Dua Narapidana di Lapas Bangko Dapat Remisi Khusus Natal 2024, Diharap Bisa Memotivasi

- Penulis

Rabu, 25 Desember 2024 - 10:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan pemberian Remisi Khusus I kepada dua orang narapidana sebagai bentuk pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (25/12/24).

Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Mudo Mulyanto, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada kedua narapidana dalam acara yang dihadiri oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja), Mas Bayu Kumara, serta Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas).

Kedua narapidana yang menerima Remisi Khusus I memperoleh pengurangan masa pidana masing-masing selama 15 hari dan 2 bulan. Remisi Khusus I merupakan bentuk pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak binaan pada hari besar keagamaan sesuai agama yang mereka anut.

Dalam sambutannya, Kepala Lapas menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana. “Remisi ini adalah hak bagi narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Kami harap ini dapat menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Mudo Mulyanto.

Lebih lanjut, Kasi Binapigiatja, Mas Bayu Kumara, menambahkan bahwa proses pemberian remisi telah melalui seleksi ketat untuk memastikan narapidana yang menerima benar-benar layak. Acara ini juga menjadi pengingat bagi seluruh warga binaan untuk memanfaatkan waktu pembinaan dengan sebaik-baiknya.

Momentum Natal ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya refleksi diri dan harapan baru di tahun mendatang. Dengan pemberian remisi ini, Lapas Bangko menunjukkan komitmen untuk menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berorientasi pada pembinaan, dan penghormatan terhadap hak-hak narapidana.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu
Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi
Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi
Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:02 WIB

Semarak HUT ke-45 Desa Rasau, Pawai Budaya Angkat Sejarah Transmigrasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 05:23 WIB

Diduga Tak Pernah Beres di 2024, Aris Kurniawan Tetap Dipercaya Kerjakan Proyek 2025 di Kelurahan Mampun

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:32 WIB

Urgennya Normalisasi Sungai Batang Gasan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 06:46 WIB

Andi Jadi Sorotan: Pembangunan Sumur Bor di Kelurahan Mampun Diduga Tak Sesuai Aturan Transparansi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:56 WIB

Proyek Sumur Bor APBN di Dusun Baru Diduga Tidak Transparan, Warga Pertanyakan Tanpa Papan Informasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 05:16 WIB

Bidan PPPK Desa Beringin Sanggul Dinilai Tak Maksimal, Warga Minta Dinkes Merangin Turun Tangan

Berita Terbaru