Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri

- Penulis

Rabu, 7 Agustus 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

42c8d2fb 980f 4e30 96eb c04cddd8b442 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama


Pendampingan dilakukan Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Provinsi Kalimantan Tengah kepada Erna, warga Desa Barunang Miri, Parenggean, Kotawaringin Timur yang dilaporkan melakukan penyerobotan lahan dan pencurian oleh PT Swadaya Sapta Putra (PT SSP), Senin (5/8) pagi.

Sebanyak 12 pengacara dari P3HI Kalteng mendampingi Erna dalam panggilan yang dilayangkan Ditreskrimum Polda Kalteng usai dilaporkan pada 26 April 2023 lalu.

Dr. Ari Yunus Hendrawan,SH., M.Kom advokat perwakilan P3HI, mengatakan, kliennya pada awalnya memiliki lahan seluas 15 hektare di Desa Barunang Miri, Parenggean yang telah dikelola dan digarap sejak 1995 bersama keluarga.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sengketa tanah : P3HI Kalteng dampingin Masyarakat Barunang Miri Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan tersebut dulunya ditanam pohon karet, namun habis terbakar karena dampak kebakaran. Pada 2011, Erna dan keluarga kemudian menanam pohon sawit dan 2017 bisa dilakukan panen.

Tiba-tiba pada 2023, klien kami ini didatangi pihak PT SSP dan mengatakan jika lahannya masuk dalam area HGU. Namun, karena merasa tidak pernah mendapatkan ganti rugi, akhirnya Erna terus beraktivitas mengelola lahan tersebut,” katanya.

BACA JUGA :  Bupati Tanggamus Sambut Hangat Dr. Salman: Doa dan Dukungan untuk Palestina

Hingga akhirnya Erna mendapat panggilan dari Ditreskrimum Polda Kalteng atas laporan PT SSP terkait Pasal 385 tentang penyerobotan lahan, Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 107 tentang perkebunan.

Atas laporan tersebut tentunya klien kami sangat keberatan karena lahan tersebut milik dia,” ujarnya.

Dr. Ari menambahkan, pihaknya juga telah melaporkan ke Polsek Parenggean terkait aktivitas PT SSP yang masuk ke dalam pekarangan milik Erna dengan membawa senjata tajam.

“Kami sudah melapor ke Polsek sempat namun belum ditindaklanjuti. PT SSP sendiri masuk ke wilayah tersebut pada 2010,” imbuhnya.

Ia berharap penyidik dapat bertindak profesional dan jujur dalam menangani perkara ini dan tidak melakukan penekanan kepada kliennya serta membiarkan hukum berjalan sesuai dengan alur dan fakta yang ada. Pihaknya tidak ingin masyarakat ditindas dengan cara yang tidak benar.

Berita Terkait

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Jambore Posyandu Jadi Momentum, Honor Kader di Subang Dinaikkan
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:11 WIB

Kaleidoskop 2025: Bukan Sekadar Bencana Alam, tetapi Bencana Tata Kelola

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:13 WIB

Moekajat Fun Camp 2025 #1 Sukses Digelar, Pererat Kebersamaan Keluarga Lintas Generasi

Berita Terbaru