Warga Pertanyakan Transparansi Dana CSR PT GMM, Program Beasiswa Diduga Belum Terealisasi

- Publisher

Minggu, 12 Oktober 2025 - 13:55 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KETERANGAN Foto: Papan informasi Program Corporate Social Contribution PT GMM yang terpajang di lokasi kegiatan. (Dok. Rafsanjani/SUARA UTAMA)

KETERANGAN Foto: Papan informasi Program Corporate Social Contribution PT GMM yang terpajang di lokasi kegiatan. (Dok. Rafsanjani/SUARA UTAMA)

SUARA UTAMA, Halmahera Selatan – PT Gelora Mandiri Membangun (GMM), Perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah Gane Dalam, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, diduga belum merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan sebagaimana mestinya. Salah satu program yang menjadi sorotan masyarakat ialah bantuan beasiswa pendidikan bagi mahasiswa di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap isu krisis iklim dan keadilan sosial, kebijakan CSR PT GMM kini menjadi indikator penting dari komitmen serta akuntabilitas perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan yang terdampak pada kegiatan industrinya.

BACA JUGA :  Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Namun, sejumlah aktivis lingkungan dan Pemerhati Sosial menilai pelaksanaan CSR PT GMM selama ini terkesan tidak partisipatif dan minim transparansi. Mereka mempertanyakan bukti nyata penyaluran dana CSR yang seharusnya diterima oleh masyarakat dan mahasiswa dari desa-desa binaan perusahaan di wilayah Gane.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah hampir setahun ini kami tidak pernah mendengar adanya penyaluran beasiswa dari perusahaan. Padahal sebelumnya program itu rutin diberikan,” Ujar salah satu tokoh pemuda Gane Dalam, Kamis (9/10/2025) sebagaimana rilis diterima redaksi Suara Utama, Minggu (12/10/2025).

BACA JUGA :  Pers Harus Dilindungi, Pemred SUARA UTAMA, Andre Hariyanto Kecam Dugaan Penganiayaan Wartawan Suara Utama di Merangin Jambi

Informasi serupa juga diperoleh dari beberapa desa di sekitar areal perkebunan, Sedikitnya tiga desa binaan melaporkan belum menerima bantuan CSR PT GMM dalam bentuk apa pun sepanjang tahun ini.

“Sesuai ketentuan, perusahaan wajib menyalurkan dana CSR secara berkala. Karena itu, kami telah menyurati pihak perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya. Jika tidak, kami akan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku,” kata salah satu sumber resmi di tingkat kecamatan.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Ia menambahkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban CSR dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha, apabila terbukti abai terhadap tanggung jawab sosial sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT GMM masih berupaya dikonfirmasi SUARA UTAMA terkait dugaan belum terealisasinya dana CSR tersebut.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027
Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 
Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif
Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026
Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Founder Suara Utama Resmikan Reformasi Struktur Manajemen Redaksi Periode 2026 – 2027

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:38 WIB

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:02 WIB

Jargon Gempur Rokok Ilegal Diduga Hanya Menyasar dan Menyisir Toko Kelontong di Kabupaten Probolinggo 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Peringatan Hari Pengayoman ke-81, Bapelkum Bitung Fokus Cetak SDM Hukum yang Responsif

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Penayangan Film Mencari Jeda Jadi Ruang Apresiasi Karya Cine Vidya 2026

Berita Terbaru

Nasional

Rabu, 19 Agu 2026 - 18:38 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/