Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

- Publisher

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Padang,suarautama.id-

Waspada Modus Panggilan Video: Rekaman Tanpa Izin & Pemerasan Digital

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padang, 8 Oktober 2025 — Seiring meningkatnya aktivitas komunikasi digital, masyarakat diimbau untuk waspada terhadap modus panggilan video (video call) dari nomor tak dikenal. Dalam banyak kasus, pelaku berpura-pura akrab atau bersikap menggoda, kemudian merekam percakapan dan menyebarkan hasil rekaman untuk memeras atau mencemarkan nama baik korban.

🔍 Fakta dan Data Kasus

1. Polda Metro Jaya (Mei 2025) mengungkap kasus pemerasan digital dengan modus VCS (video call sex), di mana pelaku meminta uang tebusan agar video tidak disebarkan. Korban ditipu hingga puluhan juta rupiah.
(Sumber: DetikNews & Liputan6, Mei 2025)

BACA JUGA :  Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

2. UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27 Ayat (1) menegaskan, siapa pun yang menyebarkan konten bermuatan kesusilaan tanpa izin dapat dipidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU 27/2022) juga melindungi privasi individu; penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dihukum 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 5 miliar.

BACA JUGA :  Kebun Sawit Diduga Digusur Perusahaan, Warga Gurimbang Kehilangan Mata Pencarian

4. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) menegaskan bahwa korban penyebaran rekaman pribadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku, melainkan sebagai korban pelanggaran hak privasi.

 

⚠️ Imbauan untuk Masyarakat

Jangan pernah menerima panggilan video dari nomor tak dikenal.

Jangan terpancing dengan bujuk rayu atau permintaan menunjukkan bagian tubuh pribadi.

Aktifkan pengaturan privasi profil di WhatsApp, Telegram, atau media sosial agar tidak dapat diakses publik.

Bila mengalami kejadian serupa, kumpulkan bukti digital (screenshot, rekaman, nomor pelaku) dan laporkan ke Unit Siber Polri / Kominfo.

BACA JUGA :  Akhirnya Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Buka Suara, Pakopak Ikut Angkat Bicara Terkait Tukin P3K Tahun 2025

Hindari pembayaran tebusan — segera hubungi pihak berwenang dan minta pendampingan hukum.

💬 Pernyataan Resmi

> “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi melalui media digital. Banyak pelaku memanfaatkan celah kepercayaan untuk melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Edukasi dan kewaspadaan digital harus diperkuat,”
— Ziqro Fernando,
Kepala Perwakilan Suara Utama Sumatera Barat

 

📞 Kontak Informasi:

Ziqro Fernando
Kaperwil Suara Utama Sumatera Barat
📱 0821-7105-2559

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB