Wamendagri Bima Dorong Pemda Pertimbangkan Potensi Industri Musik sebagai Peningkat PAD

- Publisher

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendorong pemerintah daerah (Pemda) agar memandang industri musik sebagai sektor strategis yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Hal itu disampaikan Bima saat menjadi salah satu pembicara pada Konferensi Musik Indonesia di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bima mengemukakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa musik merupakan bentuk hiburan paling digemari masyarakat Indonesia. Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 52 persen masyarakat diketahui menyukai musik, diikuti film sebesar 50 persen, dan tarian 26 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi orang Indonesia suka musik, orang Indonesia suka film, dan orang Indonesia suka menari. Makanya enggak bisa dengar musik dikit pasti joget,” ujar Bima.

BACA JUGA :  Diduga Kuat Terdapat Oknum, Menggunakan barcode MyPertamina ganda. Untuk Kepentingan Pribadi

Lebih lanjut, Bima menyoroti momentum bonus demografi yang tengah dialami Indonesia. Ia menjelaskan, dominasi penduduk usia produktif merupakan peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan ekonomi kreatif, termasuk melalui sektor musik. Menurutnya, generasi muda memiliki potensi besar jika difasilitasi dengan ruang untuk berkreasi.

“Bicara Gen Z, Gen X kan bukan bicara politik saja. Kita bicara bagaimana kita empower mereka, bagaimana kita utilize mereka, bagaimana kita memanggungkan mereka, bagaimana kita memberikan mereka wadah untuk berkreasi. Kira-kira begitu,” ucapnya.

Bima menekankan, industri musik bukan sekadar sarana hiburan, melainkan ekosistem ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja, menghidupkan UMKM, dan menarik investasi baru di daerah. Namun, ia tak memungkiri masih ada hambatan birokrasi dan ketidakpastian regulasi yang kerap menjadi kendala bagi pelaku industri musik.

BACA JUGA :  IPMADO Nabire Gelar demo Tuntut Pengusutan Kasus Dogiyai Berdarah

“Karena keamanan yang kurang merasa dijamin misalnya, kemudian birokrasi yang ribet, rumit, kemudian enggak pasti untuk dapat tiket, biayanya, ini biayanya macam-macam gitu ya,” ungkapnya.

Ia menilai, tantangan tersebut serupa dengan yang dihadapi penyelenggara kegiatan publik lainnya, termasuk kegiatan pada olahraga lari. Sebagai pelari, Bima mengaku memahami kerepotan serupa yang dialami para penyelenggara ajang lari di daerah akibat proses perizinan yang berbelit.

Bima menegaskan, perbaikan tata kelola di tingkat daerah menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem industri kreatif yang sehat dan berdaya saing. Ia pun menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mengoptimalkan potensi sektor musik dan seni pertunjukan untuk meningkatkan PAD.

BACA JUGA :  DPRD Berau Kembali Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Agenda Pembahasan Terkait ketenagakerjaan

“Nah karena itu, dunia industri kreatif ini, ini sebetulnya punya prospek yang sangat strategis untuk juga mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Bima.

Lebih lanjut, Bima menambahkan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menjembatani koordinasi lintas pihak agar pemahaman tentang pentingnya industri kreatif dapat diterapkan hingga ke level pelaksana di daerah.

“Nah, insyaallah, kami dari Kemendagri akan menjembatani itu Pak Wamen (Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha),” tandasnya.

 

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran
Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.
Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Tukin Diduga Belum Terbayar Selama Lima Bulan di Tahun 2025, P3K di Bawah Naungan Kemenag Kab. Probolinggo Menunggu Kepastian 
Sorotan untuk Kopdes
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:54 WIB

Pertalite dan Solar Langka di Banjar Kalsel, Namun Masih Banyak Dijual Eceran

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pertamax Rp16.650 per Liter: Rakyat Dipaksa Menyesuaikan. UMKM, Hingga Pengemudi Transportasi Terasa Dampaknya.

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20 WIB

Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:39 WIB

Polres Maros Bersihkan Rumah Ibadah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Berita Utama

Penertiban Pedagang di Tanjung Bunga

Rabu, 10 Jun 2026 - 10:20 WIB