Warga Kampung Lapai Keluhkan Ketua RT Diduga Persulit Administrasi Program Bedah Rumah

- Publisher

Rabu, 1 Oktober 2025 - 13:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang, 01/10/2025 —
Seorang warga Kampung Ujung Tanjung, Yola (30), mengeluhkan sikap Ketua RT002/RW004 Kelurahan Kampung Lapai, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang diduga mempersulit pengurusan surat pernyataan kepemilikan tanah.

Surat tersebut merupakan salah satu persyaratan utama untuk mengikuti Program Bedah Rumah dari Anggota DPR RI Andre Rosiade. Namun, hingga saat ini dokumen belum ditandatangani oleh Ketua RT, meskipun tanah yang dimaksud sudah jelas statusnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak Agustus lalu saya sudah mengurusnya, tapi selalu diulur-ulur. Padahal ini syarat penting agar saya bisa ikut program bedah rumah,” ungkap Yola.

Persyaratan Jelas, Tidak Perlu Dipersulit

Zulkifli, staf Anggota DPR RI Andre Rosiade sekaligus Koordinator Wilayah Kecamatan Nanggalo, menegaskan bahwa tanah yang belum bersertifikat tetap dapat menggunakan dokumen resmi lain, misalnya surat penguasaan fisik dari kelurahan atau surat hibah untuk tanah kaum.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

“Kalau tanahnya jelas, seharusnya RT maupun lurah tidak beralasan menolak tanda tangan. Jangan sampai warga miskin yang butuh rumah layak huni justru dipersulit,” tegasnya.

RT Harus Melayani Warga, Bukan Menghambat

Dr. Ramli, S.Pd., M.Pd. dari Puspadu Kementerian Desa menegaskan, RT/RW tidak berwenang menghambat administrasi warga. Tugas RT adalah melayani dan mempermudah urusan masyarakat.

Sementara itu, Alfernando, S.H., pakar hukum sekaligus pendiri Badhrika Institut, menyebut tindakan menghambat administrasi dapat dikategorikan sebagai penyelewengan wewenang dan berimplikasi pada maladministrasi.

“Penyelewengan administrasi seperti ini bisa dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. RT bukan penguasa, tapi pelayan warga,” tegas Alfernando.

LAKAM: Lembaga Desa Harus Netral

Lembaga Advokasi Adat & Kebudayaan Minangkabau (LAKAM) juga menyoroti kasus ini. Menurut LAKAM, RT sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seharusnya bersikap netral dan tidak menghambat kepentingan publik.

BACA JUGA :  Saudi Edu Expo 2026 Sukses Digelar, Antusiasme Pengunjung Melonjak Tiga Kali Lipat

“LKD dibentuk untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Hambatan administrasi hanya akan merugikan warga miskin dan mencoreng fungsi RT sebagai pelayan masyarakat,” tegas perwakilan LAKAM.

LAKAM juga menambahkan, ada laporan warga bahwa LDK kerap meminta warga untuk “belanja” atau mengeluarkan uang setiap kali ada pengumpulan data penerima bantuan dari negara. Praktik ini dinilai sebagai tindakan yang memberatkan masyarakat dan berpotensi melanggar aturan.

Selain itu, warga juga mengeluhkan adanya larangan dari Ketua RT bagi masyarakat yang ingin membangun rumah bertingkat. Larangan ini dianggap tidak memiliki dasar hukum, karena perizinan pembangunan rumah merupakan kewenangan pemerintah kota/kabupaten melalui dinas teknis, bukan kewenangan RT.

Sikap DPRD Sumbar

Anggota DPRD Sumatera Barat, Mario Syahjohan, menegaskan bahwa Ketua RT seharusnya mempermudah urusan warga. Jika terbukti mempersulit atau melakukan pungutan tidak resmi, warga berhak melaporkannya ke RW atau pihak kelurahan.

BACA JUGA :  Pemimpin Dan Segenap Jajaran Redaksi SUARA UTAMA mengucapkan

Andre Rosiade: Jangan Ada Oknum Hambat Program

Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Andre Rosiade menyatakan akan menindaklanjuti laporan warga. Ia menegaskan bahwa program bedah rumah diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan, sehingga tidak boleh terhambat oleh oknum di lapangan.

“Program ini hadir untuk membantu masyarakat kurang mampu mendapatkan rumah layak huni. Jangan ada yang mempersulit, apalagi mencari keuntungan pribadi. Kalau ada RT atau pihak lain yang menghambat, silakan laporkan, akan kami tindaklanjuti,” tegas Andre Rosiade.

👉 Kesimpulan: RT adalah pelayan masyarakat, bukan penghambat administrasi. Segala bentuk pungutan liar maupun larangan yang tidak berdasar hukum harus dihentikan. Semua pihak diminta menjalankan tugas sesuai aturan agar program pemerintah berjalan lancar dan warga miskin mendapatkan haknya.

Penulis : Tim wartawan

Editor : Tim wartawan

Sumber Berita: Tim wartawan

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/