

peran serta masyarakat yang tergabung di komunitas pakopak “Budi Harianto” Mengatakan bahwa dirinya mengantar surat ke kantor kemenag kabupaten Probolinggo untuk meminta klarifikasi secara tertulis prihal dugaan pungutan liar (Pungli) di wilayah kecamatan krucil.

BACA JUGA :  ALC BERDIKARI, Best Trainer Neng Geulis Hj. Nenden Berbagi ilmu Laporan Keuangan bersama AR Learning Center

“kami mengantar surat ke kantor kemenag kabupaten Probolinggo. kejaksaan kabupaten Probolinggo. kantor wilayah jawa timur. dan untuk kementrian agama kami kirim melalui Program Pos. tujuan kami bersurat kami meminta klarifikasi secara tertulis atas dugaan adanya pungli di wilayah kabupaten Probolinggo. “Ucap nya.

dirinya juga sangat menyayangkan apabila dugaan tersebut benar adanya. “dugaan pungli ini sangat miris, karena di duga di lakukan oleh oknum pengawas madrasah ibtidaiyah (MI). jadi kami sangat menyanyangkan  jika di tubuh kemenag kabupaten Probolinggo terindikasi ada dugaan seperti ini. “tutup nya.

Sementara oknum pengawas “FY” saat di konfirmasi media lewat sambungan jejaring sosial watshap via tlpon. dirinya menyangkal adanya dugaan pungli tersebut. “ya mas,. memang banyak media yang menghubungi saya. namun, dugaan pungli itu tidak benar, itu buat kebutuhan pendidikan bukan untuk pribadi, saya sudah menghadap ke kepala. tidak ada pungli mas. “Ucap nya.

Penulis : AM

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 3,331 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru