Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20251005 WA01141 Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Padang,suarautama.id-

Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padang, 8 Oktober 2025 — Seiring meningkatnya aktivitas komunikasi digital, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus panggilan video (video call) dari nomor tak dikenal. Dalam banyak kasus, pelaku berpura-pura akrab atau bersikap menggoda, kemudian merekam percakapan dan menyebarkan hasil rekaman untuk memeras atau mencemarkan nama baik korban.

🔍 Fakta dan Data Kasus

1. Polda Metro Jaya (Mei 2025) mengungkap kasus pemerasan digital dengan modus VCS (video call sex), di mana pelaku meminta uang tebusan agar video tidak disebarkan. Korban ditipu hingga puluhan juta rupiah.
(Sumber: DetikNews & Liputan6, Mei 2025)

2. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1) menegaskan, siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) juga melindungi privasi individu; penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dihukum 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Buaya Muara Heboh!! Membuat Risau Warga Kutai Kartanegara

4. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menegaskan bahwa korban penyebaran rekaman pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pelanggaran hak privasi.

 

⚠️ Imbauan untuk Masyarakat

Jangan pernah menerima panggilan video dari nomor tak dikenal.

Jangan terpancing dengan bujuk rayu atau permintaan menunjukkan bagian tubuh pribadi.

Aktifkan pengaturan privasi profil di WhatsApp, Telegram, atau media sosial agar tidak dapat diakses publik.

Bila mengalami kejadian serupa, kumpulkan bukti digital (screenshot, rekaman, nomor pelaku) dan laporkan ke Unit Siber Polri / Kominfo.

Hindari pembayaran tebusan — segera hubungi pihak berwenang dan minta pendampingan hukum.

💬 Pernyataan Resmi

> “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media digital. Banyak pelaku memanfaatkan celah kepercayaan untuk melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Edukasi dan kewaspadaan digital harus diperkuat,”
— Ziqro Fernando,
Kepala Perwakilan Suara Utama Sumatera Barat

 

📞 Kontak Informasi:

Ziqro Fernando
Kaperwil Suara Utama Sumatera Barat
📱 0821-7105-2559

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:49 WIB

Savira, Yatim Piatu Penderita Tumor Langka Butuh Pertolongan, Bupati Merangin Diharap Hadirkan Kepedulian

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Sabtu, 8 November 2025 - 07:47 WIB

KWIP Merangin Kutuk Keras Aksi Premanisme terhadap Wartawan di Dam Betuk

Berita Terbaru