Tolak aksi Gelar Manokwari pengesahan RKUHP

Aksi Jurnalis menolak pengesahan RKUHP di Manokwari Papua Barat digelar di pertigaan Haji Bauw, Jalan Trikora Wosi Manokwari - wartawan Amoye Kayame

- Publisher

Senin, 5 Desember 2022 - 14:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Jurnalis wartawan dari beberapa platform media di Manokwari, Papua Barat turut ambil bagian dalam aksi tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI di Senayan, Jakarta.

Aksi diikuti tujuh jurnalis. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tolak Pasal-pasal, RKUHP melakukan aksi di segitiga pertigaan Haji Bauw jalan Trikora Wosi Senin (5/12/2022) . Para jurnalis itu melakukan orasi secara bergantian dengan poin menolak pengesahan RKUHP yang memuat 19 pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menolak RKUHP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat” kata Alex Tethol, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen AJI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hans Kapisa, jurnalis lainnya di Manokwari menilai rancangan UU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik. “Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan ber ekspres bagi masyarakat umum” katanya

BACA JUGA :  Dua Pekerja PETI di Talang Kawo Ditangkap Polisi, Fajri yang Disebut Bos Dompeng Melarikan Diri

Dia meminta masyarakat Papua mendukung penolakan RKUHP. Sebab itu akan memberangus kebebasan berekspresi warga negara, termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di sosial media maupun berkomentar mengkritik pemerintah di media massa.

Safwan Azhari, anggota AJI Jayapura di Manokwari dalam orasinya menyebut RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah. Terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.

“RUU KHUP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan sebagai mempidanakan Jurnalis.,” Kata jurnalis Tribun Papua Barat itu.

Dalam pasal 188, kata dia berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban stigma komunisme.

Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang setiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme/ Marxisme, leninisme di muka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan hukuman penjara 4 Tahun.

BACA JUGA :  Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

Terpisah Kordinator Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua, Marcelino Pigai mendesak pengesahan RKUHP jangan terlalu buru-buru dan melalaikan partisipasi publik, yang merespons untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

“Misalnya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan lainnya,” Kata Marcelino Pigai

“Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya, kalau RKUHP disahkan tanpa diperbaiki pasal-pasal karet itu,” Ujarnya

Dikatakan, karena dalam pandangan hak asasi manusia, pemerintah itu kan, hukum itu sendiri atau lembaga pemerintah itu sendiri, yang diberikan oleh rakyat dari hasil akumulasi hak alami yang melekat pada rakyat. Rakyat yang punya hak sementara pemerintah negara punya kewajiban melindungi rakyat, menghormati rakyat, dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat.

BACA JUGA :  Puluhan Kubik Kayu Pecahan Diduga Keluar dari Kawasan Hutan Pulau Bayur, Aparat Diminta Lakukan Investigasi

“Kalau pemerintah tidak memenuhi kewajiban, maka rakyat punya hak mengkritik terhadap kewajiban negara yang tidak dijalankan,” Tuturnya

Selain itu, dia menilai Pemerintah saat ini yang menjalankan sistem negara yang demokratis terkesan buruk. Pasal-pasal karet itu akan membatasi kebebasan berekspresi rakyat sebagai hak asasi alami yang melekat pada manusia.

“Kalau sikap kritis sebagai ekspresikan diri dibungkam karena pasal-pasal karet itu, maka apa arti dan makna negara Indonesia negara demokrasi. Bukan lagi negara demokrasi tapi negara otoriter terpimpin yang anti demokrasi,” Ujarnya

Oleh karena itu,dia mengharapkan agar menjaga keberadaan negara yang disebut demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka seharusnya negara melalui pihak terkait berhenti mengesahkan RUU KUHP yang masih bermasalah ini, harus ditunda sebelum diperbaiki pasal-pasal karet itu. (*)

 

 

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian
PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang
Jenazah Misterius Ditemukan di Pulau Enggano, Tim SAR dan Polisi Lakukan Pencocokan DNA Dengan Delapan Keluarga Korban Hilang Saat Peliputan Eerupsi Gunung Anak Krakatau
Lantik Ketua LPM Baru, Lurah Girian Weru Dua Harapkan Sinergi Kuat
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 23:47 WIB

Kebakaran Gunung Kawi-Butak hingga Arjuno, Yayasan Suara Utama Indonesia Serukan Kepedulian

Selasa, 15 September 2026 - 20:34 WIB

PETI Gunakan Ekskavator Milik Cuncun di Pematang Kandis, Beranikah Aparat Bertindak ?

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Selasa, 15 September 2026 - 13:05 WIB

Rapuh Seperti Kue Sagon, Paving Block Anggaran Pokir Dikeluhkan Anggota DPRD Pandeglang

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/