Wilayah Tiris Barat dan Tiris Timur, Layak kah Dilakukan Pemekaran Wilayah???..

- Penulis

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"data":{"pictureId":"83ca3ca38d34443dbdaf80bde672774f","appversion":"0.0.1","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"lv","exportType":"image_export","editType":"image_edit","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_edit_tool"}"}

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Opini, Pantauan Jurnalis Suara Utama kabupaten Probolinggo. Pengurus lembaga organisasi atau di setiap ada kegiatan besar, Wilayah kecamatan Tiris selalu terbagi dua. Yaitu, Ada wilayah Tiris Timur, ada wilayah Tiris barat. Sehingga dalam benak jurnalis selalu bertanya tanya, Kenapa tidak di adakan pemekaran wilayah saja jika Sudah memenuhi persyaratan?…. 17/08/2025.

Memang dalam Pemekaran wilayah atau pembentukan kecamatan baru, memerlukan pemenuhan beberapa syarat di antaranya, administratif, teknis, dan fisik kewilayahan. Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Wilayah Tiris Barat dan Tiris Timur, Layak kah Dilakukan Pemekaran Wilayah???.. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun beberapa persyaratan umum di antaranya, 01. (a), Persyaratan Administratif: Persetujuan dari DPRD kabupaten dan Pemerintah khusus pemerintah kabupaten Probolinggo. (b).Keputusan musyawarah desa yang akan menjadi cakupan wilayah kecamatan baru. (C). Persetujuan dari DPRD provinsi dan gubernur dari daerah provinsi yang mencakup wilayah kecamatan baru. (d). Persetujuan masyarakat setempat melalui forum komunikasi Desa.

Sementara persyaratan yang ke 02. yaitu Persyaratan Teknis sebagai berikut (a). Jumlah penduduk Minimal 5.000 (lima ribu) jiwa. (b). Mempunyai Luas wilayah Minimal 12.5 km² atau 300 km² tergantung peraturan daerah masing-masing. (c). Jumlah desa/kelurahan Minimal 4 atau 7 desa/kelurahan yang akan di lakukan pemekaran.

Berdasarkan data Badan pusat statistik kabupaten Probolinggo, Kurang lebih Luas desa Tulupari adalah 3,69 km²,Luas Desa Rejing, 8,74 km², Luas Desa Tegalwatu, 4,30 km², Luas Desa Pedagangan, 7.38 km², Luas Desa Pesawahan, 6,25 km², Luas Desa Racek, 9,16 km², Luas Desa Ranugedang, 13,71 km² dengan Total luas wilayah Tiris Barat kurang lebih seluas 53,23 km².

BACA JUGA :  Penanggung Jawab Proyek Irigasi Air Tanah Dangkal Sebut Sesuai Spesifikasi dan Gambar 

Informasi yang di himpun oleh Jurnalis Suara Utama terkait data kependudukan di masing masing desa wilayah Tiris barat. Untuk Desa Tulupari kurang lebih 3.370 jiwa, Desa Rejing kurang lebih 5.786 jiwa., Desa Tegalwatu kurang lebih 4. 897 jiwa. Desa Pedagangan kurang lebih 6.000 jiwa. Desa Pesawahan kurang lebih 5.000 jiwa. Desa Racek kurang lebih 4.444 jiwa. Desa Ranugedang kurang lebih 4.456 jiwa. total sekitar 33.953 jiwa.

Kesimpulan sementara; berdasarkan persyaratan pemekaran wilayah. seperti nya wilayah kecamatan Tiris layak untuk di lakukan pemekaran wilayah menjadi dua kecamatan yaitu wilayah Tiris Timur dan wilayah Tiris Barat.

Resiko pemekaran wilayah:  Pemecahan wilayah pastinya ada pro dan kontra. Adapun resiko pemekaran atau pemecahan wilayah, bisa saja menimbulkan konflik wilayah, Korupsi, ketimpangan bangunan, peningkatan beban keuangan negara, pelayanan publik yang belum optimal dan potensi konflik sosial.

Manfaat Pemekaran wilayah: Adapun beberapa manfaat pemekaran kecamatan, (a) Peningkatan Pelayanan Publik agar supaya Lebih Dekat dengan Masyarakat, Peningkatan Efisiensi, Peningkatan Kualitas Pelayanan. (b) Percepatan Pembangunan agar pembangunan merata, Pengembangan Potensi Daerah, Peningkatan Koordinasi. (c) Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat agar dapat menciptakan Lapangan Kerja, Peningkatan Kualitas Hidup.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan
Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 17:03 WIB

Hakim Pengadilan Pajak Desak DJP Perbaiki Tata Kelola Pemeriksaan dan Pengawasan

Kamis, 6 November 2025 - 15:24 WIB

Chilean Paradox dan Kerapuhan Kelas Menengah Indonesia

Kamis, 6 November 2025 - 09:45 WIB

Pasar Saham AS Diprediksi Naik Moderat di 2025, Didukung Pertumbuhan Laba dan Inovasi AI

Berita Terbaru