Tolak aksi Gelar Manokwari pengesahan RKUHP

Aksi Jurnalis menolak pengesahan RKUHP di Manokwari Papua Barat digelar di pertigaan Haji Bauw, Jalan Trikora Wosi Manokwari - wartawan Amoye Kayame

- Publisher

Senin, 5 Desember 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, MANOKWARI – Jurnalis wartawan dari beberapa platform media di Manokwari, Papua Barat turut ambil bagian dalam aksi tolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP yang akan dibahas dan disahkan oleh DPR RI di Senayan, Jakarta.

Aksi diikuti tujuh jurnalis. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan tolak Pasal-pasal, RKUHP melakukan aksi di segitiga pertigaan Haji Bauw jalan Trikora Wosi Senin (5/12/2022) . Para jurnalis itu melakukan orasi secara bergantian dengan poin menolak pengesahan RKUHP yang memuat 19 pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers dan kebebasan berekspresi warga negara.

“Kami menolak RKUHP yang akan dibahas oleh DPR RI dalam waktu dekat” kata Alex Tethol, jurnalis dari Aliansi Jurnalis Independen AJI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hans Kapisa, jurnalis lainnya di Manokwari menilai rancangan UU KUHP yang akan dibahas dan ditetapkan oleh DPR tidak baik. “Di tanah Papua ini kita sedang mendorong kebebasan pers, namun RUU KUHP yang akan disahkan ini akan memberangus kebebasan pers dan juga kebebasan ber ekspres bagi masyarakat umum” katanya

BACA JUGA :  Pimpinan Umum & Redaksi SUARA UTAMA Kecam Penahanan 3 Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel Saat Misi Kemanusiaan ke Gaza

Dia meminta masyarakat Papua mendukung penolakan RKUHP. Sebab itu akan memberangus kebebasan berekspresi warga negara, termasuk orang Papua yang kerap menuliskan status di sosial media maupun berkomentar mengkritik pemerintah di media massa.

Safwan Azhari, anggota AJI Jayapura di Manokwari dalam orasinya menyebut RUU KUHP hasil revisi terbaru masih menyisakan masalah. Terdapat 19 pasal yang harus dicabut sebelum DPR mengesahkan.

“RUU KHUP versi terbaru mengancam kemerdekaan pers. Pasal 188 sangat berpotensi digunakan sebagai mempidanakan Jurnalis.,” Kata jurnalis Tribun Papua Barat itu.

Dalam pasal 188, kata dia berpotensi menyasar kerja pers karena berkaitan dengan laporan investigasi bisa saja mengangkat korban-korban stigma komunisme.

Dalam pasal 188 ayat 1 menyebutkan tentang setiap orang yang menyebarkan tentang ajaran komunisme/ Marxisme, leninisme di muka umum dengan lisan maupun tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apapun dipidana dengan hukuman penjara 4 Tahun.

BACA JUGA :  Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu 

Terpisah Kordinator Amnesty International Indonesia Chapter Universitas Papua, Marcelino Pigai mendesak pengesahan RKUHP jangan terlalu buru-buru dan melalaikan partisipasi publik, yang merespons untuk diperbaiki atau menghapus pasal-pasal karet yang berpotensi mengkriminalisasi rakyat yang kritis.

“Misalnya pasal-pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah, pasal penyerangan terhadap martabat presiden dan wakil presiden dan lainnya,” Kata Marcelino Pigai

“Kami menilai bahwa adanya implikasi kesengajaan pemerintah negara menjerat rakyatnya yang akan mengkritiknya, kalau RKUHP disahkan tanpa diperbaiki pasal-pasal karet itu,” Ujarnya

Dikatakan, karena dalam pandangan hak asasi manusia, pemerintah itu kan, hukum itu sendiri atau lembaga pemerintah itu sendiri, yang diberikan oleh rakyat dari hasil akumulasi hak alami yang melekat pada rakyat. Rakyat yang punya hak sementara pemerintah negara punya kewajiban melindungi rakyat, menghormati rakyat, dan memenuhi kebutuhan hidup rakyat.

BACA JUGA :  Kapolres Maros Pimpin Patroli Gabungan, Situasi Malam Tetap Aman dan Kondusif

“Kalau pemerintah tidak memenuhi kewajiban, maka rakyat punya hak mengkritik terhadap kewajiban negara yang tidak dijalankan,” Tuturnya

Selain itu, dia menilai Pemerintah saat ini yang menjalankan sistem negara yang demokratis terkesan buruk. Pasal-pasal karet itu akan membatasi kebebasan berekspresi rakyat sebagai hak asasi alami yang melekat pada manusia.

“Kalau sikap kritis sebagai ekspresikan diri dibungkam karena pasal-pasal karet itu, maka apa arti dan makna negara Indonesia negara demokrasi. Bukan lagi negara demokrasi tapi negara otoriter terpimpin yang anti demokrasi,” Ujarnya

Oleh karena itu,dia mengharapkan agar menjaga keberadaan negara yang disebut demokrasi, yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, maka seharusnya negara melalui pihak terkait berhenti mengesahkan RUU KUHP yang masih bermasalah ini, harus ditunda sebelum diperbaiki pasal-pasal karet itu. (*)

 

 

Berita Terkait

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Polres Maros Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara Ke-80
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:11 WIB

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:43 WIB

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Berita Terbaru

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB

Berita Utama

Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 20:43 WIB